Kurir Sabu Menangis Saat Mendengar Akan Dihukum Mati
SEMARANG, Jowonews.com – Novianto Dwi alias Pendek (30) meneteskan air mata dalam gelar perkara yang diadakan Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang setelah mendengar ancaman maksimal hukuman mati yang ditimpakan kepadanya karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudiarto Wiyono, menjelaskan penangkapan Novianto berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, Novianto kedapatan membawa satu plastik klip sabu seberat 10 gram di saku sebelah kiri celananya. “Setelah penggeledahan badan ditemukan lagi sabu seberat 20 gram di saku belakang kanannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang saat konferensi pers, Rabu (22/1). Saat diinterogasi, Novianto mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan yakni di Kelurahan Miroto, Semarang Tengah, Kota Semarang.Pemeriksaan sementara, kata Yudi, tersangka mengaku barang-barang tersebut milik AW yang disebutnya sebagai pengendali. Menurut Novianto, AW berada di dalam Lapas Kedung Pane Semarang. “Di rumah saat geledah kami temukan 3 plastik klip sabu seberat 125 gram dan kantong ekstasi berisi 51 butir. Saat ini AW masih dalam penyelidikan kita,” ujar Yudi. Sementara itu, tersangka Novianto mengaku sudah menjadi pengedar sabu sejak 6 bulan terakhir. Selama itu pula, dirinya sudah 6 kali mengambil dan mengedarkan sabu. Sekali mengedarkan, dia diberi upah Rp1 juta untuk 1 ons nya. “Sudah pernah ngedarin beberapa kali tiap 10 gram itu dikasih Rp 200 ribu. Dijanjiinnya, kalau per ons Rp 1 juta,” katanya. Novianto dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati. Saat ditanya, Novianto mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dengan cepat dari mengedarkan sabu. Bapak anak satu itu sempat menangis dan mengaku menyesal.(jwn5)