Jowonews

Ganjar: Jateng Terbaik ketiga penanganan Covid-19

SEMARANG, Jowonews- Provinsi Jawa Tengah masuk pada posisi tiga besar terbaik dalam penanganan Covid-19 tingkat nasional. “Data dari pusat, kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah cukup bisa membaik dan terus turun. Kita turun terus dari periode 19-25 Oktober ke 26-31 Oktober 2020. Penurunan tertinggi secara nasional pada periode itu, pertama DKI Jakarta dengan jumlah penurunan sebanyak 1.566, Jawa Barat turun 1.208 dan Jawa Tengah turun 893,” kata Gubernur Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwadi Semarang, Senin (2/11). Ganjar juga menyebut penurunan angka kematian akibat Covid-19 di Jateng menunjukkan hasil positif pada periode yang sama. Dari seluruh provinsi di Indonesia, lanjut dia, penurunan angka kematian, Jateng menduduki urutan ke tiga tertinggi dengan jumlah penurunan 19 kasus, di bawah Jawa Barat 80 kasus, dan DKI Jakarta 44 kasus. “Tren kasus aktif dan tren angka kematian kalau dilihat dari gambar grafiknya, Jateng terus menurun, artinya ini sudah cukup bagus apalagi angka ‘recovery rate‘ atau persentase angka kesembuhan naik dari 80,37 di minggu ke-42 menjadi 82,7 di minggu ke-44. Sambil memang pekerjaan rumah soal menurunkan angka kematian masih terus menjadi fokus kami,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Hal tersebut disampaikan Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di komplek kantor Gubernur Jateng. Lebih lanjut Ganjar mengatakan bahwa terkendalinya kasus Covid-19 di Jateng itu tidak terlepas dari upaya digenjotnya “testing”, “tracing”, dan “treatment”. Hingga saat ini, Jateng menduduki urutan ketiga secara nasional dengan jumlah tes terbanyak yakni 354.580 tes atau jumlah itu urutan ke tiga, setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur. “Kami akan evaluasi terus menerus dan gencar melakukan pencarian dan deteksi dini terhadap kasus-kasus. Kami akan gerakkan sampai ke puskesmas dan ‘surveilans’ untuk mencari ini agar bisa mencegah, sambil SOP penanganan pasien di rumah sakit terus kami perbaiki,” katanya. Dari sisi kenaikan kasus tertinggi dan terendah berdasarkan kabupaten/kota di Jawa Tengah, tren kenaikan kasus aktif tertinggi ada di Kabupaten Tegal. Sedangkan penurunan kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Wonosobo, dan Kudus.

Kemnaker Perintahkan Gubernur se-RI Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta gubernur di Tanah Air memastikan setiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan melalui surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan. “THR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. “Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya. Dalam surat edaran THR tersebut, juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua belah pihak. “Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan,” ujarnya. Dalam surat edaran itu dialog pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal, antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan bertahap. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, lanjutnya, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar, termasuk denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020. “Sesuai ketentuan perundang-undangan secara administrasi tetap ada dendanya,” ujarnya. Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 efektif, Menaker mengharapkan gubernur membentuk pos komando di masing-masing provinsi dengan memerhatikan prosedur kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Surat edaran THR itu telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan. (jwn5/ant)

Presiden Perintahkan Gubernur se-RI Buat Rencana Aksi Detail Penanganan COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia untuk membuat rencana aksi detail terkait penanganan COVID-19, khususnya membuat peta edaran COVID-19 di wilayah masing-masing. “Presiden memerintahkan para gubernur membuat rencana aksi detail, khususnya terkait peta edaran COVID-19 di wilayah masing-masing,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam telekonferensi pers seusai mengikuti Rapat Terbatas Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik COVID-19, di Jakarta, Selasa. Presiden juga telah meminta gubernur melakukan refoccusing dan re-alokasi sesuai Instruksi Presiden No.4/2020 termasuk program sosial untuk keluarga miskin dan padat karya tunai dan memangkas biaya tidak perlu. “Kemudian semua kebijakan yang diambil para gubernur selaku ketua gugus tugas diupayakan komprehensif melibatkan seluruh komponen, termasuk tokoh agama dan tokoh lain sehingga didukung penuh masyarakat,” ujar Doni. Lebih jauh Doni menyampaikan pemerintah akan mengoptimalkan industri-industri yang mendukung penanganan COVID-19. Doni mengatakan jika optimalisasi industri-industri tersebut bisa maksimal, maka industri bisa bekerja sama dengan komponen daerah untuk bisa membantu negara-negara lain yang membutuhkan APD, karena sebagian besar industri tekstil di Asia Selatan dan Tenggara negara maju justru mengurangi industri tekstil. (jwn5/ant)