Jowonews

DPR Singgung Kalung ‘Antivirus’ Corona Saat Raker dengan Kementan

JAKARTA, Jowonews.com – Sejumlah anggota Komisi IV DPR banyak yang menyinggung soal produk inovasi Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) kalung aromaterapi berbahan dasar tanaman eucalyptus yang diklaim mampu membunuh virus corona. Salah satu anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Mindo Sianipar, menilai bahwa informasi terkait produk inovasi kalung eucalyptus diharapkan tidak memberi kesalahpahaman bagi masyarakat. Hal itu mengingat hasil temuan tersebut belum melewati uji praklinis maupun uji klinis. “Secara teknologi saya enggak yakin itu pak. Kalau Bapak memakai (kalung) itu sekarang, nanti masyarakat jadi berlomba-lomba memakai karena menterinya memakai itu. Padahal, belum tahu kita ini,” kata Mindo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa. Senada dengan itu, Anggota Komisi IV lainnya dari fraksi Partai Demokrat, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), produk kesehatan dan obat-obatan seharusnya dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan. Menurut dia, hasil temuan tanaman eucalyptus ini menjadi sulit dipercayai masyarakat jika diedarkan dari Kementerian Pertanian, yang sesuai tupoksinya, salah satunya menjaga ketahanan pangan. “Hanya memang tidak bagus kalau Kemenkes yang mengungkapkan soal bibit padi baru. Ini sama halnya saya kira. Kalau obat-obatan harus masuk dalam uji klinis, farmasi dan sebagainya, adalah tupoksi Kemenkes,” kata Suhardi. Berbeda halnya dengan itu, Anggota Komisi IV dari fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, mengapresiasi atas kontribusi Kementan, khususnya Balitbang Pertanian yang menemukan khasiat tanaman eucalyptus dalam membunuh virus corona. Ia berpendapat bahwa penemuan ini tidak perlu diperdebatkan, hanya saja Kementan harus lebih cermat dalam menyebarluaskan informasi agar inovasi kalung tersebut tidak menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat. “Saya mungkin lebih tepat mengatakan ini sebagai kalung kesehatan atau apa pun namnaya, sehingga kemudian orang tidak terjebak, karena hingga saat ini dunia belum ada yang berani mengklaim penemuan betul atau efektif membunuh virus ini,” kata Ahmad Ali. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa produk kalung eucalyptus itu memiliki formula yang sama dengan produk lainnya, seperti “roll on”, inhaler, balsam dan minyak aromaterapi yang berbasis nanoteknologi. Kalung aromaterapi temuan Balitbangtan diformulasikan berbasis minyak Eucalyptus sp. dan didesain dengan teknologi nano dalam bentuk serbuk dan dikemas dalam kantong berpori. Produk ini mengeluarkan aroma secara lepas lambat (slow release) sehingga berfungsi sebagai aromaterapi selama jangka waktu tertentu. Untuk mendapatkan efek aromaterapi yang optimal, penggunaannya dilakukan dengan cara menghirup aroma dari lubang-lubang kemasannya. Balitbangtan menjelaskan bahwa produk berbentuk kalung akan memudahkan kita dalam menghirup aromaterapi setiap 2-3 jam sekali selama 5-15 menit dihirup (didekatkan ke hidung) agar mampu menginaktivasi virus yang berada di rongga hidung. (jwn5/ant)

