Jowonews

Bea Cukai Permudah Izin Impor Alat Kesehatan Guna Tanggulangi COVID-19

JJAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin mempermudah impor alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor HK.01.07 Tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19. Sebelum adanya peraturan tersebut, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. “Dengan diterbitkannya aturan ini maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, serta perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan COVID-19 dan tercantum dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi,” demikian kutipan berdasarkan keterangan resmi DJBC yang diterima di Jakarta, Kamis. Relaksasinya yaitu tidak lagi wajib izin edar, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online yaitu pemohon cukup mengakses laman resmi INSW, lalu klik menu Aplikasi INSW, dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB, kemudian mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, maka sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi yang didasarkan atas barang tujuan nonkomersial dan komersial. Pemohon dengan barang tujuan nonkomersial harus menyerahkan rekomendasi BNPB kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. Kemudian Bea Cukai akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. Setelah itu, pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Jika seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Sementara untuk pemohon dengan barang tujuan komersial cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi nantinya pemohon akan mendapatkan SPPB sebagai dokumen pengeluaran barang impor. (jwn5/ant)

Lima Pasar di Magelang Ditutup Imbas COVID-19

MAGELANG, Jowonews.com – Aktivitas masyarakat di lima pasar di Kota Magelang ditutup sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus corona baru, sedangkan sejumlah pasar lainnya masih beroperasi dengan warga diminta menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 itu. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis, mengatakan lima pasar yang ditutup itu, adalah Pasar Sidomukti I, Pasar Sidomukti II, Pasar Burung, Pasar Merpati, dan Pasar Ikan (Sasana Mina). Keputusan penutupan pasar itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Disperindag Kota Magelang Nomor 511.2/553/250 tertanggal 30 Maret 2020. Penutupan dilakukan seminggu terhitung sejak Selasa (31/3). Sebanyak lima pasar itu di Kelurahan Magersari yang menjual berbagai barang bekas, ikan hias, dan burung. Ia menjelaskan pasar-pasar tersebut ditutup setelah melihat kondisi di lapangan sampai dengan saat ini, di mana terjadi peningkatan jumlah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (ODP) di daerah setempat. “Ada juga satu orang warga Kampung Magersari, dekat Pasar Sidomukti yang meninggal dengan status PDP. Ini sebagai antisipasi untuk memutus penularan virus corona,” kata dia. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu dikeluarkan berdasarkan atas kesepakatan bersama para pedagang di lima pasar tersebut. Selama penutupan, mereka juga tetap dapat merawat lapak, memberi makan ikan dan burung-burung dagangan masing-masing. Ia mengatakan sejumlah pasar tradisional lainnya di Kota Magelang terutama yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok masyarakat yang tetap beroperasi, antara lain Pasar Rejowinangun, Pasar Kebonpolo, dan Pasar Gotong Royong. “Sejauh ini pasar yang menjual kebutuhan pokok itu masih berjalan normal. Pasar Rejowinangun, Kebonpolo, Gotong Royong, dan lainnya tetap beroperasi. Masyarakat masih bisa berbelanja, dengan harapan tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah penularan virus,” katanya. Pihaknya terus melakukan upaya dan sosialisasi terkait dengan pencegahan penularan virus itu. Ia juga menyebut adanya petugas keamanan pasar dibantu personel Polri yang setiap hari berjaga dan mengingatkan warga terkait dengan pentingnya mereka mencegah penyebaran COVID-19. “Di Pasar Rejowinangun juga telah dipasang bilik steril dan layanan penyemprotan disinfektan yang bisa dimanfaatkan warga,” ujar dia. (jwn5/ant)

