Jowonews

Selebgram Pemalang Terlibat Judi Online, Telah Terima Uang Promosi 7 Juta

Selebgram Pemalang Terlibat Judi Online, Telah Terima Uang Promosi 7 Juta

PEMALANG – Selebgram RM asal Kabupaten Pemalang diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) karena terlibat judi online jaringan internasional di wilayah tersebut. Adapun pusat jaringan judi online berada di Bandung, Jawa Barat. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selebgram berinisial RM tersebut bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut. RM mengaku dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara membagikan tautan website bisnis judi di akun instagram pribadinya. Karena jasanya tersebut, RM telah menerima uang muka promosi sebesar Rp 7 juta. “Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link,” Katanya, dikutip dari Tribun Jateng, Senin (22/8/2022). Ia mengaku kapok atas perbuatannya dan berjanji tak akan mengulang perbuatan tersebut. “Saya kapok, janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya. Sementara itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka sama seperti judi online berada di Purbalingga. Menurutnya, slot yang digunakan untuk judi online wilayah Purbalingga dan Pemalang, sama yakni Kamboja dan Bangkok RM dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik. Selain itu juga dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Foto: doc. Tribun Jateng

Sebelas Penjudi Dadu dan Capjiekia di Solo Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelas Penjudi Dadu dan Capjiekia di Solo Terancam 10 Tahun Penjara

SURAKARTA – Sebanyak 11 penjudi jenis dadu dan capjiekia dari sejumlah tempat di Solo dibekuk Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers mengatakan modus yang mereka gunakan adalah judi online dan konvensional tradisional. “Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia,” kata Wakapolres, dikutip dari Antara Jateng, Senin (23/8/2022) sore. Wakapolres mengungkapkan dua pelaku ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, pada Sabtu (22/8), dengan judi Capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas. Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H. Para pejudi ini, kata Wakapolres, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan. Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8). Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi. Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah. Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng. Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata-rata yang diperoleh hingga Rp300 ribu per hari untuk judi capjie kia. (Antara) Foto: doc. Antara Jateng

Warga Tegalgede Karanganyar Gempar Dengan Temuan Mayat Di Sungai Siwaluh, Tangan dan Kaki Terikat

Warga Tegalgede Karanganyar Gempar Dengan Temuan Mayat Di Sungai Siwaluh, Tangan dan Kaki Terikat

KARANGANYAR – Warga Tegalgede, Kabupaten Karanganyar gempar dengan adanya temuan mayat laki-laki di Sungai Siwaluh yang berada di desa setempat. Mayat tersebut ditemukan seorang warga dengan kondisi tangan dan kaki terikat rafia, pada Minggu (21/8/2022) Pukul 15.30 WIB. Menurut keterangan Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti mengungkapkan, korban ditemukan dalam keadaan kedua kaki terikat rafia dan tangan kanan terikat dengan badan. “Posisi korban tangan kiri sudah terlepas dari ikatan, sementara kaki dan tangan kanan terikat rafia,” terangnya dikutip dari genpi.co. Sementara itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan apa penyebab kematian mayat pria tersebut. “Untuk kepolisian belum dapat menyimpulkan terkait peristiwa tersebut jadi masih dalam pendalaman dan penyelidikan anggota di lapangan,” ungkapnya. Korban ini diketahui bernama Ngadiman (63) asal Tegalwinangun RT 03 RW 13, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Korban ditemukan oleh Sutono (50) warga Mulyorejo, Tegalgede, Karanganyar, saat hendak memancing. Saksi melihat korban dalam keadaan tengkurap terapung di aliran Sungai Siwaluh. Sementara itu, Komandan Markas SAR Karanganyar, Arif Sukro Yunianto, menjelaskan korban dibawa ke RSUD Karanganyar untuk dilakukan visum. “Informasi terakhir masih menunggu visum,” jelasnya. Foto: Doc. Humas Polres Karanganyar

Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Siswi SMP di Pati Tertangkap

Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Siswi SMP di Pati

PATI – Pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Pati, tertangkap. Pelaku tertangkap di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan bekerja sebagai anak buah kapal. Pelaku berinisial PH tersebut merupakan warga Dukuhdeti, Pati. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan PH ditangkap saat kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT, katanya Selasa (16/8/2022) dikutip dari JPNN Jateng. Berdasarkan keterangan AKBP Christian, Peristiwa yang menyebabkan korban hingga hamil itu bermula saat korban yang berinisial NIM (15) berkenalan dengan pelaku pada bulan April 2022. “Saat itu korban yang diberi telepon seluler oleh orang tuanya, kemudian berkenalan secara daring dengan pelaku,” terangnya. Selanjutnya hubungan keduanya berlanjut. Hingga suatu ketika pelaku mendatangi rumah korban saat orang tuanya pergi. “Melalui bujuk rayu, tersangka kemudian berhasil mengajak korban pergi dari rumah,” ucap AKBP Christian. Dia mengungkapkan setelah pergi, pelaku menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil. Orang tua korban yang memperoleh informasi tentang keberadaannya kemudian menjemput NIM yang sudah dalam kondisi sakit dan tidak terawat sekitar akhir Juli 2022. Korban sempat dirawat di RS Soewondo Pati karena kondisinya yang kurus dan sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (JPNN/Antara/Jowonews) | Foto: Doc. Antara

