Jowonews

341 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja Dimusnahkan Bareskrim Polri

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja hasil pengungkapan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Hanya sebagian paket narkoba dimusnahkan di truk insinerator yang diparkir di halaman Kantor Bareskrim Polri. Sementara sisa barang bukti akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto untuk dimusnahkan di mesin insinerator milik RSPAD. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan ada 29 tersangka yang ditangkap dari enam kasus tersebut. “28 WNI dan satu WNA Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberantas narkoba sebagaimana amanat Undang-undang. “Ini adalah rangkaian komitmen pemberantasan narkoba, bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagaimana amanat UU,” ujar Komjen Sigit. Ratusan kg barang bukti yang hari ini dimusnahkan berasal dari enam kasus yang berbeda. Rinciannya, 158 kg sabu jaringan Afrika-Indonesia, 70 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta, 59 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 37 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 17,6 kg sabu jaringan Pekanbaru-Lampung-Jakarta-Bandung, dan 51 kg ganja jaringan Sumatera Barat-Jakarta. “(Penyitaan barang bukti narkoba) ini hasil kerja (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) tiga bulan terakhir, dari Desember 2019 sampai Februari 2020, bekerja sama dengan dinas terkait, BNN dan Bea Cukai,” tuturnya. Sementara pada pekan lalu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba. “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pekan lalu juga telah memusnahkan sabu 298,5 kg, ganja 686,4 kg, ekstasi 4.888 butir, eximer 1.485 butir dan tramadol 349 butir,” papar Sigit. Ia menambahkan, dalam kurun waktu tiga bulan, total barang bukti narkoba yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan polda-polda di seluruh Indonesia yakni ganja 1,52 ton, sabu 830,5 kg, ekstasi 200 ribu butir, heroin 2,17 kg dan tembakau gorila 8,91 kg. (jwn5/ant)

Polisi Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, 1,3 Ton Ganja dan Ratusan Kg Narkotika

JAKARTA, Jowonews.com – Polda Metro Jaya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dalam berbagai operasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya maupun jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang dimusnahkan dalam oleh Polda Metro Jaya yakni ganja sebanyak 1.343,3 kilogram, beserta lima hektar ladang ganja di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kemudian sabu-sabu sebanyak 288 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.888 butir, serta psikotropika jenis pil eximer sebanyak 1.485 butir dan pil tramadol sebanyak 349 butir. Para tersangka dari sejumlah kasus narkotika juga dihadirkan oleh polisi dalam kegiatan itu, salah satunya adalah termasuk selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Pemusnahan itu dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Dalam sambutan Tjahjo mengatakan pihaknya memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas kinerjanya dalam memberantas narkoba. “Kenapa kita berikan apresiasi dan penghargaan? Karena masalah Indonesia yang pertama adalah narkoba,” kata Tjahjo di Polda Metro Jaya, Rabu. Dia mengatakan pemberian apresiasi ini penting dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada aparat yang bekerja tidak kenal lelah dalam perang melawan narkoba. “Apresiasi ini penting dan harus terus digerakkan dan diorganisir untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. Akhir kata, dia mengatakan seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan sikap dalam menghadapi barang haram tersebut. “Kita harus menentukan sikap, siapa kawan dan siapa lawan untuk perang melawan narkoba yang meracuni generasi muda kita,” pungkasnya. (jwn5/ant)

BNN Tolak Tegas Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor

JAKARTA, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menolak secara tegas usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang ingin menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih masuk dalam narkotika golongan 1. “Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu. Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1), Rafli mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja. “Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” ujar Rafli. Arman mengatakan ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma. “Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan,” ujar Arman. “Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif,” tambah dia. Selain itu, lanjut Arman, belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia. Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan. “Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat,” kata Arman. (jwn5/ant)