Wabah COVID-19, 351 Narapidana di 46 Lapas Jateng Bebas Bersyarat

SEMARANG, Jowonews.com – Sebanyak 351 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah dikeluarkan dan dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Rabu, mengatakan, 351 napi yang dibebaskan hari ini merupakan tahap pertama dari pelaksanaan program antisipasi terhadap pencegahan Corona tersebut. “Akan terus berproses sampai tanggal 7 April nanti, ada persyaratan administrasi yang harus disiapkan,” katanya. Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut. Ia menyebut syarat yang harus dipenuhi antara lain dua per tiga masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta asimilasi dilaksanakan di rumah. Pada tahap pertama ini, terdapat sejumlah lapas dan rutan yang warga binaannya tidak memperoleh pembebasan. Adapun lapas yang paling banyak dibebaskan warga binaannya yakni Lapas Klas I Kedungpane Semarang yang mencapai 57 orang. Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan napi anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04. Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu yakni tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. (jwn5/ant)

PP Terbit, Jateng Percepat Penanganan COVID-19

SEAMRANG, Jowonews.com – Gubernur Ganjar Pranowo segera melakukan percepatan dalam penanganan wabah virus corona jenis baru (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah setelah  keluarnya Peraturan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat. “Apa yang sudah kami siapkan kemarin, sekarang sudah terpayungi. Tugas kami selanjutnya adalah mengakselerasi ini agar bisa segera dieksekusi,” katanya di Semarang, Rabu. Ganjar menjelaskan bahwa akselerasi penanganan COVID-19 di Jateng akan fokus pada sisi kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial. “Saya harap kawan-kawan di Pemprov bisa cepat melakukan aksi. APBD-nya dikoreksi, ‘refocusing’, relokasi, dan realokasi anggaran dipercepat untuk mendukung tiga sektor utama itu,” ujarnya. Dirinya merasa lega dengan telah ditetapkannya aturan dari pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 karena hal itu dapat membantu pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan di daerah masing-masing. Ditanya mengenai pembatasan wilayah di Jateng, Ganjar menerangkan bahwa belum menetapkan daerah mana saja yang akan dilakukan pembatasan sebab pihaknya masih terus berkomunikasi dengan bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung secara teliti berdasarkan fakta, serta data di lapangan. “Saya minta teliti betul agar ini bisa menyejukkan masyarakat. Jangan lupa masyarakat dilibatkan agar mereka mengerti dan tidak panik,” katanya. Menurut Ganjar, pembatasan wilayah dapat digunakan dengan basis yang paling mudah, yakni daerah yang ada pasien positif, maka rumah sakit tempat mereka dirawat serta tempat tinggal dapat dibatasi. “Selain itu, di Jateng sudah berjalan pembatasan hingga level desa. Itu sudah sangat bagus, hanya saya ingatkan agar tidak berlebihan. Siapa saja yang datang tidak usah disemprot karena itu berbahaya bagi kesehatan. Cukup mereka menggunakan masker, jaga jarak tidak terlalu dekat, itu sudah bagus,” ujarnya. Apabila ada tempat yang ditutup, maka Ganjar meminta ada penjagaan dan masyarakat bisa dilibatkan seperti ronda. “Pembatasan sosial berbasis desa ini cara pencegahan yang cukup bagus. Jadi, ini harus ditingkatkan dengan penjagaan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ganjar. (jwn5/ant)

Pakar Minta Pemerintah Jangan Terapkan Darurat Sipil Untuk Kendalikan COVID-19

PURWOKERTO, Jowonews.com – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengharapkan pemerintah untuk tidak menerapkan darurat sipil dalam rangka pengendalian penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). “Saya kira istilah darurat sipil perlu diluruskan, enggak tepat itu. Kalau darurat sipil itu nanti menyangkut tentang keamanan negara,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengan, Selasa. Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil. Menurut dia, permasalahan yang terjadi saat ini bukan masalah keamanan negara, melainkan kepatuhan masyarakat dalam kaitannya dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. Dengan demikian, penggunaan istilah darurat sipil harus diluruskan. “Oleh karena itu, saya kira perlu dengan tindakan-tindakan persuasif yang terus dilakukan untuk tertib karena ini ‘kan menyangkut kebiasaan,” katanya. Jika permasalahan tersebut dikaitkan dengan sanksi hukum pidana, menurut dia, bisa tambah berat dan menambah narapidana. “Sekarang saja yang namanya LP (lembaga pemasyarakatan) sudah overload. Kalau sanksi hukum untuk mengarahkan ke ketertiban itu berupa denda, tidak masalah. Akan tetapi, kalau pidana kurungan, itu terlalu jauh kalau sampai diterapkan,” katanya. Menurut Hibnu, saat sekarang yang dibutuhkan adalan tindakan semua pihak untuk saling mengingatkan dan koordinasi dalam rangka pencegahan untuk menjaga ketertiban. “Ini kondisi global, bukan kondisi nasional sehingga perlu sama-sama memerangi COVID-19,” katanya. Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil. “Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3). Presiden memandang perlu penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19. “Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata Presiden menegaskan. (jwn5/ant)

