Jowonews

Obyek Wisata Alam Banyumas Kembali Dibuka

BANYUMAS, Jowonews- Obyek wisata alam terbuka di Banyumas kembali dibuka kendati ada perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Namun yang boleh dibuka kembali hanya objek wisata outdoor atau yang tempatnya terbuka. Jam malam juga kami longgarkan sedikit dari sebelumnya pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di sela kegiatan pencanangan vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Banyumas di RSUD Banyumas, Senin (25/1). Kendati demikian, dia mengatakan jumlah pengunjung objek wisata tersebut dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas maksimal tempat tersebut. Menurut dia, pengunjung dari luar daerah Banyumas tetap wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan sejak pelaksanaan PPKM. “Secara otomatis kalau yang berasal dari luar daerah masuk ke Banyumas, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif,” katanya menegaskan. Bupati mengakui jika sebenarnya ada usulan agar objek wisata yang tempatnya tertutup juga diizinkan untuk dibuka kembali meskipun hanya dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal. “Namun saya minta supaya objek wisata yang tempatnya tertutup jangan dibuka dulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 20 Persen Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal itu berlaku untuk seluruh objek wisata alam terbuka, baik milik Pemkab Banyumas maupun swasta. Dia mencontohkan Lokawisata Baturraden yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas selama pandemi membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen dari kapasitas. Akan tetapi dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata dia, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas. “Kemarin waktu dibatasi 40 persen, jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden dibatasi maksimal 3.000 orang per periode kunjungan. Namun sekarang menjadi 1.500 orang per periode kunjungan,” katanya. Selain jumlah pengunjungnya dibatasi, kata dia, pengelola objek wisata alam terbuka tersebut juga diwajibkan mengadakan tes antigen secara acak terhadap pengunjung paling tidak sebanyak dua hingga tiga kali dalam dua pekan ke depan. Menurut dia, biaya tes antigen tersebut ditanggung oleh pengelola dan diselenggarakan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta. Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh objek wisata selama pelaksanaan PPKM pada tanggal 11-25 Januari 2021 sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.  PPKM di daerah itu sendiri diperpanjang selama dua pekan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Pembatasan Kegiatan di Banyumas Diperpanjang

PURWOKERTO, Jowonews- Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Banyumas Raya, Jawa Tengah, termasuk di dalamnya Kabupaten Banyumas. Bupati Banyumas Achmad Husein. mengatakan, Ahad (24/1), perpanjangan pelaksanaan PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021. Dalam hal ini, PPKM sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. “Benar, masih masuk (wilayah yang PPKM-nya diperpanjang) sebab angka kematian masih tinggi, kemarin satu hari 10 orang (yang meninggal dunia),” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah berupaya dengan sangat maksimal untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan menekan angka kematiannya. Akan tetapi kenyataannya, kasus kematian akibat Covid-19 di Banyumas masih berfluktuatif dan cenderung tinggi. “Kelihatannya tambahan kasus terus kita sudah sangat maksimal, berarti belum efektif,” katanya. Oleh karena masih harus menjalani PPKM, kata dia, Pemkab Banyumas tetap melaksanakan razia di perbatasan antarkabupaten. Dalam razia tersebut, pendatang yang akan masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif. Bagi yang tidak bisa menunjukan surat tersebut, dapat melaksanakan tes antigen secara mandiri atau berbayar di pos pemeriksaan. Kendati demikian, bupati mengatakan razia tersebut bersifat mendadak dan dilakukan secara acak di lima titik perbatasan. “Tetap ada tapi sidak dan random. Untuk efek psikologis,” katanya.

Diundur, Vaksinasi Covid-19 di Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews- Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diundur karena pasokan vaksin belum datang. “Belum datang vaksinnya, diundur,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein.melalui layanan WhatsApp kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (13/1) Dia mengaku belum bisa memberikan informasi pasti mengenai kapan pasokan vaksin Covid-19 akan tiba dan vaksinasi bisa mulai dilaksanakan di Kabupaten Banyumas. Bupati memperkirakan vaksinasi Covid-19 bisa dilaksanakan sekitar bulan Februai 2021 di Banyumas. “Coba tanya langsung ke Pak Sadiyanto (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas),” katanya sebagaimana dilansir Antara. Hingga Rabu pukul 10.50 WIB, Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas Sadiyanto belum merespons panggilan telepon serta pertanyaan perihal pelaksanaan vaksinasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya berencana melaksanakan vaksinasi Covid-19 gelombang pertama mulai 14 Januari 2021. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto, vaksinasi tahap pertama akan menyasar 3.656 tenaga kesehatan atau lebih kurang sepertiga dari total tenaga kesehatan di Banyumas yang jumlahnya 10.039 orang. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, menurut dia, akan melibatkan 59 fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas 40 puskesmas, 16 rumah sakit, dan tiga klinik swasta di Banyumas.

Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata

PURWOKERTO, Jowonews- Seluruh tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya di Banyumas ditutup untuk sementara waktu. Hal ini terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)ang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021. “Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu,” kata Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani di Purwokerto, Banyumas, Senin (11/1). Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat dengan nomor 556/013/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021 yang berisi tentang penutupan sementara tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya berkenaan dengan pelaksanakan PPKM di Banyumas. Surat tersebut juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta jasa usaha makanan dan minuman lainnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pelayanan di tempat tersebut pun dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk. “Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, pelaksanaan PPKM di Banyumas tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kabupaten itu. Terkait dengan kemungkinan adanya rombongan wisatawan dari luar daerah yang kecele, Asis memastikan hal itu tidak akan terjadi karena tidak hanya Banyumas yang memberlakukan PPKM, juga sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. “Calon wisatawan sudah paham dan tahu tentang kebijakan tersebut meskipun kemarin (10/1) memang ada rombongan wisatawan dari Jakarta yang berkoordinasi dengan kami. Oleh karena kemarin hari Minggu (belum diberlalukan PPKM, red.) mereka masih bisa berkunjung,” katanya. 

Banyumas Kembali Zona Merah Covid-19

PURWOKERTO, Jowonews- Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. “Minggu lalu (6-13 Desember 2020, red.) masuk zona oranye. Namun sekarang justru merah lagi. Setelah sempat masuk zona merah, terus turun jadi oranye. Sekarang merah lagi,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Senin (14/12). Diakui beberapa faktor yang menyebabkan Kabupaten Banyumas kembali masuk ke zona merah atau berisiko tinggi dalam penularan Covid-19, antara lain ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi yang belum terselesaikan dengan baik. Dengan adanya permasalahan tersebut, kata dia, terjadilah antrean pasien Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat karena harus menunggu keluarnya pasien yang kondisinya sudah membaik dari ruang isolasi rumah sakit, sehingga berisiko tinggi dalam penularan. Selain itu, lanjut dia, angka persentase kasus positif Covid-19 (positivity rate) cenderung tinggi karena yang tertular setiap harinya cukup banyak. “Faktor lainnya adalah tingginya angka kematian karena jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Banyumas saat ini sudah mencapai 143 orang/. 65 orang di antaranya meninggal pada bulan Desember ini,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, ketiga faktor tersebut yang mendominasi penyebab masuknya Banyumas ke zona merah. Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satgas Penanganan Covid-19 setempat terus berupaya untuk menekan penyebaran kasus infeksi virus corona jenis baru tersebut agar dapat segera lepas dari zona merah. Terkait dengan sejumlah objek wisata yang telah kembali dibuka sejak tanggal 13 Desember 2020, Bupati mengatakan objek-objek wisata yang sempat ditutup sementara itu tetap akan beroperasi meskipun Banyumas kembali masuk ke zona merah. Kendati demikian, dia mengatakan objek wisata yang boleh dibuka hanyalah objek wisata alam atau yang tempatnya terbuka (outdoor). “Kami ingatkan kepada para pengelola objek wisata untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk larangan penyelenggaraan hajatan, kami akan evaluasi pekan depan,” katanya.

Transmisi Lokal, Penyebab Penyebaran Covid-19 di Banyumas

PURWOKERTO, Jowonews- Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, lebih banyak disebabkan oleh transmisi lokal yang sudah tidak terkendali. Hal ini karena masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 harus segera ditingkatkan,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (27/11). Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas. Menurut dia, beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum akan diberikan sanksi pidana denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata dia, wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan. “Menunda dan/atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan/atau penularan Covid-19 dapat dinyatakan terkendali,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia mengatakan selain mengeluarkan surat edaran, pihaknya juga melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan dinas luar dalam kurun dua minggu ke depan. “Hal ini untuk menghindari pandangan masyarakat bahwa pejabat pemerintah daerah sendiri bebas melakukan perjalanan, apalagi dengan jumlah peserta yang banyak, tapi masyarakat kegiatannya dibatasi secara ketat,” katanya. Lebih lanjut, Bupati mengatakan berdasarkan data, “positivity rate” di Kabupaten Banyumas saat ini mencapai 6,28 persen, sedangkan angka kesembuhannya turun menjadi 57,5 persen. Menurut dia, sejumlah pasien Covid-19 yang kondisinya telah membaik, saat sekarang telah dipindahkan dari rumah sakit ke rumah karantina di Hotel Rosenda, Pondok Slamet, dan Wisma Wijayakusuma, Baturraden. Hal ini guna mengatasi antrean pasien Covid-19 di instalasi gawat darurat (IGD) agar dapat segera mendapatkan penanganan di ruang isolasi. “Kondisi ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan telah penuh. Sedangkan pasien yang menunggu di IGD sangat banyak. Oleh karena itu, pasien yang kondisinya telah membaik, kami pindahkan ke rumah karantina di Baturraden,” katanya. Ia mengatakan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar dipantau dan membuat surat pernyataan mematuhi ketentuan isolasi mandiri serta tidak pergi ke mana-mana. Oleh karena itu, kata Achmad Husein, Gugus Tugas Desa, RW, maupun RT agar diaktifkan kembali dengan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa. Berdasarkan data yang disajikan laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 27 November 2020, pukul 14.08 WIB, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak terjadinya pandemi mencapai 1.373 orang. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 830 orang dinyatakan sembuh, 44 orang meninggal dunia, serta 499 orang masih dalam perawatan, 160 orang di antaranya dirawat di rumah sakit, 51 orang di fasilitas isolasi khusus, dan 339 orang menjalani isolasi mandiri. 

