Jowonews

Ditangkap, Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 M di Purwokerto

PURWOKERTO, Jowonews- Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang buronan terkait dengan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp4,6 miliar. “Tadi sekitar pukul 08.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), inkrah pada bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan, perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp4,6 miliar,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis (17/9). Berdasarkan berkas, lanjut dia, jumlah korban kasus penipuan tersebut hanya seorang dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Namun, disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Jaksa penuntut umumnya dari Kejari Purwokerto sehingga pihaknya ditugaskan untuk eksekusi. Menurut dia, DPO tersebut diamankan di rumah saudaranya, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas. “Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah. Alhamdulillah, kami berhasil mapping yang betul-betul valid. Tadi pagi kami ambil, bekerja sama dengan kepolisian,” jelasnya. Dalam hal ini, kata dia, DPO tersebut baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (16/9) malam. Setelah diamankan, terpidana kasus penipuan itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Saat inkrah, kata dia, terpidana kasus penipuan tersebut belum berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena tidak dilakukan penahanan. Menyinggung mengenai kemungkinan adanya DPO dalam kasus lain, Sunarwan mengakui jika pada hari Selasa (15/9) ada satu DPO Kejari Purwokerto yang belum bisa dieksekusi karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, tidak bisa berdiri, dan tidak bisa berbuat apa-apa. “Jadi, secara kemanusiaan, kami tunda dahulu sampai yang bersangkutan sembuh,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Penipuan Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan bahwa terpidana atas nama Muhammad Zakaria melakukan penipuan terhadap Nico dengan cara menjual tanah yang sertifikatnya sedang digadaikan di bank. Selanjutnya, kata dia, Zakaria meminta calon pembeli itu membayar sekitar Rp5 miliar guna mengambil lima sertifikat tanah yang ada di bank. “Setelah serfikat itu diambil (dari bank), ternyata tidak diberikan kepada pembeli bernama Nico itu karena dijualbelikan sama orang lain. Jadinya dia (Muhammad Zakaria, red.) dilaporkan sama Nico tadi karena merasa ditipu,” katanya menjelaskan. Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2014 selanjutnya dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya disidangkan di PN Purwokerto. Akan tetapi, setelah menjalani persidangan, kata dia, Muhammad Zakaria dinyatakan bebas sehingga jaksa langsung mengajukan kasasi hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan. Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan pemeriksaan di Kejari Purwokerto, terpidana kasus penipuan tersebut langsung dieksekusi ke Lapas Purwokerto untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Bertemu Buronan Djoko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan

JAKARTA , Jowonews– Integritas penegak hukum kembali diuji. Diduga, ada oknum jaksa yang bertemu dengan buronan kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Temuan tersebut telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Kejaksaan, Jumat (24/7) kemarin. Apa yang dilakukan oknum jaksa tersebut, menurut Boyamin, diduga melanggar kode etik. Yaitu melakukan pertemuan dengan buronan Djoko S Tjandra dan tidak melaporkan kepada atasan. “Hari Jumat (24/7) , kami telah mendatangi Komisi Kejaksaan dan membuat pengaduan dan laporan dugaan keterkaitan seorang atau beberapa orang oknum jaksa yang diduga terkait atau terlibat terhadap sengkarut Djoko Tjandra. Setidak-tidaknya ada yang bertemu dengan Djoko Tjandra,” ujar Boyamin, Sabtu (25/7). Bukti Foto Boyamin mengaku, menemukan foto oknum jaksa yang diduga bertemu dan atau bersama buron perkara korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Foto tersebut, kata dia, diduga dilakukan di luar negeri dan atau dalam negeri. “Bukti foto yang kami sampaikan baru bersifat temuan awal. Karena bisa saja asli atau bisa juga hasil editan. Untuk itu kami meminta kepada pihak Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidikinya,” tegas Boyamin. Dia menduga, oknum jaksa tersebut membantu mengurusi Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jika (foto) ini benar nanti, otomatis kami memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada jaksa agung. Terkait dengan treatment atau sanksi. Boleh yang ringan sampai mungkin yang terberat,” paparnya. Namun, dirinya juga belum mengungkapkan, siapa oknum jaksa yang diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Kejaksaan. “Minimal, mestinya kalau ketemu itu tidak sengaja atau ketemu sekedar di tempat makan terus selfie misalnya begitu, ia mestinya melaporkan kepada atasannya. Melapor kepada Kejaksaan Agung. Atau melapor kepada tim eksekutor Kejaksaan Agung memberitahukan tentang pertemuan-pertemuan itu,” pungkas Boyamin. Djoko S Tjandra merupakan buronan tindak pidana korupsi dalam kasus pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie. Aksinya ini merugikan negara hingga Rp 940 miliar. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun, sebelum sempat dieksekusi, Djoko kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara di sana.