JAKARTA – Dalam kegiatan monitoring pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), Komisi C DPRD Jateng mendengar adanya keluhan Badan Penghubung (Banhub) soal perolehan pendapatan. Disampaikan oleh Risturino selaku Plt. Banhub Provinsi Jateng, dari hasil rapat dengan managemen TMII (BUMN) pada Agustus 2022, dalam klausulnya, wisma dan pendopo Anjungan Jateng TMII diperuntukkan kegiatan seni budaya.
Dari situ, semua kegiatan diluar kesenian dan kebudayaan atau kegiatan komersil untuk menarik PAD tidak diperbolehkan lagi diadakan di Anjungan Jateng TMII. Dan mulai April 2020, ada perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemprov Jateng dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sehingga pengembangan anjungan harus mengikuti regulasi setneg.
“Kebijakan TMII/ BUMN sekarang lebih ketat sehingga banyak pemesan yang mengundurkan diri,” kata Turino, sapaannya.
Soal pendapatan, diakui cukup sulit untuk mencapai target Rp 1,11 miliar pada 2023 ini. “Disaat kami ingin mengejar target usai pandemi, sekarang malah muncul kebijakan baru yang mempersulit penambahan PAD,” ujarnya.
Mengenai mudik gratis, pihaknya masih melaksanakannya. Persiapannya dengan sejumlah armada bus dan kereta api.
Mendengar hal itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengakui kebijakan tersebut berdampak pada penurunan PAD. Pihaknya memahami karena hal tersebut terkait dengan aturan pusat.
Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga memaklumi adanya kebijakan itu. Ia berharap Banhub tetap mengikuti regulasi yang ada, terutama penampilan kesenian dan budaya Jateng.