Jowonews

Komisi D DPRD Jateng Evaluasi Raperda Perhubungan untuk Mengakomodasi Perkembangan Transportasi

Komisi D DPRD Jateng Evaluasi Raperda Perhubungan untuk Mengakomodasi Perkembangan Transportasi
Gema DPRD Jawa Tengah

YOGYAKARTA – Dalam menghadapi perkembangan moda transportasi yang pesat, Komisi D DPRD Jateng menginisiasi pencarian data dan informasi untuk memperkuat usulan perubahan terhadap Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pada Jumat (2/2/2024), anggota Komisi D bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY, Huda Tri Yudiana. Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Pemprov sedang merancang konsep tata kelola lintasan transportasi, termasuk darat, laut, dan udara.

Ia menyoroti perubahan dalam moda transportasi tradisional, seperti munculnya becak listrik. Dalam hal ini, penting untuk mencari lokasi yang tepat untuk penempatan becak listrik, apakah di fasilitas publik atau objek wisata. Begitu pula dengan moda transportasi massal seperti Bus Rapid Transit (BRT).

“Pertanyaannya, apakah perlu subsidi dalam pengelolaannya atau tidak? Raperda No 1/2020 perlu direvisi agar dapat mengakomodasi perkembangan perhubungan secara cepat,” ungkap Hadi.

Selanjutnya, Huda menjelaskan bahwa akses terhadap dokumen terkait moda transportasi dapat diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DIY.

Sementara itu, terkait dengan moda transportasi tradisional di Jogja, seperti becak listrik, penempatannya umumnya di objek wisata, salah satunya di kawasan pedestrian Malioboro. Sedangkan untuk BRT, pengelolaannya memerlukan subsidi yang mencapai hampir 70% dari anggaran Dinas Perhubungan, dengan anggaran mencapai Rp 170 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk BRT sebesar Rp 110 miliar.

“Terkait dengan kawasan Malioboro, kepopulerannya berasal dari cerita uniknya. Keberadaan warisan dunia yang menarik memberikan daya tarik tersendiri. Meskipun ada peraturan terkait pembangunan di kawasan tersebut, kadang kita agak terlambat sehingga bangunan sudah berdiri duluan, dan peraturannya datang kemudian,” kata Huda.

BACA JUGA  Proyek Ambarawa-Bandungan & Lemah Abang-Kaloran Perlu Dikebut

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING