Jowonews

Pilkada Serentak, Bawaslu Jateng Telusuri Praktik Politik Uang

SEMARANG, Jowonews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi pada pilkada serentak di empat kabupaten. “Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Ahad (13/12). Ia mengungkapkan hingga saat ini masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan politik uang. “Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami, memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, lanjut dia, memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus. Selain itu, pada saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi. “Hasil pengawasan teman-teman di daerah masih menemukan adanya beberapa catatan, misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” katanya pula.

Gubernur Jateng Larang Kampanye Terbuka

SEMARANG, Jowonews-Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tegas melarang kampanye terbuka dalam bentuk apapun di wilayahnya. Jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas. Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, dan Kejati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (28/9). Dalam rapat itu diputuskan jika tahapan Pilkada berupa kampanye hanya diperbolehkan digelar secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta yaitu 50 orang. “Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan,” kata Ganjar. Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut karena pertemuan terbatas di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar. “Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Ditindak Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subkhi mengatakan bahwa larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sehingga paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka. “Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup, tapi tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius,” katanya. Jika ada pelanggaran kampanye, lanjut Fajar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan. “Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini,” ujarnya. Ia mengungkapkan hingga saat ini belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pilkada di Jawa Tengah. “Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu,” katanya.

Soal Usulan Penundaan Pilkada, Bawaslu Jateng Bersikap Normatif

SEMARANG, Jowonews -Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersikap normatif dalam menanggapi usulan dari berbagai pihak mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020 guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. “Saya menanggapi normatif ya. Dalam Undang-Undang Nomor 6 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan memang dibuka ruang penundaan pilkada dalam hal terjadi bencana alam dan nonalam yang menghambat tahapan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subhi di Semarang, Senin. (21/9). Kendati demikian, ia menyebutkan jika sampai saat ini tahapan pilkada masih berjalan dengan penyesuaian sehingga belum ada pilihan untuk dilakukan penundaan. “Kalau kita saksikan ini tahapan masih jalan dengan penyesuaian dan pengendalian. Tahapan masih jalan berarti belum ada opsi penundaan, kalau bicara norma masih ada kemungkinan penundaan, jadi norma mengatur penundaan kalau mengganggu tahapan, tapi ini masih berjalan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, wajar jika muncul kekhawatiran terkait adanya klaster pilkada saat pandemi Covid-19. Namun saat ini pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan antisipasi penyebaran virus corona. Ia mengharapkan masyarakat juga harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan saat melakukan berbagai kegiatan lain. Sehingga jika memang pilkada benar-benar ditunda tidak menjadi hal yang sia-sia.  “Pilkada memang ada potensi penyebaran Covid-19., tapi bukan satu-satunya. Kalau pilkada ditunda pandemi berhenti, belum tentu. Pilkada kita atur ketat. Rapat umum hanya 100 orang. Sebagian besar daring. Pilkada aman, tapi nongkrongnya jalan terus. Satu sisi kendalikan, satu sisi bebas,” katanya. Seperti diwartakan, sejumlah pihak mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020 karena dinilai dapat membahayakan masyarakat saat pandemi Covid-19. Setidaknya dua organisasi keagamaan besar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Bawaslu Jateng Minta KPU Cermat-Transparan Dalam Pembentukan PPDP

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bersikap cermat dan transparan pada tahapan perekrutan dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan berakhir pada 14 Juli 2020. “PPDP inilah yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada 2020 sehingga perekrutan dan pembentukannya harus cermat, transparan, serta sesuai tata cara mekanisme dan prosedur yang ada,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Jumat. Menurut dia, petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih harus benar-benar dipastikan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Ia menjelaskan bahwa sesuai PKPU 6 Tahun 2020, pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan juga harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Syarat yang harus dipenuhi calon PPDP sesuai Pasal 19 ayat 2 dan 3 PKPU 6 Tahun 2020 yakni harus netral dan independen, syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). PPDP juga harus bersedia melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya, serta bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja. “Jangan sampai KPU kabupaten/kota kecolongan dengan adanya PPDP yang tak memenuhi syarat sebab tugas PPDP juga sangat penting karena akan ikut menentukan kualitas daftar pemilih Pilkada 2020,” ujarnya. Terkait dengan hal itu, ia mengatakan bahwa pengawasan tahapan pembentukan PPDP yang menjadi ranah Bawaslu Jateng menjadi sangat penting agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan. “Jajaran Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga turun secara langsung ke lapangan untuk mengawasi proses seleksi pembentukan PPDP,” kata Anik. (jwn5/ant)

Bawaslu Jateng Apresiasi Sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten soal Hand Sanitizer

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi keluarnya sanksi dari Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Klaten Sri Mulyani terkait dengan bantuan berupa cairan penyanitasi tangan Kementerian Sosial untuk warga terdampak pandemi COVID-19 yang ditempeli stiker bergambar kepala daerah yang bersangkutan. “Kami menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Selasa. Ia menegaskan seorang kepala daerah dilarang menyalahgunakan bantuan dalam bentuk apapun untuk kepentingan politik. “Kami juga mengimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan politisasi bantuan sosial,” ujarnya. Menurut dia, Bawaslu akan terus mengutamakan tindakan pencegahan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, meskipun tidak menutup kemungkinan Bawaslu melakukan penindakan langsung. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sanksi terkait peristiwa botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli gambar Bupati Klaten Sri Mulyani. Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi “diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri”. Sebelumnya, pada akhir April 2020 beredar foto botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli foto Bupati Klaten Sri Mulyani sehingga kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Klaten. Kementerian Dalam Negeri sudah menindaklanjuti surat Bawaslu Klaten dan dalam surat Kemendagri menyebutkan beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun pasal 76 ayat (1) huruf d menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin. (jwn5/ant)

Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Terapkan Strategi Pengawasan Khusus Pilkada

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan strategi khusus dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota saat pandemi COVID-19. “Saat ini kami sedang menyusun indeks kerawanan pilkada (IKP) karena ada pandemi maka IKP ini juga memperhitungkan berbagai dimensi yang terkait dengan pandemi COVID-19, salah satunya data mengenai zona status daerah apakah hijau, kuning atau merah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subhi di Semarang, Jumat. Ia menyebutkan situasi dan kondisi masing-masing daerah bisa berbeda sehingga perlakuan dalam pengawasan pilkada juga bisa berbeda yakni adanya peralatan khusus yakni alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga pengawas. Bawaslu Jateng juga memetakan jaringan internet di 21 kabupaten/kota sebab adanya pembatasan pertemuan saat pandemi COVID-19 sehingga berdampak berbagai komunikasi dilakukan secara daring. Menurut dia, penyelenggara pilkada perlu menyampaikan informasi sebanyak-banyak kepada seluruh pemilih, baik mengenai pilkada maupun peserta pilkada. “Kalau memang ada daerah yang sulit akses internetnya maka perlu ada strategi khusus,” ujarnya. Meski ada hal-hal baru dalam pengawasan pilkada 2020, Fajar menegaskan kualitas pengawasannya harus tetap dijaga. Ia mengingatkan bahwa Perpu 2 tahun 2020 tidak mengubah teknis penyelenggaraan pilkada, maka beberapa teknis harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU 10/2016 misalnya terkait dengan verifikasi faktual bakal calon perseorangan masih harus dilakukan dengan sensus. “Berbagai metode kampanye juga masih perlu dilakukan dengan tetap sesuai protokol kesehatan,” katanya. (jwn5/ant)