SRAGEN – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Sragen resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, atau yang dikenal dengan Srikandi, di Aula Sukowati Setda Sragen. Peluncuran ini merupakan langkah penting untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam sistem kearsipan yang terintegrasi, di mana ketidakpatuhan dapat berpotensi mengurangi dana alokasi umum (DAU).
Aplikasi Srikandi diresmikan oleh Sekretaris Daerah Sragen, Hargiyanto, bersama Kepala Dinas Arpus, I Yusep Wahyudi, serta perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah.
“Srikandi adalah hasil kolaborasi lintas lembaga, termasuk ANRI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi,” jelas Ridwan Adi Sukmono, Kabid Kearsipan Dinas Arpus Sragen, dikutip dari iNews Sragen (22/10).
Versi terbaru aplikasi ini menawarkan fitur yang lebih lengkap dibandingkan dengan versi sebelumnya. Srikandi dirancang untuk memfasilitasi proses surat-menyurat elektronik antara berbagai lembaga, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan, dengan rencana pengembangan ke tingkat desa di masa mendatang.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengirimkan surat ke berbagai instansi, termasuk kementerian dan kecamatan, serta memiliki kemampuan untuk membuat dan menandatangani dokumen secara elektronik. Peluncuran Srikandi juga menunjukkan komitmen ANRI dan pemerintah provinsi dalam mendukung penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi administrasi.
Dari segi penilaian, Dinas Arpus Sragen telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam kearsipan, dengan nilai 78,23, yang membawa Sragen dari peringkat 29 menjadi 21 di Jawa Tengah dalam satu tahun. M. Bakhrun Effendi dari Dinas Arpus Jawa Tengah menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan hasil dari evaluasi eksternal dan internal yang telah dilakukan.
Dengan peluncuran aplikasi Srikandi, diharapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Sragen akan semakin baik dan mampu meningkatkan kualitas layanan publik.