341 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja Dimusnahkan Bareskrim Polri

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja hasil pengungkapan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di halaman Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Hanya sebagian paket narkoba dimusnahkan di truk insinerator yang diparkir di halaman Kantor Bareskrim Polri. Sementara sisa barang bukti akan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto untuk dimusnahkan di mesin insinerator milik RSPAD. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan ada 29 tersangka yang ditangkap dari enam kasus tersebut. “28 WNI dan satu WNA Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memberantas narkoba sebagaimana amanat Undang-undang. “Ini adalah rangkaian komitmen pemberantasan narkoba, bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagaimana amanat UU,” ujar Komjen Sigit. Ratusan kg barang bukti yang hari ini dimusnahkan berasal dari enam kasus yang berbeda. Rinciannya, 158 kg sabu jaringan Afrika-Indonesia, 70 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta, 59 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 37 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 17,6 kg sabu jaringan Pekanbaru-Lampung-Jakarta-Bandung, dan 51 kg ganja jaringan Sumatera Barat-Jakarta. “(Penyitaan barang bukti narkoba) ini hasil kerja (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) tiga bulan terakhir, dari Desember 2019 sampai Februari 2020, bekerja sama dengan dinas terkait, BNN dan Bea Cukai,” tuturnya. Sementara pada pekan lalu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga telah memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba. “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pekan lalu juga telah memusnahkan sabu 298,5 kg, ganja 686,4 kg, ekstasi 4.888 butir, eximer 1.485 butir dan tramadol 349 butir,” papar Sigit. Ia menambahkan, dalam kurun waktu tiga bulan, total barang bukti narkoba yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan polda-polda di seluruh Indonesia yakni ganja 1,52 ton, sabu 830,5 kg, ekstasi 200 ribu butir, heroin 2,17 kg dan tembakau gorila 8,91 kg. (jwn5/ant)

Kapolda Jateng: Ini Bukan Soal Budaya, Namun Murni Kriminal

SEMARANG, Jowonews.com – Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa Polda Jateng akhirnya meningkatkan penyelidikan Keraton Agung Sejagat ke tingkat penyidikan. Dalam prosesnya, polisi menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) untuk mendalami berbagai kejanggalan di balik klaim kerajaan itu. Dalam hal ini Kapolda menegaskan bahwa fenomena ini bukan soal budaya atau sejarah akan tetapi murni tindak kriminal. “Saya langsung menghubungi Pak Rektor Undip, Prof Yos. Beliau menugaskan tiga guru besar untuk menelusuri fenomena ini apakah ada kaitannya dengan sebuah budaya atau sejarah. Hasilnya bahwa semua ini murni tindakan kriminal,” ujar Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1). Rycko menjelaskan polisi menilai sejumlah aspek sebelum menindak ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat itu. Di antaranya aspek filosofis, nilai kebangsaan, dan ideologi. Tiga guru besar yang diutus oleh Rektor Undip untuk menelusuri kasus ini mengungkap sejumlah persoalan, di antaranya masalah dari sisi sosiologis, yakni warga merasa resah.  “Kami juga lakukan penilaian aspek historis. Apa betul ada jejak Mataram. Ternyata tanggal 13 (Januari 2020) itu terjadi keresahan masyarakat, melapor ke polisi. (Ada) kegiatan-kegiatan yang tidak biasa dan tidak sesuai dengan norma warga sekitar,” ujar Rycko.  Sedangkan dari aspek Yuridis, Rycko menegaskan, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.  Bukti permulaan ditemukan adanya motif untuk melakukan penipuan dengan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya. “Ini ranahnya penipuan dimana yang bersangkutan meminta iuran mulai dari Rp3 juta hingga Rp30 juta kepada para anggota yang nantinya dijanjikan akan mendapat jabatan serta upah yang lebih besar. Namun pada kenyataan sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang sudah ditarik iuran,” terangnya. *Tersangka Bukan Pasangan Suami Istri Kapolda menambahkan bahwa Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) kini menyandang status tersangka penipuan dan keonaran. Ternyata Toto dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang sah. Saat ini Toto dan Fanni tidak lagi berpakaian kebesaran kerajaan yang mereka klaim. Keduanya kini mengenakan baju tahanan polisi. Rycko pun mengungkap tipu daya Toto dan Fanni untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.Tidak hanya itu, Rycko juga menyebutkan, meski Toto mengklaim memiliki kerajaan baru di Purworejo, ternyata si raja itu tinggal di rumah kontrakan di Sleman, DIY. Diberitakan sebelumnya Toto dan Fanni ditangkap polisi pada Selasa (14/1) petang di Purworejo setelah ulah mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat membuat resah masyarakat. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan “Ternyata semua simbol (Keraton Agung Sejagat) ini palsu, ini dipalsukan. Kemudian tempat tinggalnya, tersangka ini KTPnya di Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya, di Kalibata, Jakarta Selatan. Ngekos di Yogyakarta. Keratonnya di Purworejo,” pungkasnya.(jwn5)