Jowonews

Indonesia Perpanjang Larangan Masuk Bagi Warga Asing

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021. “Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1). Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021. “Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi,” ujar Airlangga. Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi. Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan. Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan. Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Tak Bawa Tes Antigen, Wisatawan Dihalau Masuk Wonosobo

WONOSOBO, Jowonews- Tim gabungan Pemantauan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, meminta ratusan kendaraan wisatawan putar balik karena tidak dilengkapi hasil tes cepat (rapid test) antigen. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo Hermawan Animoro di Wonosobo, Ahad (27/12), menyebutkan sedikitnya 513 kendaraan roda empat bernomor polisi luar daerah yang terjaring dalam operasi selama dua hari terakhir. Tim gabungan kembali menghentikan ratusan kendaraan milik wisatawan asal luar daerah yang hendak menuju sejumlah lokasi wisata di kawasan Dieng. Karena tidak dilengkapi dengan hasil tes cepat antigen mereka terpaksa harus putar balik. “Sesuai ketentuan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo maka bagi wisatawan asal luar daerah yang hendak menuju objek wisata mesti menunjukkan surat keterangan hasil rapid antigen negatif. Bagi yang tidak membawa kami minta agar mereka melakukan tes cepat antigen di fasilitas kesehatan atau laboratorium terdekat,” kata Hermawan ditemui di sela operasi di area parkir Taman Rekreasi Kalianget. Berdasarkan hasil operasi protokol kesehatan di jalur utama menuju kawasan Dieng tersebut, dia menuturkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perkimhub, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata Budaya yang menjaring 49 wisatawan untuk menjalani uji petik tes cepat antigen. Satu diantaranya dinyatakan positif Covid-19 sehingga yang bersangkutan dilarang melanjutkan perjalanannya. Kepada wisatawan yang gasil tes cepat antigen terkonfirmasi positif, petugas mengimbau agar kembali ke daerah asal untuk memulihkan diri dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat. “Saran kembali ke daerah asal selain sebagai upaya pencegahan penularan juga demi kesehatan yang bersangkutan agar segera pulih dengan perawatan lebih dini,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Selain melakukan pemantauan wisatawan asal luar daerah, katanya tim gabungan juga berupaya menekankan pentingnya menaati protokol kesehatan kepada warga lokal yang melintas di kawasan Kalianget. “Bagi warga Wonosobo yang terjaring operasi lantaran tidak memakai masker perlindungan diri maka sanksi kami terapkan, mulai dari denda sebesar Rp50.000. Bagi anak-anak dengan sanksi sosial membersihkan area wisata Kalianget,” katanya. Ia berharap momentum hari libur Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Wonosobo tidak menimbulkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sehingga Wonosobo segera kembali ke zona aman dari Covid-19.