Jowonews

Disita, Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

SOLO, Jowonews- Sebanyak 2.160.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan aparat bea cukai di Karanganyar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Moch. Arif Setijo, di Surakarta, Jumat (12/2), mengatakan, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan dan menyita 2.160.000 batang rokok ilegal yang dimuat sebuah truk melintas dari arah timur (Jawa Timur) saat di Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, pada Kamis (4/2). Selain itu, petugas Bea dan Cukai Surakarta juga mengamankan seorang pengemudi truk bermuatan rokok ilegal tersebut, yakni berinisial Km, dan kernet-nya berinisial Er. Moch. Arif Setijo menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari adanya informasi akurat pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur tujuan Jakarta melalui jalur darat. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan. Kemudian melihat sebuah truk yang dikendarai oleh pelaku Km dan kernet-nya Er melaju dari Jawa Timur menuju Jakarta yang melewati wilayah Surakarta. Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama menghentian truk yang dicurigai, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata, benar truk itu membawa jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Dia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku yakni menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup kardus karton polos di belakangnya berisi rokok ilegal. Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos berjenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek “Pastipas Bold” berisi 20 batang setiap bungkusnya, dan tidak dilekati pita cukai. Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukkan identitas, truk bermuatan rokol ilegal itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan. “Penindakan atas rokok ilegal kali ini, berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.447.891.200. Kedua pelaku saat ini, di bawa pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya sebagaimana dilansir Antara. Dia menjelaskan instansi Bea Cukai, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta harus selalu bersinergi dan saling mendukung dalam penindakan seperti kasus rokok ilegal ini. “Bentuk sinergi ini, dapat dilakukan dengan saling bertukar infomasi, memperkuat jaringan, dan dukungan personel. Karena objek penindakan kali ini merupakan hasil tembakau yang bercukai, maka harus dilakukan penertiban karena jika melanggar perundang-undangan, dampaknya bisa merugikan keuangan negara,” ujarnya. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menambahkan kasus penindakan rokok ilegal masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal dan para pelaku-nya. “Kami terus melakukan sinergi dalam penindakan dan penanganan kasus. Kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Budi Santoso.

Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,29 Miliar dari Rokok Ilegal

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal selama kuartal pertama 2020 sebesar Rp7,29 miliar. Hingga 30 April 2020 telah dilakukan 105 penindakan di berbagai daerah di Jateng dan DIY, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Nugroho di Semarang, Kamis. “Dilakukan 105 penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 11,44 juta batang rokok ilegal,” katanya. Menurut dia, terdapat peningkatan jumlah penindakan yang dilakukan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 98 penindakan. Meski demikian, lanjut dia, terjadi penurunan besaran potensi kerugian negara yang diselamatkan serta jumlah barang bukti yang diamankan. Potensi keuangan negara yang diselamatkan selama kuartal pertama 2019 mencapai Rp11,92 miliar dengan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita sebanyak 25,3 juta batang. Pada masa pandemi COVID-19, kata dia, bea cukai tetap gencar dan serius dalam pemberantasan rokok ilegal. Berkaitan dengan turunnya jumlah barang bukti rokok yang disita selama 2020, dia menduga akibat penindakan yang dilakukan di salah satu pabrik rokok di Demak pada akhir 2019 sehingga pasokan barang ilegal di lapangan berkurang. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di pasaran. (jwn5/ant)

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp451,68 juta dari Kabupaten Jepara menggunakan angkutan truk yang disembunyikan di antara produk mebel ukir untuk menghindari kecurigaan petugas. “Di Tengah pandemi global penyakit virus corona (COVID-19), tak menyurutkan semangat Bea dan Cukai Kudus mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu. Salah satu hasilnya, katanya, Tim Inteldak KPPBC Kudus pada 15 April 2020 berhasil menggagalkan pendistribusian rokok ilegal sebanyak 392.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sebanyak 115.200 batang jenis sigaret kretek mesin (SKT). Truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, lanjutnya, memang disamarkan dengan muatan mebel, namun petugas tidak mudah terkecoh karena saat dibongkar memang ditemukan rokok siap edar jenis SKM merk “S3 dan C@ffee Stik” tanpa dilekati pita cukai dan rokok jenis SKT merk “PASOPATI” yang dilekati pita cukai palsu. Total nilai barang dari pengungkapan 507.200 batang rokok ilegal tersebut, mencapai Rp451,68 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp251,23 juta. Barang hasil penindakan tersebut beserta truk dan sopir maupun kernetnya berisinial NA (24) dan S (31), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Atas pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut, KPPBC Kudus sepanjang Januari-April 2020 sudah mengungkap 39 kasus. Dari jumlah 39 kasus yang terungkap, nilai perkiraan barang sitaan mencapai Rp5,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar dan total barang yang disita sebanyak 5,04 juta barang rokok ilegal jenis SKM dan sebanyak 146.216 batang rokok ilegal jenis SKT. (jwn5/ant)

Bea Cukai Permudah Izin Impor Alat Kesehatan Guna Tanggulangi COVID-19

JJAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin mempermudah impor alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor HK.01.07 Tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19. Sebelum adanya peraturan tersebut, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. “Dengan diterbitkannya aturan ini maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, serta perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan COVID-19 dan tercantum dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi,” demikian kutipan berdasarkan keterangan resmi DJBC yang diterima di Jakarta, Kamis. Relaksasinya yaitu tidak lagi wajib izin edar, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online yaitu pemohon cukup mengakses laman resmi INSW, lalu klik menu Aplikasi INSW, dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB, kemudian mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, maka sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi yang didasarkan atas barang tujuan nonkomersial dan komersial. Pemohon dengan barang tujuan nonkomersial harus menyerahkan rekomendasi BNPB kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. Kemudian Bea Cukai akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. Setelah itu, pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Jika seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Sementara untuk pemohon dengan barang tujuan komersial cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi nantinya pemohon akan mendapatkan SPPB sebagai dokumen pengeluaran barang impor. (jwn5/ant)

Bea Cukai Kudus Sita 11.183 Keping Pita Cukai Diduga Palsu

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita 11.183 keping pita cukai rokok yang diduga palsu beserta rokok tanpa dilekati pita cukai. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis, pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu tersebut berawal dari informasi adanya bangunan sebagai tempat pengemasan barang kena cukai ilegal di Jepara. Atas informasi tersebut, selanjutnya diterjunkan tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, kata dia, petugas yang diterjunkan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara serta Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan ditemukan barang kena cukai hasil tembakau yang diduga ilegal berupa batangan rokok, pita cukai yang diduga palsu, dan alat pemanas. Untuk rokok batangan, totalnya sebanyak 180.600 batang ditambah 11.183 keping pita cukai diduga palsu dengan nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp186,45 juta. Ia menyebutkan potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp128,8 juta. Pada periode Januari—Februari 2019 KPPBC Kudus mengungkap 17 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok dengan total barang sitaan mencapai 2,21 juta batang, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 2,2 juta batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 4.800 batang. Dari jumlah sebanyak itu, nilai barang ditaksir mencapai Rp2,25 miliar dengan potensi kerugian negara dari 17 kasus yang diungkap sebesar Rp1,36 miliar. (jwn5/ant)