KEBUMEN – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengukuhkan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kebumen Reksa Praja masa bakti 2022-2025. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Kebumian, Sabtu (20/8/2022).
Kepala Desa Banjarsari Tasrip dilantik menjadi Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kebumen Reksa Praja dengan sebutan Glondong Sepuh.
Sementara Wakil Ketua dijabat oleh Kasimin Kades Tanggulangin dengan sebutan Glondong Enom, Sekretaris Anam Lutfi Kades Patukgawemulyo, dan Bendahara Imad Durokhman Kades Logede.
Ketua Paguyuban terpilih, Tasrip mengatakan paguyuban Reksa Praja dibentuk sebagai wadah perkumpulan kepala desa di tingkat lokal (Kebumen). Keberadaan organisasi ini menurutnya, bukan untuk menyaingi organisasi kepala desa yang sudah ada.
“Ini sebenarnya digagas sudah lama sejak 2007. Ini merupakan wadah perkumpulan kepala desa tingkat lokal Kebumen. Sekupnya lokal, beda dengan Papdesi yang garisnya sampai nasional pusat. Tapi ini lokal, ya untuk menyelaraskan dan mendampingi progam dan visi misi Bupati,” ujar Tasrip, dikutip dari beritakebumen.co.id, Sabtu (20/8/2022).
Ia mengungkapkan setidaknya ada 300 kepala desa yang hadir dalam acara tersebut. Tasrip juga menegaskan bahwa organisasi yang ia bentuk sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kesbangpol.
“Sudah legal semua. Selanjutnya kita fokus membuat program untuk kemajuan Kebumen,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Arif Sugiyanto menyatakan, pihaknya menyambut baik dibentuknya organisasi paguyuban kepala desa Reksa Praja. Semakin banyak organisasi, maka kata Bupati, semakin menunjukan masyarakat Berkembang.
“Banyak organisasi itu menunjukan masyarakat kita berkembang. Tapi disisi lain jangan sampai munculnya organisasi baru justru malah membuat gesekan di masyarakat karena kepentingan pribadi rebutan pengaruh. Ini jangan sampai,” ucapnya.
Sebaliknya kata Bupati, adanya organisasi ini diharapkan bisa menjadi wadah tukar pikir dan pengalaman bagi para kepala desa, bisa saling menguatkan untuk kemajuan masyarakat desa. Karena pada dasarnya kemajuan kabupaten diukur dari masyarakat desanya.
“Kita harapkan bersama para kepala desa yang tergabung dalam wadah paguyuban ini bisa melakukan sebuah program yang inovatif, utamanya dalam peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mewanti-wanti kepada kepala desa agar amanah menjalankan tugasnya. Terutama dalam penggunaan anggaran dana desa. Meski bukan PNS, namun kepala desa memegang uang negara, yang harus bisa dipertangungungjawabkan.
“Saya mengingatkan jangan sampai Kades ini menyalahgunakan dana desa. Meski bukan PNS tapi kades ini diberi amanah mengelola uang negara. Jadi kalau disalahgunakan pasti pidana, ada konsekuensi hukumnya,” tandas Bupati.
Kabar baiknya, Bupati bakal menaikan tunjangan kepala desa. Hal ini tentunya disesuaikan dengan PAD dan Pendapatan Asli Desa. Jika PAD Kebumen meningkat pastinya akan berdampak pada pendapatan tunjangan dari kepala desa dan perangkatnya.