Covid-19 Meningkat, Banyumas Tambah Jam Malam

PURWOKERTO, Jowonews- Penambahan waktu pelaksanaan jam malam dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah untuk meminimalkan penularan Covid-19. “Jam malam yang semula dimulai pukul 22.00 WIB dimajukan kembali menjadi pukul 20.00 WIB,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu. Menurut dia, penambahan jam malam itu dilakukan karena ada kekhawatiran yang cukup besar setelah ada peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas melonggarkan jam malam. Dari sebelumnya yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Oleh karena itu, kata dia, Bupati Banyumas Achmad Husein selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas meminta Polresta Banyumas untuk melaksanakan jam malam. “Saat jam malam, kami melakukan patroli sambil melihat situasi yang ada, situasi perkembangan pandemi Covid-19 yang ada,” katanya. Ia mengatakan jika saat patroli jam malam ditemukan adanya kerumunan warga, pihaknya akan menyarankan mereka untuk segera membubarkan diri. “Penutupan (ruas jalan) akan kami lakukan berdasarkan situasi. Ketika ada situasi ramai, maka di ujung jalan yang menuju lokasi itu akan kami lakukan penutupan. Kemungkinan dalam dua hari ke depan, akan kami ‘setting’ kembali penutupan itu,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Kapolresta mengakui jika saat sekarang sudah banyak ruas jalan di Purwokerto yang mulai ramai kembali pada malam hari, antara lain di sekitar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat luas khususnya warga Kabupaten Banyumas untuk tidak menganggap remeh pandemi Covid-19. “Jangan anggap remeh Covid-19 ini. Memang tidak terasa bagi yang sehat dan akan terasa pada saat orang yang kita cintai mempunyai komorbid atau penyakit bawaan, itu yang akan berdampak sangat jelas pada saat orang yang terkonfirmasi positif mempunyai penyakit bawaan,” katanya menegaskan. Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan pihaknya akan memperketat kembali sejumlah aktivitas mengingat angka reproduksi efektif di Banyumas saat sekarang kembali berada di atas 1, sedangkan “positivity rate” naik menjadi 4 persen. Oleh karena itu, kata dia, jam malam yang sempat diperlonggar mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB, akan kembali diperketat menjadi pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB. “Bioskop yang rencananya akan kembali dibuka dalam minggu ini, kami tunda hingga sampai waktu yang belum dipastikan,” katanya di Purwokerto, Senin (9/11). Sementara berdasarkan data yang disajikan dalam laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 11 November 2020, pukul 11.39 WIB, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak terjadinya pandemi hingga saat ini mencapai 937 orang. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 685 orang dinyatakan sembuh, 27 orang meninggal dunia, serta 225 orang masih terkonfirmasi positif. Dari 225 orang itu, 142 orang di antaranya dirawat di rumah sakit, 7 orang di fasilitas isolasi khusus, dan 83 orang menjalani isolasi m

Cegah Klaster Liburan, Banyumas Sekat Akses Masuk Kota

PURWOKERTO, Jowonews- Kepolisian Resor Kota Banyumas bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berupaya mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19 saat cuti bersama dan  libur panjang akhir Oktober 2020. “Akan ada empat titik untuk dilakukan semacam penyekatan. Empat titik itu sudah kami koordinasikan dengan pemerintah daerah dan TNI, bisa menempati di empat titik tersebut,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka di Banyumas, Senin (26/10). Kapolresta Banyumas itu menghadiri apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana di halaman Makodim 0701/Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin. Menurut dia, keempat titik penyekatan tersebut berada di Pekuncen, Lumbir, Tambak dan Sokaraja yang merupakan pintu masuk Kabupaten Banyumas. Ia mengatakan di setiap titik tersebut akan dilakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya klaster baru penularan COVID-19. Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk mengisi waktu liburan panjang tersebut dengan tetap di rumah saja sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya penularan Covid-19. “Kami mengimbau masyarakat lebih baik liburan di rumah saja,” katanya menegaskan. Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya sejak Senin (26/10) hingga 14 hari ke depan juga menggelar Operasi Zebra Candi 2020 dengan sasaran utama kemacetan lalu lintas, tempat wisata, dan rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya. “Itu yang menjadi sasaran utama kami. Selain itu ada sasaran-sasaran karena memang Operasi Zebra ini yang dikedepankan adalah Satlantas, jadi untuk memenuhi aturan-aturan kelalulintasan,” katanya. Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan di empat titik penyekatan yang telah disiapkan Polresta Banyumas itu juga akan dilaksanakan tes cepat Covid-19 secara acak. “Rencananya mulai Rabu (28/10) secara acak, tetapi jumlahnya terbatas. Paling tidak bisa mengetahui membawa (virus corona) atau tidak,” katanya.