Jowonews

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Kamis 13 Mei

JAKARTA, Jowonews- Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul fitri jatuh pada hari Kamis (13/5) setelah diputuskan dalam sidang isbat di Jakarta, Selasa. (11/5). “Sidang isbat diawali pemaparan oleh tim unifikasi kalender Islam Kemenag, yang menyampaikan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi di bawah ufuk antara minus 5 derajat 36 menit dan minus 4 derajat 39 menit,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat konferensi pers penetapan sidang Isbat yang dipantau secara daring. Dengan menghitung posisi hilal di bawah minus itu, maka umur bulan Ramadan genap 30 hari sehingga Idulfitri atau 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 sesuai dengan hasil sidang isbat. Setelah penetapan ini, maka pada Rabu malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan takbir Idul fitri. Sidang isbat itu diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, dan tamu undangan lainnya. Jumlah peserta sidang isbat yang hadir dibatasi sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Beberapa di antara peserta hanya boleh berpartisipasi melalui telekonferensi melalui jaringan internet. Sidang isbat digelar Selasa sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan Idulfitri 1442 Hijriaah. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar. Kegiatan dilanjutkan dengan salat Maghrib berjemaah, kemudian dilakukan sidang tertutup. Setelah itu, sidang isbat diumumkan melalui konferensi pers.

Soal Haji, Kemenag Tunggu Rencana Operasional dari Saudi

JAKARTA, Jowonews- Kementerian Agama menunggu rencana operasional ibadah haji usai pemerintah kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan menyelenggarakan haji di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kita tentu bersyukur dengan pengumuman dari Saudi bahwa tahun ini ada penyelenggaraan haji. Namun, Saudi baru memastikan adanya penyelenggaraan haji, belum mengumumkan rencana operasionalnya,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5). Kemenag akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan mitigasi-mitigasi pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi kendati operasional haji belum diumumkan. “Saudi dalam pengumumannya menyebutkan bahwa rencana operasional haji tahun ini akan diumumkan di lain waktu. Kita akan segera koordinasikan terkait rencana operasionalnya ini,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. Menurut Khoirizi, penjelasan Arab Saudi terkait rencana operasional haji 1442 H sangat penting. Sebab, hal itu akan menjelaskan bagaimana skema penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. “Apakah haji tahun ini akan digelar seperti tahun lalu, hanya diikuti oleh warga Saudi atau ekspatriat yang ada di sana? Atau ada izin untuk pemberangkatan jemaah dari negara luar Saudi, termasuk Indonesia?” ujar Khoirizi. Apapun keputusan Arab Saudi, Kemenag siap menerima dan menindaklanjutinya. Apalagi, pihaknya bersama Komisi VIII DPR juga sudah melakukan sejumlah persiapan termasuk membahas potensi kenaikan biaya haji. Pun demikian dengan skenario pemberangkatan sudah dibahas dan siapkan oleh tim manajemen krisis penyelenggaraan ibadah haji yang dibentuk oleh Menag. Skema itu disiapkan dalam beberapa skenario, mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen. “Jemaah haji Indonesia juga sudah mulai mengikuti program vaksinasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Jadi, jika nanti memang ada pemberangkatan, mereka sudah memenuhi syarat vaksinasi yang diharuskan Saudi karena masih dalam kondisi pandemi,” kata dia.

Kemenag Banyumas Ingatkan Pengajuan Pengembalian Dana Haji Hingga Akhir Juli

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mengingatkan jamaah calon haji bahwa pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya perjalanan haji harus disampaikan sebelum tanggal 31 Juli 2020. “Bagi calon haji yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji diingatkan untuk melakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2020,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Selasa. “Sementara ini sudah 11 calon haji yang telah mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH,” ia menambahkan. Menurut dia, pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas biaya perjalanan haji dari ke-11 orang tersebut telah tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Hendro mengatakan bahwa Kemenag masih terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020. Ia menjelaskan pula bahwa Kemenag akan mendistribusikan buku manasik kepada jamaah calon haji pada Juli 2020. “Meskipun keberangkatan haji tahun ini ditunda karena pandemi COVID-19 namun buku dibagikan agar dapat dibaca-baca oleh calon haji, dihafalkan tuntunannya maupun doa-doanya agar makin dapat memahami terkait tuntunan manasik,” katanya. “Teknis pendistribusian kepada seluruh calon haji masih kami bahas dan kaji lebih lanjut bersama para pihak terkait,” katanya. (jwn5/ant)

Gerhana Matahari, Kemenag Imbau Masyarakat Gelar Sholat Gerhana Minta COVID-19 Berakhir

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau masyarakat yang di daerahnya mengalami fenomena alam gerhana matahari cincin untuk melaksanakan sholat gerhana dan berdoa agar wabah COVID-19 di Indonesia segera berakhir. Dalam edaran infografis Kementerian Agama yang dikutip di Jakarta, Minggu, disebutkan umat Islam yang di daerahnya mengalami gerhana dan aman dari COVID-19 diimbau untuk melakukan shalat sunnah gerhana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Umat Islam dianjurkan untuk bertakbir terlebih dahulu, memperbanyak zikir, istighfar, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya. “Berdoa agar wabah COVID-19 ini segera berakhir dan juga doa untuk keselamatan bangsa dan negara,” tulis edaran tersebut. Berdasarkan data astronomis, gerhana matahari cincin akan terjadi pada Minggu 21 Juni 2020 yang dapat disaksikan di sebagian wilayah Indonesia mulai dari pukul 15.36 WIB hingga 18.30 WIT. Berdasarkan edaran tersebut juga disebutkan tata cara shalat gerhana yaitu niat dan takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca alfatihah, dan membaca surah dalam Alquran. Kemudian melakukan ruku, bangun dari ruku membaca surat Alfatihah serta membaca surah dalam Alquran, ruku kembali, bangun dari ruku atau i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kembali, bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama dengan bacaan yang lebih singkat, lalu tasyahud akhir dan salam. “Setelah shalat dilanjutkan penyampaian khutbah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdoa, beristighfar, sedekah, dan hal baik lainnya,” demikian Kementerian Agama. (jwn5/ant)

Kemenag Gelar Takbir Virtual dari Masjid Istiqlal Sambut Lebaran

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Takbir Virtual Nasional dan Pesan Idul Fitri dari Masjid Istiqlal, Sabtu, 23 Mei 2020. “Menyambut hari kemenangan 1 Syawal 1441 Hijriah, Kemenag berharap seluruh umat Muslim tetap dapat bersuka cita meskipun kita harus melaluinya di tengah pandemi. Oleh karenanya, kita membuat program Takbir Virtual Nasional dan Pesan Idul Fitri dari Istiqlal,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Sabtu. Takbir Virtual itu menurut Kamaruddin rencananya akan diikuti oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin melalui sambungan konferensi video. “Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid serta tokoh-tokoh Muslim juga rencananya akan mengikuti program ini melalui video conference,” katanya. Kegiatan yang akan dimulai sejak pukul 19.30 WIB itu juga akan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar. “Tayangannya akan disiarkan live melalui akun Youtube dan fanpage resmi Kementerian Agama serta tv pool TVRI,” kata Kamaruddin. Takbir virtual, kata dia, agar dapat mengobati kerinduan umat Islam terhadap ritual malam takbiran yang biasanya dilakukan jelang 1 Syawal. “Jadi malam ini kita bisa tetap bertakbiran bersama meski lewat virtual. Mari kumandangkan takbir dari rumah kita masing-masing dengan suka cita,” kata dia. Sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling jelang Syawal untuk mencegah penyebaran COVID-19. (jwn5/ant)

Kemenag Klaim Tak Akan Pakai Dana Haji Untuk Tangani COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam rilis tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Hal ini ditegaskan merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan COVID-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020. Menurut Oman, dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji,” jelasnya. Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu, antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji. “Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19,” paparnya. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang. Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU. “Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” katanya. (jwn5/ant)

Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Wabah

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan semasa wabah COVID-19 bagi warga Muslim sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan virus corona. Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.6 Tahun 2020. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko penularan COVID-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin. Menurut panduan dari Kementerian Agama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Namun demikian, warga Muslim diminta melaksanakan sahur dan buka puasa sendiri atau bersama keluarga inti saja, tidak menggelar acara sahur di jalan atau ifthar jama’i, buka puasa bersama. Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala tidak diperkenankan semasa wabah. Kementerian Agama juga meminta warga Muslim melaksanakan shalat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah serta melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing sesuai anjuran Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an. Menurut panduan kementerian, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan. Demikian pula kegiatan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid/musala. Berkenaan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan, kementerian mengharapkan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa menjelang Idul Fitri. Surat edaran Kementerian Agama juga menyebutkan bahwa kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Kegiatan pesantren kilat Ramadhan dan silaturahim pada Hari Raya Idul Fitri disarankan dilakukan melalui media sosial atau telekonferensi. Di samping itu, surat edaran Kementerian Agama mencakup panduan kegiatan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah dan/atau zakat, infak, dan sedekah. Pemerintah mengimbau warga Muslim membayarkan zakat harta segera sebelum puasa Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat dan meminta organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. “Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,” kata surat edaran kementerian. Organisasi Pengelola Zakat diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lain di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana mencuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai serta memastikan tempat penerimaan zakat rutin dibersihkan. Pemerintah juga mengingatkan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. Panitia pengelola zakat diminta menghindari penyaluran zakat melalui penularan kupon dan pengumpulan orang, disarankan menyalurkan langsung kepada mustahik berkoordinasi dengan pengurus rukun warga dan rukun tetangga. “Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID,” demikian Menteri Agama. (jwn5/ant)

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah Sampai Wabah COVID-19 Selesai

JAKARTA, Jowonews.com – Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat COVID-19. “Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Kendati begitu, dia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah COVID-19. Namun, kata dia, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id. Kendati begitu, pelaksanaan akad nikah tidak dilakukan di masa darurat COVID-19. Perkembangan terkait waktu akan terus diperbaharui. Kamaruddin mengatakan pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA. “Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” kata dia. Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring. Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. “Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” katanya. (jwn5/ant)