KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk mencapai cakupan penuh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi seluruh pekerja di wilayahnya, dengan target 100 persen pada tahun 2025. Saat ini, cakupan yang diperoleh baru mencapai enam bulan untuk tahun 2024. “Tahun 2024 terkaver enam bulan, dari Juli sampai dengan Desember 2024, sedangkan tahun 2025 terkaver 12 bulan,” ungkap Penjabat Sementara Wali Kota Magelang, Ahmad Aziz, dalam rilis yang diterima oleh Antara Jateng.
Dalam upaya ini, Pemkot Magelang mendapatkan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY atas implementasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Diseminasi dan Asistensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Grand Artos Magelang pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kota Magelang telah menerapkan inovasi dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah. Saat ini, sekitar 90 persen dari target 2.300 pekerja rentan, atau sebanyak 2.046 orang, telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan di Kota Magelang mencakup berbagai profesi, termasuk anggota linmas, buruh serabutan, guru ngaji, hingga petugas sampah. Namun, tantangan tetap ada. Ahmad Aziz mengungkapkan, “Tantangannya memang perlu edukasi, sosialisasi, (faktanya) ada beberapa warga yang tidak mau masuk BPJS Ketenagakerjaan karena berpersepsi kalau masuk BPJS nanti bansosnya hilang. Padahal tidak.”
Kepala BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, menyatakan bahwa tujuh pemerintah daerah yang menerima penghargaan telah menunjukkan komitmen dan keberanian dalam melindungi masyarakat kecil. Kota Magelang memiliki tingkat kepatuhan yang baik, dengan sekitar 58 persen pekerja terdaftar dalam program Jamsostek.
Jatmiko menekankan perlunya dukungan lebih lanjut dari pemerintah daerah untuk menggaet pekerja di ekosistem desa. “Lapisan masyarakat di desa sangat luas. Jadi nggak semua harus dibantu melalui mekanisme anggaran, tapi ada masyarakat yang juga punya kemampuan membayar secara mandiri, konteksnya (mereka) bisa diedukasi,” tuturnya.
Sebagai kesimpulan, upaya Pemkot Magelang dalam memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja rentan. Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci untuk mengatasi persepsi negatif yang ada di masyarakat. Diharapkan, dengan dukungan bersama, target cakupan 100 persen pada 2025 dapat tercapai, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pekerja.