Polisi Akan Tindak Tegas Warga Temanggung yang Tak Karantina Mandiri
TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah akan menindak tegas warga dari hasil tes cepat menunjukkan reaktif, namun tidak tertib melaksanakan karantina mandiri, kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali. “Adanya perkembangan kasus positif COVID-19 cukup tinggi di Kabupaten Temanggung, maka kami mengimbau khususnya kepada warga yang sudah menjalani tes cepat dan reaktif agar menaati karantina mandiri di rumah masing-masing,” kata Muhamad Ali, di Temanggung, Jumat. Kemudian bagi masyarakat yang sudah dites usap dan hasilnya positif, namun sebagai orang tanpa gejala (OTG), diminta untuk patuhi karantina yang sudah disiapkan oleh Pemkab Temanggung di Gedung BLK dan Gedung Pemuda. “Tolong patuhi, ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap saudara-saudara semua, agar kita semua masyarakat terhindar dari penyebaran Virus Corona,” kata Ali yang juga Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung. Bagi masyarakat yang positif, katanya, di tempat itulah pemkab akan membantu untuk penyembuhannya, sehingga nantinya bisa berbaur kembali dengan keluarga. Ia mengimbau kepada semua masyarakat Temanggung untuk bersama-sama meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, baik itu di area publik maupun di dalam rumah atau keluarga. “Bagi masyarakat yang tidak mempunyai keperluan sangat penting keluar rumah lebih baik di rumah sendiri. Mari kita bersama-sama untuk mendukung Pemerintah dalam usaha mengurangi, mencegah penyebaran COVID-19 di Temanggung,” katanya pula. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto mengatakan dengan penambahan angka positif COVID-19 di Kabupaten Temanggung, gugus tugas meminta kepada masyarakat untuk tidak panik tetapi justru lebih mawas diri, meningkatkan kewaspadaan untuk jangan sekali-kali meremehkan anjuran pemerintah. Ia menyampaikan tugas pemerintah adalah menjamin keselamatan warga. Karena itu, gugus tugas akan melakukan langkah-langkah di lapangan, menjaga keselamatan kepada warga Temanggung dari penyebaran Virus Corona. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, Kamis (11/6), angka positif COVID-19 total ada 191 kasus, 31 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 1 orang meninggal. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) total ada 171 orang, sebanyak 115 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 14 meninggal. Selanjutnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.643 orang, 1.617 ODP di antaranya selesai pemantauan, dan 3 orang meninggal dunia. (jwn5/ant)