Jowonews

Kasus Kekerasan Orang Tua ke Anak Membuat Kapolres Kudus Prihatin

KUDUS, Jowonews.com – Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengaku prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya hingga mengakibatkan luka karena dapat mengganggu pertumbuhan psikologis dan karakter anak.

“Kami memahami bahwa orang tuanya sibuk bekerja. Akan tetapi, mereka harus memiliki pakem dalam mendidik anak karena harus dibesarkan dengan semestinya agar memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya di sela-sela mengunjungi SW, korban kekerasan ayah tirinya di indekos di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (28/2).

Korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar tidak hanya mendapatkan motivasi melainkan juga mendapatkan bantuan peralatan sekolah dan sejumlah kebutuhan pokok.

Ia berharap, kedatangannya bisa menambah semangat SW meneruskan belajarnya, meskipun sebelumnya mengalami kekerasan dari orang tuanya.

Pelaku kekerasan, katanya, sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses hukum.

“Mudah-mudahan, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Terkait dengan alasan pelaku melakukan kekerasan, katanya, karena anaknya dianggap nakal, namun perilaku seorang yang masih anak-anak tentunya masih wajar dan butuh pengawasan.

Hanya saja, lanjut dia, karena alasan jengkel sampai tega melakukan pemukulan hingga menyulut rokok serta perilaku lain sebagai hal yang kurang manusiawi.

Ia berharap, orang tua tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya, melainkan harus melindungi mereka dengan baik.

Polres Kudus menahan NVS (40), warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, SW, yang berusia sembilan tahun pada Rabu (26/2) malam.

Atas tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23/2003 pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA  Sekolah Daring Berpotensi Tingkatkan Kekerasan pada Anak

Oleh karena pelaku orang tuanya, sesuai pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING