Jowonews

Pemkot Solo Tetap Jalankan Kebijakan Karantina bagi Pemudik Nekat

SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta tetap memberlakukan kebijakan bahwa siapapun yang nekat mudik selama pandemi COVID-19 di Solo, harus menjalani karantina. “Kami tetap akan memberlakukan kebijakan siapapun yang mudik harus menjalani karantina selama 14 hari,” kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Senin. Menurut Rudyatmo Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta pada Minggu (10/6) malam, kembali mengarantina enam orang pemudik. Mereka harus menjalani karantina selama 14 hari, dan setelah itu baru bisa diantarkan pulang ke rumah masing-masing. “Hal ini dilakukan karena Pemkot Surakarta tidak ingin penyebaran COVID-19 ke mana-mana. Solo sekarang sudah mulai stabil, dan Minggu (10/5) hingga Senin ini, tidak ada penambahan warga yang positif COVID-19,” kata Rudyatmo. Bahkan, kata Rudyatmo, pada Senin ini, ada satu pasien terpapar COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh, dan sebelumnya Minggu (10/5), ada dua orang sembuh, sehingga totalnya kini menjadi 12 orang dari 27 orang yang dinyatakan positif. Jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani isolasi atau perawatan kini tersisa 11 orang, sedangkan empat orang meninggal dunia. Rudyatmo berharap warga yang positif COVID-19 segera sembuh dan selesai semuanya. Pihaknya berharap juga tidak ada tambahan lagi yang positif, sehingga pemkot tinggal mengurus lainnya yang terdampak. Berdasarkan data yang diterima di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di Balaikota Surakarta, kata Rudyatmo, jumlah warga orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 525 orang, tetapi yang sudah selesai mencapai 485 orang, sedangkan empat orang rawat inap, dan 36 orang rawat jalan. Sebanyak 145 orang masuk pasien dalam pengawasan (PDP), sedangkan 92 orang sudah sembuh, dan 28 orang masih dalam perawatan, dan yang meninggal sebanyak 25 orang. “Kami karantina pemudik ada hampir dua ratusan orang, tetapi 136 orang sudah selesai, dan mereka dipulangkan ke rumah masing-masing,” katanya. Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat Solo yang merantau tidak usah mudik dahulu sebelum kondisi pandemi COVID-19 sudah dinyatakan selesai, sehingga aktivitas kembali normal. Masyarakat juga diminta tetap menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup sehat dan bersih, mengenakan masker, dan cuci tangan dengan sabun setelah aktivitas. (jwn5/ant)

Pekerja Luar Kudus yang Langgar Protokol Kesahatan Diancam Dikarantina

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberlakukan aturan yang ketat terhadap warga luar daerah yang bekerja di Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan terkait dengan COVID-19 karena bagi yang melanggar diancam bakal dikarantina selama 14 hari. “Kami akan membuat surat edaran kepada perusahaan terkait dengan hal-hal yang yang harus dipatuhi para pekerja, terutama dari luar Kudus,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ditemui usai rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan dan lembaga perbankan di Kudus, Senin. Ia mengatakan bahwa perusahaan tentunya memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar penyakit virus corona (COVID-19). Terkait wacana pekerja dari luar daerah agar tetap tinggal di Kudus, kata dia, perusahaan tidak memungkinan melakukan hal itu karena jumlahnya ribuan orang, sedangkan anggaran pemerintah juga tidak memungkinkan menanggungnya. Untuk itulah, pihaknya akan membuat surat edaran terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja, terutama pekerja dari luar daerah di tengah COVID-19. Menurut dia, pemkab hanya berupaya agar penanganan kasus corona segera berakhir dan temuan kasusnya juga makin berkurang sehingga semua pihak perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari social distancing (jaga jarak dari aktivitas sosial) serta physical distancing (menjaga jarak fisik antarmanusia). “Kalaupun terpaksa keluar rumah, harus selalu memakai masker,” ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono menyatakan sepakat dengan penerapan sanksi bagi pekerja luar kota yang melanggar protokol kesehatan. “Daripada mengorbankan banyak pekerja dan perusahaan, lebih baik mengorbankan satu pekerja yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya. Ia memandang perlu aturan tegas terhadap karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu memakai masker, baik di perjalanan maupun di perusahaan, termasuk di rumah juga harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga agar tidak terpapar virus corona. Kalaupun pekerja dari luar kota dikhawatirkan menularkan virus, menurut dia, perusahaan bisa menyediakan kendaraan penjemputan demi menghindari mereka memanfaatkan mobil angkutan umum. “Jika sampai ada karyawan yang terpapar COVID-19, yang dirugikan juga tidak hanya karyawan, tetapi juga perusahaan ikut menanggung bersama karyawan yang lainnya,” katanya. Ia mengakui jika harus merumahkan pekerja, aktivitas produksi juga akan terganggu. Sementara itu, perusahaan masih harus menanggung gaji mereka sebesar 50 persen. Menyinggung soal batas waktu penanganan COVID-19, dia belum bisa memastikan kapan berakhir, sedangkan perusahaan membutuhkan keberlangsungan produksi demi menjaga agar perusahaaan tetap beroperasi. (jwn5/ant)

Desa di Purbalingga Diminta Siapkan Tempat Karantina Pemudik

PURBALINGGA, Jowonews.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta pemerintah desa untuk menyiapkan tempat karantina khusus bagi para pemudik yang tetap memutuskan pulang ke kampung halamannya di tengah wabah COVID-19. “Pemerintah desa di Purbalingga diminta untuk sediakan tempat karantina khusus bagi para pemudik guna mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19,” kata Bupati Purbalingga di Purbalingga, Selasa. Bupati menegaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. “Sesuai dengan instruksi tersebut, kami berharap desa menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik yang dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai,” katanya. Tempat karantina tersebut, kata dia, berguna untuk menampung pemudik atau orang dalam pemantauan (ODP) dalam kurun waktu 14 hari. “Dengan demikian, akan dapat mencegah adanya kemungkinan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat,” katanya. Bupati juga meminta para kepala desa dan kepala kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara intensif melalui posko yang ada di masing-masing wilayah. “Kepala desa dan kepala kelurahan harus masif melalui posko untuk memantau para pemudik,” katanya. Sebelumnya, dia juga telah meminta seluruh jajaran untuk secara intensif menyosialisasikan pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. “Seluruh jajaran Pemkab Purbalingga hingga ke tingkat kecamatan dan juga desa agar meningkatkan sosialisasi penggunaan masker, baik bagi mereka yang sedang sakit maupun tidak sakit. Yuk, pakai masker jika keluar rumah,” katanya. Selain penggunaan masker, kata dia, masyarakat juga diminta untuk tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun atau melakukan kegiatan massal. (jwn5/ant)

Pemudik Motor Yang Terlanjur Mudik ke Kudus Akan Dikarantina

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mendatangi pemudik bersepeda motor yang terlanjur pulang ke rumah untuk dikarantina terlebih dahulu di rumah susun sederhana sewa setempat demi mencegah penyebaran penyakit virus Corona. “Kami meminta tingkat RT dan RW berkoordinasi untuk mendeteksi apakah ada warganya yang baru mudik dari luar kota menggunakan sepeda motor untuk dilaporkan agar bisa dikarantina terlebih dahulu,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus, M Hartopo, di sela-sela mengunjungi kesiapan Rusunawa di Desa Bakalan Krapyak sebagai tempat karantina di Kudus, Sabtu. Ia mengungkapkan sudah menyiapkan empat lokasi karantina bagi orang dalam pemantauan (OPD). Ketiga tempat tersebut, yakni rusunawa, Graha Muria Colo, Balai Diklat Menawan, serta ada pihak swasta yang juga menyiapkan tempat karantina. Rusunawa dengan kapasitas 96 kamar tersebut, diklaim sudah siap ditempati pemudik untuk masa karantina selama 14 hari. Selain dilengkapi dengan akses masuk tersendiri dengan penghuni Rusunawa, juga dilengkapi tempat cuci tangan serta pembatas antara gedung empat dengan gedung 1,2 dan 3 sehingga tidak ada peluang anak penguhuni bermain hingga lokasi karantina. Ketika sudah ada yang dikarantina, maka tim medis hingga petugas keamanan akan disiagakan selama 24 jam guna mengawasi dan memonitor pemudik yang menjalani masa isolasi selama 14 haru. Petugas yang berada di tempat karantina tersebut, juga akan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap saat menjaga para ODP. Petugas yang diterjunkan, yakni dari Satpol PP, kepolisian, perawat, dan dokter. (jwn5/ant)

Warga Desa Menawan Tolak Balai Diklat Dijadikan Karantina Pemudik

KUDUS, Jowonews.com – Puluhan warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penunjukan Balai Diklat Menawan sebagai tempat karantina bagi pemudik di tengah wabah corona. Aksi unjuk rasa dilakukan di perempatan jalan Desa Menawan dengan mengusung spanduk bertuliskan “Menawan bersatu tolak COVID-19” serta “Menawan tolak karantina dari luar wilayah”, Senin (6/4). Aksi warga Menawan tersebut, diduga diinspirasi adanya aksi serupa dari warga di dua desa lainnya yang dijadikan tempat karantina pemudik, Rusunawa di Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Graha Muria dan Pondok Wisata di Desa Colo, Kecamatan Dawe. Koordinator aksi warga Desa Menawan Muhammad Ribowo di Kudus, Senin, mengungkapkan aksi ini karena masyarakat khawatir dengan potensi penyebaran virus corona (COVID-19). Bahkan, lanjut dia, desa sudah ada upaya untuk pendataan pemudik, terutama pendatang dari zona merah. Janji diadakan tes cepat (rapid test) corona untuk pendatang, kata dia, hingga kini belum dilakukan. “Tiba-tiba aset di Desa Menawan yang menjadi tempat Diklat Menawan akan dijadikan tempat untuk isolasi dan karantina pemudik dari luar kota,” ujarnya. Ketua BPD Menawan Ahmad Prayitno menambahkan aksi warga ini menjadi respons atas pernyataan Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo saat siaran langsung di salah satu televisi nasional, Minggu (6/4) malam. Dalam pernyataannya, kata dia, Hartopo mengatakan tetap menggunakan empat lokasi untuk karantina pemudik. “Padahal, sebelumnya warga melalui Pemdes Menawan mengirimkan surat keberatan ke Pemkab Kudus. Jika semalam pernyataannya masih sama, berarti surat kami tidak diperhatikan,” ujarnya. Ia mengungkapkan di Desa Menawan saja ada sebanyak 119 warga yang masuk daftar orang dalam pemantauan (ODP). Selama ini, katanya, warga setempat menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Tidak ada program bantuan dari Pemerintah untuk warga kami yang masuk daftar ODP. Tiba-tiba Balai Diklat di desa kami dijadikan lokasi karantina pemudik,” ujarnya. Selain itu, tidak ada sosialisasi kepada warga atas rencana itu, sedangkan prosedur tetap di Balai Diklat untuk lokasi karantina juga belum disampaikan ke warga. Sementara Kepala Desa Menawan aksi ini merupakan aksi kemanusiaan, mencoba membuka hati semua pihak ketika butuh ketentraman dan kebahagiaan dan kenyamanan mereka dan menjaga diri keluarga mereka, maka penggunaan Balai Diklat untuk karantina jelas ditolak. “Warga bukan memerangi program pemerintah, tetapi untuk bentuk kemanusiaan untuk perlindungan masyarakat,” ujarnya. Ia mengungkapkan aksi tersebut juga disepakati pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, seperti BPD, Karang Taruna, kelompok sadar wisata, PKK desa serta elemen masyarakat lain. Camat Menawan Bambang Gunadi mengatakan warga Desa Menawan justru sudah membentuk kelompok relawan yang mendata dan memantau kedatangan warga yang mudik dari luar daerah. “Ini kesadaran warga kami tidak diragukan lagi untuk membantu pemerintah menangkal penyebaran virus corona,” ujarnya. (jwn5/ant)