Jowonews

Pemkab Klaten Akan Kucurkan 10 Miliar Dari APBD Untuk BLT BBM

BLT BBM Klaten

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dari APBD 2022. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menangani penyaluran BLT BBM dengan total Rp 10 miliar. Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, telah meminta OPD terkait untuk menyiapkan data masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM, yang tidak dicantumkan pemerintah pusat. Setelah itu, warga Klaten yang tak tercantum akan menerima BLT BBM dari APBD. “Yang belum ter-cover Kemensos, akan ditanggung pemerintah daerah dengan dana BTT. Dan masyarakat yang belum ter-cover tapi memenuhi syarat menerima BLT,” jelas Sri Mulyani, Jumat (16/9/2022). Mulyani mengatakan anggaran persiapan BLT BBM sekitar Rp 10 miliar. Kemudian bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai. “Pada nantinya, nominal yang diberikan sama dengan yang dari pemerintah pusat. Hal ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A dan KB Pemkab Klaten, Much Nasir mengatakan, ada tiga OPD yang menangani penyaluran BLT BBM. “Ada tiga OPD yang akan menangangi BLT BBM dari APBD Kabupaten Klaten. Untuk UKM nanti di dinas KUKMP,” kata Nasir, dikutip dari Detik Jateng, Sabtu (17/9/2022). Menurut Nasir, selain usaha kecil menengah, ada juga buruh pabrik yang akan ditangani Kementerian Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sementara itu, kalangan ojek akan ditangani oleh Departemen Sosial. “Ketiga, di Dinsos P3A dan KB nanti diperuntukkan untuk menangani kalangan ojek. Ojek nanti tentu data dari Dinas Perhubungan tapi Dinsos nanti yang mencairkan dananya,” jelasnya. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sedang diproses dan dibahas. Yang jelas penerima APBD BLT BBM tidak bisa digandakan dengan bantuan apapun. “Setiap usulan yang terpenting pada nantinya tidak boleh dobel penerimaan BLT BBM dari Kemensos atau dari Kemenaker. Juga tidak bisa dobel dengan BLT BBM dari provinsi,” tambah Nasir.

Klaten Raih Innovative Goverment Award 2020

KLATEN, Jowonews- Pemerintah Kabupaten Klaten tepat di penghujung 2020 menerima penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) 2020 dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Klaten Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (18/12). “Alhamdulillah di akhir 2020 ini, Klaten kembali memperoleh penghargaan skala nasional. Penghargaan ini merupakan buah dari kerja bersama seluruh pihak terkait termasuk dukungan dari masyarakat Klaten. Saya persembahkan penghargaan ini kepada masyarakat,”  kata Sri Mulyani, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (19/12). Meski penghargaan ini sangat berarti, lanjut Bupati, akan tetapi bukan berarti berpuas diri, sehingga langkah-langkah strategis dan inovatif harus terus dilakukan agar semakin memberikan manfaat luas kepada masyarakat. IGA yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri merupakan penilaian atas indeks inovasi daerah dan upaya merangsang pemerintah daerah agar terus berinovasi dengan meningkatkan kinerjanya. Delapan kabupaten se – Indonesia ditetapkan Kementerian Dalam Negeri sebagai Kabupaten Sangat Inovatif antara lain Kabupaten Cianjur, Ciamis, Sumedang, Bojonegoro, Parigi Moutong, Banyumas, Semarang, dan Klaten.

Bawaslu Jateng Apresiasi Sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten soal Hand Sanitizer

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi keluarnya sanksi dari Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Klaten Sri Mulyani terkait dengan bantuan berupa cairan penyanitasi tangan Kementerian Sosial untuk warga terdampak pandemi COVID-19 yang ditempeli stiker bergambar kepala daerah yang bersangkutan. “Kami menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Selasa. Ia menegaskan seorang kepala daerah dilarang menyalahgunakan bantuan dalam bentuk apapun untuk kepentingan politik. “Kami juga mengimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan politisasi bantuan sosial,” ujarnya. Menurut dia, Bawaslu akan terus mengutamakan tindakan pencegahan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, meskipun tidak menutup kemungkinan Bawaslu melakukan penindakan langsung. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sanksi terkait peristiwa botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli gambar Bupati Klaten Sri Mulyani. Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi “diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri”. Sebelumnya, pada akhir April 2020 beredar foto botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli foto Bupati Klaten Sri Mulyani sehingga kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Klaten. Kementerian Dalam Negeri sudah menindaklanjuti surat Bawaslu Klaten dan dalam surat Kemendagri menyebutkan beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun pasal 76 ayat (1) huruf d menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin. (jwn5/ant)