Jowonews

Ribuan Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan

SEMARANG, Jowonews- Ribuan karyawan Perum Perhutani terancam dirumahkan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan. Salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto dalam pernyataan persnya, Rabu (24/3), mengatakan bahwa Perum Perhutani saat ini masih mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jumlah karyawan 18.000-an orang. Mereka lantas berasumsi bila luas lahan berkurang satu juta hektare, sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu kedua serikat karyawan ini menanyakan nasib mereka beserta keluarganya mau dikemanakan. Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu. Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa (23/3) malam, juga mengkhawatirkan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.  Mereka juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan Program Perhutanan Sosial, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.  Dijelaskan pula dalam rilis bahwa Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.  Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal pelaksanaan di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang. “Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah,” demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani sebagaimana diberitakan Antara.

Dampak Corona, 1.362 Karyawan di Temanggung Dirumahkan

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Sebanyak 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan karena kondisi usaha yang lesu terdampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19. Selain itu, kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Jumat, ada sebanyak 62 pekerja terkena Pemutusan Hubung Kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah. “Karena situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap,” katanya. Ia menuturkan dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen yaitu PT Sumber Makmur Anugerah, sedangkan enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan. “Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan,” katanya. Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak COVID-19, sehingga karyawannya tidak bekerja. Agus menyampaikan untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK. Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR. “Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK,” katanya. Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi COVID-19, selain itu perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jwn5/ant)

Imbas Corona, Tiga Ribu Pekerja di Semarang Dirumahkan

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut sekitar 3.000 pekerja dari berbagai sektor usaha di Ibu Kota Jawa Tengah harus dirumahkan akibat kondisi perekonomian yang lesu karena terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19. “Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada 2.620 buruh dari berbagai pabrik yang terpaksa dirumahkan,” kata Hendrar Prihadi di Semarang, Jawa Tengah, Senin. Selain itu, kata dia, dilaporkan sekitar 400 lebih pekerja dari 11 hotel di Semarang juga terpaksa dirumahkan. Menurut wali kota yang akrab dipanggil Hendi tersebut, hampir seluruh lini dunia usaha lesu akibat wabah Virus Corona. Kondisi tersebut, lanjut dia, juga dialami oleh pengemudi ojek daring yang sepi penumpang dan pedagang kaki lima yang mengalami sepi pembeli. Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah menyiapkan upaya antisipasi untuk menangani dampak kesehatan maupun ekonomi akibat pandemi COVID-19 itu. Menurut dia, upaya penyemprotan disinfektan terus dilakukan, termasuk penyediaan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis. Di sisi ekonomi, kata dia, pemkot siap menyalurkan bantuan bahan kebutuhan pokok bagj masyarakat terdampak COVID-19 ini. Namun yang terpenting dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, ia mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah. “Tetap di rumah. Corona ini jangan disepelekan karena sebarannya semakin naik,” katanya. Hingga Senin (6/4) tercatat 57 pasien positif Corona yang masih dirawat, 15 pasien positif meninggal dunia, dan enam orang sudah dinyatakan sembuh. (jwn5/ant)