Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tiga Koruptor E-Mading Kendal Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

SEMARANG, Jowonews.com – Tiga koruptor pengadaan mading elektronik (E- mading) di 30 SMP di Kabupaten Kendal divonis 2 tahun penjara dan denda masing masing 50 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019). Ketiga terdakwa tersebut adalah Muryono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Agung Markiyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan Lukman Hidayat sebagai Direktur … Baca Selengkapnya