Jowonews

Studi Komparasi soal BUMD bersama Biro Perekonomian Jatim

SURABAYA – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD, Komisi C DPRD Jateng melakukan diskusi studi komparasi dengan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, Selasa (11/4/2023). Pada kesempatan itu, Bambang Hariyanto selaku Ketua Komisi C mengaku ingin bertukar pendapat soal pengelolaan BUMD untuk meningkatkan PAD.

“Jatim yang secara kesamaan tidak terlalau jauh beda dengan Jateng. Kami memberanikan diri untuk bertukar pendapat mengenai tata kelola perusahaan BUMD yang kompetitif. Sebab, apabila BUMD kita ini baik, tentunya PAD kita akan meningkat,” ucapnya.

Sementara, Anggota Komisi C Agung Budi Margono menanyakan perihal managemen resiko, sanksi, dan kerjasama dengan pihak lain. “Apakah perda yang ada di Jatim ini menerangkan syarat peraturan secara spesifik?,” tanya Agung kepada Marta Mukti Widodo selaku Kabag Substansi BUMD, Investasi, & BULD Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim.

Menanggapinya, Marta mengatakan perda mengenai tata kelola BUMD yang dimiliki Jatim tak lebih kepada pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, yang di dalamnya. Perda itu berbeda dengan Perda Pendirian BUMD.

“Adapun dalam penerapan BUMD yang baik di Jatim berlaku pendampingan dari Kejaksaan Tinggi agar nantinya, apabila ada permasalahan, akan lebih mudah,” terangnya.

Terkait resiko BUMD yang mengalami kerugian, Biro Perekonomian hanya sebatas membuat analisis soal legal opinion untuk dilaporkan kepada gubernur. Nantinya, gubernur yang akan memberikan kebijakan dengan berbagai kajian dan pertimbangan.

Secara keseluruhan, semua ada 7 BUMD yang ada di Jatim yakni 3 diantaranya telah mempunyai anak perusahaan sebanyak 21 perusahaan. Sebagai saran masukan, Marta berharap, dalam pembuatan Perda Pengelolaan BUMD tersebut perlu disesuaikan dulu dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembuatan Perda Pendirian & Perda Pembinaan.

BACA JUGA  MEDIA TRADISIONAL : Budaya Mampu Tumbuhkan Sikap Toleransi

“Maka, untuk meminimalisir resiko melaksanakan business to business, kami meminta controling terhadap Komisi C DPRD Provinsi Jatim dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi. Itulah tadi diawal kami sampaikan keterlibatan kejaksaan tinggi dalam fungsional penerapan pengelolaan BUMD di Jatim,” jelas Marta.

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait