Jowonews

Pemerintah Kota Semarang Peduli Lansia dengan Layanan “Daycare”

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mempersembahkan layanan “daycare” khusus bagi masyarakat lansia, yang dapat diakses melalui Rumah Gizi Pelangi Nusantara di Banyumanik dan Puskesmas Kaligawe. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dokter Abdul Hakam, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perhatian khusus kepada para lansia dalam lingkungan kota.

“Kami memanfaatkan Rumah Pelangi di Banyumanik dan Puskesmas Kaligawe untuk menyelenggarakan ‘daycare’ bagi lansia setiap Senin hingga Jumat. Di Rumah Gizi Pelangi Nusantara, kami dapat melayani sekitar 20 orang lansia, sementara di Puskesmas Kaligawe dapat menerima 10-15 orang. Saat ini, layanan ini telah dimanfaatkan oleh banyak lansia,” ungkap Dokter Abdul Hakam.

Meskipun awalnya terdapat rencana untuk membangun perumahan khusus bagi lansia mandiri, namun rencana tersebut memerlukan anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, konsep “daycare” untuk lansia dianggap sebagai solusi yang lebih praktis dan efektif.

Menurut Dokter Abdul Hakam, layanan “daycare” ini sebagian besar melayani lansia yang mengalami demensia, sebuah kondisi di mana kemampuan berpikir dan ingatan seseorang mengalami penurunan, biasanya terjadi pada usia di atas 65 tahun. Selain itu, para lansia juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan fisik dan sosial, termasuk latihan motorik, kegiatan pertanian perkotaan, serta pelatihan keterampilan seperti menyulam.

“Para lansia juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala, termasuk tensi, gula darah, dan tuberkulosis (TBC). Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang komprehensif dan terintegrasi,” tambahnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menegaskan bahwa layanan “daycare” untuk lansia merupakan bagian dari proyek unggulan Kota Semarang pada tahun 2024. Saat ini, terdapat dua lokasi “daycare” yang beroperasi, namun Pemerintah Kota Semarang berharap untuk dapat memperluas layanan ini di masa yang akan datang.

BACA JUGA  Mudik Lebaran, Durasi Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

Foto Dok. Republika

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait