Jowonews

Dilarang Gelar Hajatan di Kudus

KUDUS, Jowonews- Masyarakat Kudus dilarang menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Jika masih ada yang membandel, tim Satgas Covid-19 siap membubarkannya. “Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat (4/6). Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait. Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes. Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6). Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae, lansir Antara. Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

Pemkab Batang Izinkan Warga Gelar Hajatan

BATANG, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengizinkan penyelanggaraan aktivitas hajatan dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan seiring dengan adanya uji coba penerapan tatanan hidup normal baru. “Mulai hari ini kegiatan penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan dan pentas seni sudah diizinkan diadakan kembali karena saya sudah mengeluarkan suarat edaran Nomor 556/1143/2020 untuk menyambut tatanan normal baru,” kata BupatI Batang Wihaji di Batang, Jumat. Kendati demikian masyarakat harus tetap mematuhi batasan-batasan dan aturan yang harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, ukur suhu badan, tempat cuci tangan. Adapun ketentuan Khusus yang harus dipenuhi bagi penyelanggara hajatan dan pentas seni antara lain mengajukan izin pada unsur pemerintah desa selaku Gugus Tugas COVID-19 dan izin penyelenggaraan keramaian pada kepolisian setempat. Selain itu, kata dia, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas COVID-19 serta melakukan penataan tempat duduk dengan jarak minimal satu meter. “Kemudian, jumlah undangan juga dibatasi, jam kunjungan tamu diatur maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan agar tidak terjadi penumpukan. Kami juga berpesan hindari untuk melakukan jabat tangan secara langsung,” katanya. Ia mengatakan khusus bagi tamu dari luar kota, harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari COVID-19 yang dikeluarkan dari instansi yang bersangkutan. “Bagi tamu yang sedang sakit flu atau demam, balita, serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kegiatan,” katanya. Ia menambahkann pemkab mengkhawatirkan jika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik maka bisa memunculkan klaster-klaster baru virus corona jenis baru (COVID-19). (jwn5/ant)