34 Ribu Perawat Sudah Miliki STR/SIPP
SEMARANG, Jowonews.com – Dampak dari disahkannya UU Keperawatan 25 September 2014 lalu adalah menuntut setiap perawat yang memberikan pelayanan kesehatan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan memiliki ijin dari pemerintah. “Setelah lulus dari pendidikan, setiap perawat harus memiliki sertifikat kompetensi, surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktek perawat (SIPP),”ungkap Ketua Persatuan Perawat Nasional … Baca Selengkapnya