Kemendikbud Diminta Bikin Aplikasi Khusus Belajar Jarak Jauh saat New Normal

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat aplikasi dan jaringan khusus bagi sekolah sehingga interaksi belajar tetap berlangsung seperti biasa namun jarak jauh. “Wabah COVID-19 masih berlangsung, obatnya belum ditemukan sampai saat ini. Saya ingin Kemendikbud bekerjasama dengan Kominfo membuat jaringan khusus pendidikan, interaksi sekolah tetap berlangsung seperti biasa tapi jarak jauh,” kata Dasco di Jakarta, Selasa. Dia menyarankan pemerintah membuat aplikasi khusus dan jalur koneksi internet tersendiri yang stabil dan setiap murid diberikan ID khusus untuk bisa akses ke aplikasi. Menurut dia, ID tersebut akan masuk pada jalur internet khusus sehingga bisa digunakan secara gratis, tidak membebankan orangtua murid karena tidak semua orangtua murid mampu membeli kuota internet. “Belajar seperti biasa, ada jadwal mata pelajarannya, guru mata pelajaran bergantian mengajar, sehingga anak tidak kehilangan sentuhan pendidikan,” ujarnya. Menurut dia, saat ini memang sudah dilakukan namun sangat terbatas waktunya karena mengingat tidak semua orangtua murid mampu membeli kuota internet yang mahal dan kekuatan jaringannya pun berbeda-beda. Politisi Partai Gerindra itu menilai jangan biarkan pendidikan anak bangsa terbengkalai namun jangan juga membiarkan anak-anak ada dalam ancaman COVID-19. “Jangan mengubah pola belajar tapi hanya memindahkan lokasi belajar saja. Maka untuk itu sangat diperlukan kerjasama antar-kementerian untuk bisa menyajikan proses belajar mengajar seperti biasa,” katanya. Dasco mengatakan, bulan lalu dirinya mengatakan dalam penerapan penerapan normal baru, khusus sektor pendidikan masih harus dibuat aturan rinci karena menyangkut berbagai aspek, salah satunya aspek keamanan anak-anak. “Saya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan, terkait hal ini. Tentu agak sulit bagi sekolah untuk bisa menggaransi anak-anak terbebas dari penularan COVID-19 di sekolah,” katanya. Menurut dia akan menjadi masalah baru ketika ada salah satu murid yang terinfeksi, sekolah akhirnya diliburkan lagi dan pihak sekolah akan mendapat tuntutan hukum dari orangtua. Dasco berharap dalam waktu dekat, usulannya bisa terlaksana atau bisa ada solusi lain yang lebih baik. Hal itu menurut dia karena keresahan masyarakat akan pendidikan anak-anak mereka ketika memasuki normal baru dan jangan dibiarkan berlarut-larut. (jwn5/ant)

Cak Imin: Dengan Berat Hati DPR Setuju Perppu Corona

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa DPR sudah hampir menyetujui dengan berat hati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). “DPR sudah hampir menyetujui Perppu dengan berat hati,” ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu. Tepatnya Senin malam (4/5), Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Perppu anti krisis efek corona untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan pada pekan mendatang. Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawasi secara langsung dan mengikuti dengan detail pelaksanaan peraturan tersebut, sehingga menutup celah peluang bagi penumpang gelap. “Karena di Perppu itu masih banyak kontrol-kontrol yang sangat ketat, saya sampaikan sendiri ke Bapak Presiden, Pak Presiden sendiri langsung yang harus mengontrol terutama dalam hal penanganan keuangan, penanganan moneter, tanggung jawab Menteri Keuangan, tanggung jawab BI, tanggung jawab OJK, harus dalam pengawasan Presiden langsung. Supaya Presiden mengikuti detail langkah yang dilakukan Menteri Keuangan, langkah yang dilakukan OJK, yang dilakukan BI, betul-betul tidak ada penumpang gelap,” tegas Muhaimin. Ketua Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19 itu sebelumnya sempat berdiskusi mengenai langkah penanganan COVID-19 bersama dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan COVID-19 Doni Monardo beserta jajarannya di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (8/5). Ia meminta Gugus Tugas COVID-19 meningkatkan sinergi dengan Gugus Tugas COVID-19 seluruh Indonesia, serta pihak-pihak terkait, agar penanganan COVID-19 berjalan lebih optimal. “Pastikan kesiapan kerja dan kinerja Gugus Tugas di tingkat nasional sampai tingkat daerah kabupaten/kota,” kata Muhaimin. Menurut Muhaimin, momentum COVID-19 saat ini adalah momentum yang tepat mengubah paradigma pembangunan menjadi berbasis agraria dan sumber daya alam. Pola pembangunan pasca-COVID-19, kata Cak Imin, harus berbeda dari sebelumnya, di mana pola pembangunan berkelanjutan menjadi ujung tombak perubahan.Termasuk gagasan Omnibus Law pun harus mampu menjawab tantangan tersebut. “Kita harus evaluasi total cara kita membangun. Masa COVID-19 ini harusnya jadi momentum perubahan paradigma pembangunan bersumber basis agraria dan sumber daya alam,” kata Muhaimin. Usai berdiskusi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan dan menaati protokol kesehatan. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap bertahan hidup dengan wajar tetapi dengan protokol dan cara menghadapi COVID-19,” ujar Muhaimin. Cak Imin pun meminta kepada Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas COVID-19), Doni Monardo agar mencoba penerapan protokol COVID-19 pada kegiatan pasar. “Artinya pasar rakyat silakan dipersiapkan, tapi dengan jual beli yang berjarak. Dipersiapkan komunikasi yang sehat dipersiapkan kebersihan yang memadai kalau itu standardnya terpenuhi baru kita normal, tapai kalau itu belum terpenuhi kita belum bisa normal. Karena itu kita mempersiapkan sebaik-baiknya untuk hidup sehat, jaga jarak, pakai masker,” papar Muhaimin. (jwn5/ant)

