Jowonews

Tahun Ini, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji

JAKARTA, Jowonews- Calon jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M dipastikan tidak berangkat tahun ini. Keputusan itu diambil pemerintah demi keselamatan jiwa jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia. “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6). Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut dalam keterangan persnya. Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah. “Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag. Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya. “Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag. “Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag. Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan. Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown. Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. “Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag. “Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya. Saudi Belum Mengundang Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. “Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag. Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi. Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. “Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” tuturnya. “Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. “Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” terangnya. Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” ungkapnya. Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

Besok Kamis, Pengumuman Soal Kepastian Haji Indonesia 2021

JAKARTA, Jowonews- Keputusan soal penyelenggaraan ibadah haji akan diumumkan pada Kamis (3/6), apakah akan tetap menunggu informasi dari Arab Saudi atau kembali tidak akan memberangkatkan seperti tahun 2020. “Bersama Komisi VIII DPR tadi sudah bicara mendiskusikan pelaksanaan ibadah haji mulai A sampai Z. Kita berkesimpulan karena harus ada yang kita tata terlebih dahulu. Insya Allah besok siang akan kami umumkan secara resmi di Kantor Kementerian Agama,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (3/6). Sebelumnya, Menag Yaqut bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat tertutup membahas nasib penyelenggaraan haji yang hingga saat ini masih belum mendapat lampu hijau dari otoritas Arab Saudi. Pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian apakah Arab Saudi membuka pemberangkatan ibadah haji untuk jamaah luar negeri atau tidak. Tidak adanya kejelasan membuat pemerintah Indonesia telah kehabisan waktu, sehingga harus mengambil sikap. Diisinggung mengenai pengumuman yang dilakukan Kamis esok, ia beralasan keputusan harus disusun dengan bahasa yang tepat dan tidak menimbulkan persepsi yang salah. Untuk itu, ia meminta media massa dan masyarakat untuk bersabar. “Sabar sedikit, kan harus ditata supaya tidak ada yang salah yang disampaikan ke publik. Harus benar dan transparan yang disampaikan ke publik, itu kan tuntutannya. Kita akan sampaikan itu, jadi mohon sabar sedikit,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Begitu pula saat ditanya soal vaksin Sinovac buatan China yang telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk vaksin daftar penggunaan darurat, Menag tidak ingin mengomentarinya. Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi dikabarkan tidak memasukan vaksin Sinovac sebagai vaksin yang “diakui” untuk jamaah calon haji. “Itu (vaksin) kan urusannya bukan urusan dengan Menteri Agama kalau vaksin itu,” demikian Menag.

Din Syamsuddin Sarankan Calon Jamaah Perlu Diyakinkan Soal Penundaan Haji

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyarankan pemerintah meyakinkan para calon jamaah haji terkait keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 ini. “Jelaskan secara persuasif, yakinkan kepada para calon jamaah karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa,” kata Din melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Din Syamsuddin mengatakan dirinya dapat memahami keputusan Menteri Agama yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H ini. Hal itu dilakukan guna membatasi kemungkinan penyebaran virus SARS-CoV-2 di tengah pandemi COVID-19 yang melanda hampir di seluruh negara. “Karena memang sangat berisiko sehubungan dengan persebaran pandemi COVID-19 yang masih tinggi,” katanya. Selain itu, ia juga menyarankan agar nisbah atau bunga dari setoran calon jamaah yang disimpan di bank konvensional minimal satu tahun ini untuk diberikan kepada pemiliknya. Saran tersebut disampaikan mengingat masa pandemi yang telah melumpuhkan perekonomian sehingga hampir semua orang membutuhkan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. “Mereka sangat membutuhkannya, apalagi di tengah pandemi COVID-19,” kata Din Syamsuddin. (jwn5/ant)

Kemenag Kudus Surati 1.033 Calon Haji soal Pembatalan Keberangkatan Haji 2020

KUDUS, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama Kudus, Jateng, segera memberikan surat resmi kepada 1.033 calon haji terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini akibat wabah penyakit COVID-19. “Saat ini, kami tengah menunggu petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng terkait hal itu,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kudus Suudi di Kudus, Rabu. Kalaupun dari Kanwil Kemenag Jateng tidak memberikan pemberitahuan terkait hal itu, kata dia, Kantor Kemenag Kudus juga akan menindaklanjutinya dengan mendasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah. Ia mengungkapkan sebanyak 1.033 calon haji yang akan diberikan surat pemberitahuan terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 merupakan calhaj yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Di antaranya, untuk pelunasan tahap pertama terdapat 947 calhaj, tahap dua sebanyak 66 calhaj, KBIH membayar sendiri sebanyak 29 orang, dan PPHD sebanyak 10 orang. Selebihnya, ada calhaj cadangan, mutasi luar provinsi maupun mutasi dalam provinsi ke Kudus serta mutasi dari Kudus ke kabupaten lain di luar provinsi serta dalam provinsi yang juga sudah melunasi BPIH tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi. “Jumlah riil calhaj yang seharusnya diberangkatkan ke Tanah Suci tahun 2020 sebanyak 1.033 orang,” ujarnya. Meskipun secara umum, kata dia, dimungkinkan sudah banyak calhaj yang mengetahui kabar batalnya keberangkatan calon haji tahun ini akibat pandemi global penyakit virus corona (COVID-19). (jwn5/ant)

Kemenag Banyumas Jadwalkan Pembuatan Paspor Calon Haji 2020

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadwalkan pembuatan paspor bagi calon haji asal wilayah setempat akan dimulai pada 27 Februari 2020. “Jadwal pembuatan paspor sudah ditetapkan mulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Rabu. Untuk itu dia mengimbau seluruh calon haji untuk segera menyiapkan seluruh dokumen yang akan dibutuhkan saat pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilacap. “Siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar jangan sampai ada yang tertinggal,” katanya. Ia menambahkan, dokumen asli yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, KK, surat nikah, akte lahir hingga ijazah. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan jadwal pembuatan paspor kepada seluruh calon haji asal wilayah itu. “Kami sudah menginformasikan dan proses pemberangkatan nantinya akan dilakukan secara bertahap, tahap pertama dimulai dari Kecamatan Purwokerto Barat, Timur dan Selatan yakni pada tanggal 27 Februari,” katanya. Sementara calon haji asal kecamatan lainnya, kata dia, akan menyusul pada tanggal 28 Februari hingga 4 Maret 2020. Dia berharap seluruh pelaksanaan pembuatan paspor haji di Kantor Imigrasi Cilacap akan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala berarti. “Dengan demikian kami bisa mempersiapkan hal lainnya terkait dengan proses keberangkatan haji tahun 2020 ini,” katanya. Sebelumnya dia mengatakan kuota haji untuk Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 mendatang sebanyak 1.120 orang. Kendati demikian, kata dia, penetapan kuota tersebut masih bersifat sementara sehingga masih ada kemungkinan mengalami perubahan. “Masih bersifat sementara bisa jadi ada perubahan bisa saja masih dapat bertambah,” katanya. (jwn5/ant)