SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pembentukan badan narkotika di seluruh kabupaten/kota sebagai upaya pencegahan, sekaligus pemberantasan penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.
“Sampai saat ini, belum ada separuh kabupaten/kota di Jateng yang memilikinya. Beberapa daerah yang sudah membentuk badan narkotika adalah Kabupaten Batang, Banyumas, Cilacap, Kendal, Magelang, Purbalingga, Temanggung, Kota Surakarta dan Kota Tegal,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Rabu.
Terkait dengan dorongan pembentukan badan narkotika tingkat kabupaten/kota tersebut, Pemprov Jateng saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu berharap Raperda ini juga mengatur bagaimana 35 kabupaten/kota di Jateng bisa membentuk badan narkotika sehingga penanganan masalah narkotika lebih cepat dan tuntas.
Menurut dia, keberadaan badan narkotika di tingkat kabupaten/kota penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba, apalagi wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah luas, padat penduduk, dengan kontur wilayah pegunungan dan lautan.
“Bentangan pantai dari utara ke selatan begitu luas, dari ujung barat ke timur juga demikian dan peredaran narkotika ini biasanya lebih sering memakai moda transportasi laut, maka dari itu, kita paham betul bahwa provinsi kita mempunyai kerawanan dan harus mengatur ini semua,” ujarnya.
Gus Yasin juga berharap meminta agar raperda yang sedang disusun tersebut dapat sinkron dengan peraturan lain yang berkaitan seperti Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dalam Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, lanjut Wagub, antara lain diatur mengenai nilai-nilai keagamaan, akhlak, dan kemiskinan.
“Di dalam keluarga, harus dimunculkan nilai-nilai agama. Kalau dalam sebuah keluarga memegang nilai agama, tentu akan membentengi dari perbuatan negatif, termasuk mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika,” katanya. (jwn5/ant)