DPD Tegas Menolak dan Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU Ciptaker

JAKARTA, Jowonews.com – Komite III DPD RI menolak dan meminta DPR agar menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja karena dinilai tidak sesuai dengan beberapa hal serta tanpa mempertimbangkan hak pekerja. “RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945,” kata Wakil Ketua II Komite III DPD RI M Rahman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan pada asas otonomi tersebut mengakui keberadaan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan. RUU Cipta Kerja dinilai DPD melanggar hak asasi warga negara di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, dan pendidikan yang dijamin serta dilindungi oleh konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan hak-hak itu kepada swasta atau asing. Kemudian, RUU Cipta Kerja, kata Rahman akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apabila terjadi pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang diterapkan mengingat aturan tentang pelanggaran atau sanksi dalam undang-undang yang menjadi muatan RUU itu beberapa diantaranya tidak direvisi atau dicabut. Selain itu, berdasarkan hasil telaah DPD RI terdapat beberapa masalah di antaranya RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan pemerintah daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan usaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “RUU ini hanya memberikan kewenangan pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha,” katanya. Selanjutnya pasal 89 RUU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara substansi, isi RUU tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945 karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. “Hal yang terdampak yaitu terkait upah, upah minimum, waktu kerja, pesangon, penggunaan tenaga alih daya, dan penempatan tenaga kerja asing,” katanya. Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan karena dinilai hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya. Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja dinilai DPD cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto Undang-Undang nomor 15 tahun 2019. (jwn5/ant)

Menkeu: Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. “Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa. Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui “video conference” setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor. “Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ungkap Sri Mulyani. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja. “Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja),” tambah Sri Mulyani. Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR. “Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres,” ungkap Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Muylyani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan terkoreksi banyak. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua. “Kalau kita kondisi berat panjang, kemungkinan akan terjadi resesi dimana dua kuartal berturut-turut GDP (Gross Domestic Product) bisa negatif. Ini sedang kita upayakan untuk tidak terjadi. Memang sangat berat, namun ini kita menghadapi kondisi yang luar biasa dan kita coba atasi,” ungkap Sri Mulyani. Dengan kondisi itu juga, jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin akan bertambah. Dalam skenario berat penduduk miskin bisa bertambah 1,1 juta orang atau dalam skenario lebih berat Indonesia akan menghadapi kemungkinan tambahan penduduk miskin 3,78 juta orang. Selanjutnya angka pengangguran yang selama ini sudah menurun, kemungkinan akan mengalami kenaikan. “Dalam skenario berat ada kemungkinan naik 2,9 juta orang pengangguran baru, sedangkan skenario lebih berat bisa sampai 5,2 juta orang,” tambah Sri Mulyani. Pada 2020, pemerintah pun sudah melakukan realokasi dan meninjau ulang anggaran untuk tiga hal, yaitu gizi dan kesehatan untuk menjaga dan mengurangi dampak atau menangani penyebaran COVID-19, belanja di jaring pengaman sosial dan ketiga memberikan dukungan kepada dunia usaha baik sektor informal, UMKM, hingga dunia usaha. (jwn5/ant)