Dokter Jelaskan Masker Kain Kurang Efektif Untuk Cegah Penularan COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan, Erlina Burhan menyampaikan bahwa penggunaan masker kain ternyata kurang efektif mencegah penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 dan hanya bisa digunakan sebagai pilihan terakhir. “Kenapa? Karena masker kain tidak bisa memproteksi masuknya semua partikel dan ini tidak disarankan bagi tenaga medis. 40 hingga 90 persen partikel bisa menembus masker. Idealnya dikombinasikan dengan penutup wajah,” ujar Erlina dalam keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu. Menurut dia, terdapat sejumlah mekanisme penularan virus, dua di antaranya melalui droplet dan airbone (partikel kecil yang terbawa udara). Masker kain ini memang memiliki perlindungan dari droplet, meski kecil. Tingkat perlindungan bagi partikel droplet ukuran tiga mikron hanya 10 sampai 60 persen. Jadi masih tergolong tinggi potensi penularannya. “Masker kain, perlindungan terhadap droplet ada, tapi tidak ada perlindungan terhadap aerosol atau partikel yang airbone,” kata dia. Meski begitu, kata dia, pengunaan masker kain ini bisa digunakan sebagai pilihan terakhir jika ketersediaan masker bedah sudah sangat langka di pasaran. Tapi itu pun dengan catatan, bahwa yang wajib menggunakan masker bedah adalah orang sakit dan tenaga medis, sementara masyarakat sehat dapat menggunakan masker bedah jika keluar rumah atau merawat orang sakit. “Kalau orang sehat memborong dan memakai (masker bedah) maka ketersediaan masker ini tidak ada lagi bagi tenaga kesehatan maupun orang sakit, dan ini berbahaya kalau orang sakit tidak ada akses terhadap masker bisa jadi orang sakit ini jadi sumber penularan kita semua,” kata dia. Sementara masker bedah, efektif mencegah partikel airbone ukuran 0,1 mikron dari 30 hingga 95 persen. Namun masih memiliki kelemahan yakni tidak bisa menutupi permukaan wajah secara sempurna terutama di sisi samping kiri dan kanan masker. “Dan kelemahan lainnya hanya bisa digunakan sekali pakai,” kata dia. Adapun masker N95, memang tingkat efektifitas pencegahan penularan mencapai 95 persen namun masker ini tidak boleh dipakai oleh sembarang orang dan menjadi protokol wajib tenaga kesehatan yang harus berkontak langsung dengan pasien penderita. “N95, masker ini mempunyai proteksi yang baik untuk droplet dan juga memiliki proteksi aerosol. Makanya dianjurkan oleh tenaga medis, bukan masyarakat, dan efektifitasnya cukup tinggi partikel ukuran 0,1 mikron aerosol sampai 95 persen,” kata dia. (jwn5/ant)