DPR Bentuk Dua Tim Terkait Pandemi COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan DPR telah membentuk dua tim terkait dengan pandemi COVID-19 yang sedang dialami bangsa Indonesia, yaitu Tim Satgas Lawan COVID-19 dan Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19. “Tim Pengawas DPR RI yang dibentuk secara kelembagaan adalah tim yang menjalankan fungsi konstitusional DPR RI di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja Pemerintah terkait dengan penanggulangan wabah COVID-19,” kata Arsul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kata dia, tim tersebut juga mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan Pemerintah, antara lain yang dialokasikan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020. “Singkatnya tim tersebut adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap Pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah COVID-19,” ujarnya. Sekjen DPP PPP itu  menyebutkan Tim Satgas Lawan COVID-19 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan wujud partisipasi para anggota DPR sebagai bagian dari masyarakat sipil. Menurut dia, anggota DPR sebagai bagian dari masyarakat sipil ingin berpatisipasi dalam kerja konkret bersama berbagai elemen masyarakat sipil lainnya ikut menanggulangi pandemi COVID-19. “Oleh karena itu, tim satgas tidak menggunakan anggaran DPR, tetapi sejumlah anggota DPR berinisiatif menyumbang berbagai alat dan perlengkapan, seperti rapid test kits COVID-19 dan alat pelindung diri (APD),” katanya. Arsul yang menjadi Pengawas Tim Satgas Lawan COVID-19 itu menilai tim satgas tersebut juga akan menjadi tempat untuk mengatasi masalah bottleneck, yakni terjadi sumbatan komunikasi terkait dengan distribusi APD yang dialami pemerintah daerah, rumah-rumah sakit, dan tenaga medis di daerah. Menurut dia, cara yang dilakukan tim satgas adalah membuka web dan sarana komunikasi virtual, semua masalah yang disampaikan akan langsung dikomunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait di Pusat dengan cepat. Oleh karena itu, kata dia, dengan keberadaan dua tim tersebut, anggota DPR menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus bisa berperan konkret dalam gerakan penanggulangan wabah COVID-19. (jwn5/ant)

Ditengah Pandemi Corona, DPR Bawa RUU Omnibus Law Cilaka Untuk Uji Publik di Baleg

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg akan melakukan uji publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan berbagai elemen, sebelum melakukan pembahasan RUU tersebut. “Langkah awal adalah menyusun jadwal pembahasan, setelah itu lakukan uji publik dengan semua pemangku kepentingan. Karena sudah banyak pihak yang mengajukan permintaan audiensi kepada Baleg,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Menurut dia, saat ini langkah prioritas yang akan dilakukan Baleg adalah melakukan uji publik karena sudah banyak pihak yang meminta untuk audiensi seperti serikat pekerja. Supratman mengatakan Baleg akan menyusun jadwal dan mekanisme uji publik pada hari Senin (8/4). “Ada yang sudah pernah audiensi namun akan kami undang lagi dan ada yang belum sempat lakukan audiensi. Jadi semua kelompok pekerja akan kami undang untuk didengar aspirasinya,” ujarnya. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Baleg juga akan mendengarkan pihak-pihak lain yang dianggap bisa memberikan masukan terhadap RUU Ciptaker seperti para pakar dan akademisi dari perguruan tinggi. Selain itu dia mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih akan menunggu Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/4) memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). “Persetujuan terhadap surat presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi,” kata Azis Syamsuddin. (jwn5/ant)

DPR Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Listrik

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Ia mengatakan pemerintah perlu menurunkan harga BBM khusus penugasan yakni Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar dengan tetap memperhatikan tingkat keekonomiannya, dalam rangka menjamin akses masyarakat kalangan  bawah terhadap BBM tersebut. “Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga perlu segera menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax yang  disesuaikan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusinya,” ujarnya dalam rilis di Jakarta, Selasa. Dia menuturkan saat ini harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent  sudah di bawah 25 dolar AS per barel atau jauh dari sebelumnya yang di atas 50 dolar AS. Rofik juga mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan seperti pekerja informal dan pekerja harian yang paling terdampak COVID-19  berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA. Tarif listrik golongan tersebut dapat diturunkan minimal Rp250 per kWh atau 18 persen dari saat ini sekitar Rp1.400 per kWh selama empat bulan ke depan mula April sampai Juli 2029. Dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut akan membantu ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona, jelas Rofik. (jwn5/ant)