Empat Pasien COVID-19 di Semarang Dinyatakan Sembuh

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan empat pasien positif COVID-19 yang dirawat RSUD Wongsonegoro Semarang sudah dinyatakan sembuh. “Di tengah penyebaran corona yang masih meningkat, terdapat kabar baik dari pasien yang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang,” kata wali kota di Semarang, Selasa. Ia menjelaskan hal tersebut didasarkan dari tes swap tenggorokan keempat pasien itu yang menunjukkan hasil negatif corona. “Upaya yang dilakukan pemerintah dengan semakin banyak pasien yang sembuh ini diharapkan menjadi penyemangat,” katanya. Keempat pasien tersebut, lanjut dia, masih berada di rumah sakit, namun dalam waktu dekat akan segera dipulangkan. Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat sebanyak 25 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh pasien positif Corona di sejumlah rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah itu menjnggal dunia. “Data terakhir yang meninggal positif tujuh orang. Enam dari Semarang, satu dari luar,” katanya. (jwn5/ant)

Imbas COVID-19, Pakar Sebut Sensus Penduduk Online Perlu Diperpanjang

SEMARANG, Jowonews.com – Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memandang perlu Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa sensus penduduk online (dalam jaringan/daring) yang akan berakhir pada 31 Maret 2020. “Pangkal masalahnya adalah krisis virus corona, sehingga sensus offline oleh petugas BPS menjadi sulit melakukannya,” kata Ketua Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) melalui pesan WA-nya, di Semarang, Senin malam. Dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menjelaskan bahwa di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak memungkinkan untuk melakukan sensus penduduk secara langsung, sensus online bisa menjadi pilihan jalan keluar. Saat ini, menurut Pratama Persadha, BPS perlu mengumumkan data berapa orang yang sudah melakukan sensus di tiap provinsi, sehingga tiap pemerintah provinsi bisa membantu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk melakukan sensus daring. Pratama yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg (BSSN) menekankan bahwa sensus penduduk ini sangat penting, mengingat data pada era digital menjadi krusial, bahkan bisa untuk memetakan kebutuhan setiap wilayah. Dalam hal memanfaatkan data, kata Pratama, Indonesia saat ini sudah tertinggal jauh dari para raksasa teknologi. Bahkan, setiap hari mereka mengolah data dari media sosial dan berbagai aplikasi, seperti aplikasi zoom yang populer saat ini juga mengambil data-data warganet. Menyinggung kembali soal sensus penduduk, Pratama memandang perlu BPS bergerak secara serius untuk bisa mendorong masyarakat agar mau mengisi sensus penduduk secara daring. Apalagi, saat ini banyak warga yang sedang work from home (WFH), sehingga mempermudah BPS untuk mengajak mereka mengisi sensus penduduk. Namun, dosen Cyber War pada Program Studi S-1 Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini mengingatkan agar pengisian lebih baik di rumah sendiri dengan jaringan internet sendiri. “Jangan gunakan wifi publik karena ada kemungkinan laptop atau smartphone kita disusupi pihak ketiga,” kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini pula. Hal semacam itu, kata Prarama, perlu disosialisasikan juga oleh BPS. Bila perlu dibuat undian berhadiah agar masyarakat terdorong untuk mengisi sensus penduduk secara daring. Berikut cara mudah dan aman mengisi sensus penduduk daring: 1. Siapkan dokumen kependudukan, seperti KTP-el, kartu keluarga (KK), akta nikah/cerai, dan dokumen kependudukan lainnya. 2. Siapkan HP/PC/tablet/laptop yang sudah terkoneksi ke internet, buka laman sensus.bps.go.id, kemudian masukkan NIK dan nomor KK. Jika benar, sistem akan menampilkan seluruh data anggota keluarga sesuai dengan KK. 3. Periksalah data setiap anggota keluarga. 4. Perbarui data setiap anggota keluarga, seperti nama lengkap, pekerjaan, alamat, dan lain-lainnya. 5. Tambahkan anggota keluarga baru jika belum terdaftar, seperti bayi yang baru lahir. 7. Hapus anggota keluarga yang seharusnya sudah tidak terdaftar, seperti anggota keluarga yang telah meninggal dunia. 8. Perbarui data tempat tinggal, seperti luas lantai terluas, daya listrik, kepemilikan, dan lain-lainnya. 9. Simpan data. Sistem akan menampilkan tombol simpan/kirim jika semua data sudah terisi atau ter-update. (jwn5/ant)