Jowonews

Petugas KPK Geledah Ruang Kerja Pimpinan KPU

JAKARTA, Jowonews.com – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang Senin 13, Oktober 2020 terpantau mendatangi ruang kerja pimpinan Komisi Pemilihan Umum pasca OTT Komisioner Wahyu Setiawan. Petugas KPK datang dengan empat mobil sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung masuk ke tempat para pimpinan KPU bertugas sementara, yakni di Gedung Mes BI Imam Bonjol, tepat di samping Kantor KPU RI. Petugas dikawal sekitar empat personel kepolisian bersenjata lengkap, petugas KPK masuk ke ruangan tempat pimpinan KPU bekerja, namun tidak diketahui ruangan mana saja yang kemungkinan digeledah. “Ya empat mobil, Innova (anggota masuk ke dalam),” kata salah seorang Anggota Pengamanan KPU di Jakarta Senin. Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi mengatakan sedang tidak berada di kantor ketika petugas KPK mendatangi kantor pimpinan KPU sehingga tidak bisa memastikan giat KPK tersebut. “Saya di luar kantor,” jawabnya singkat. Sementara itu, komisioner yang lain belum ada yang memberikan tanggapan ketika ditanya kemungkinan penggeledahan oleh petugas KPK tersebut. Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu. KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (jwn5/ant)

ICW: UU Baru Terbukti Perlambat Kinerja KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini berlaku terbukti memperlambat kinerja lembaga antirasuah itu. ICW melontarkan pernyataan tersebut setelah melihat perkembangan pengungkapan kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu. Menurut Donal, setidaknya terdapat dua kejadian penting dan perlu dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU itu. Pertama, penyidik KPK lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Hal itu terjadi karena dalam UU KPK baru, tepatnya pada Pasal 37 B ayat (1) disebutkan bahwa tindakan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas. Sementara, kata Donal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK yang lama, tindakan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pihak manapun. “Bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan, bahkan menghilangkan bukti-bukti,” kata dia. Peristiwa kedua, kata Donal, adalah dugaan adanya upaya menghalang-halangi tim penyidik KPK pada saat menangani pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, beredar isu mengenai penyidik KPK yang dihalang-halangi untuk menyelidiki kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P. Donal mengatakan hal tersebut tidak dibenarkan karena dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun. “Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK,” kata dia. Dengan adanya kondisi seperti itu, Donal menilai diberlakukannya UU KPK yang baru justru menyulitkan KPK dalam upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, dia mendesak agar KPK berani menerapkan aturan “obstruction of justice” terhadap pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum. Selain itu, Donal juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menjadikan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK sebagai prioritas utama untuk menyelamatkan KPK dari upaya pelemahan. Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar-waktu (PAW) KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (jwn5/ant)

KPK Turut Segel Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JAKARTA, Jowonews.com – Rumah dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wwahyu Setiawan (WS) turut disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain ruang kantornya setelah empunya ditangkap karena dugaan suap pada Rabu (8/1). “Rumah dinas juga demikian. Jadi sudah ada kabar itu juga,” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis. Menurut Ilham, penyegelan rumah dinas dilakukan KPK pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 WIB. Ia mengaku tidak mengetahui terkait ada tidaknya barang yang disita oleh penyidik KPK dari rumah dinas WS. Begitu pun di ruang kerja WS. “Saya tidak bisa mengkonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak. Dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang di sita saya tidak tahu,” kata dia. KPU akan melakukan konferensi pers bersama dengan KPK terkait dugaan suap komisioner asal Banjarnegara itu. Sementara Wahyu Setiawan masih diperiksa secara intensif oleh KPK setelah ditangkap bersama tiga orang lainnya. KPK menyatakan total sampai saat ini sebanyak delapan orang diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. “Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK, kata dia, akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut pada konferensi pers yang direncanakan pada Kamis. (jwn5/ant)

DPR: Dua OTT Jawab Keraguan Publik atas KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai dua kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo dan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. “Dua OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil bahwa setelah revisi UU KPK yang melahirkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK tidak bisa lagi melakukan OTT,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Dia mengatakan saat UU KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 telah berlaku dan terbukti dalam waktu satu pekan KPK melakukan dua OTT, dan membuktikan kekhawatiran kalangan masyarakat sipil tidak terbukti. Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI itu mengingatkan bahwa OTT merupakan kewenangan penegak hukum, tidak hanya KPK namun Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Menurut dia, OTT bukan sesuatu yang harus dicela dan dikecam namun KPK harus diingatkan agar jangan terlalu asik melakukan OTT tapi melupakan kasus-kasus besar. “KPK harus diingatkan agar jangan terlalu keasikan dengan OTT sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan ‘case building’, pengungkapan kasus lalu menjadi dilupakan,” ujarnya. Sekjen DPP PPP itu mencontohkan Komisi III DPR sejak kepemimpinan KPK periode lalu, selalu menanyakan kelanjutan kasus Bank Century dan dijawab KPK menunggu putusan kasus Budi Mulya. Arsul mengatakan saat ini kasus Budi Mulya sudah berkekuatan hukum tetap namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut kasus Bank Century padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya banyak nama yang disebut namun tidak ditindaklanjuti KPK. “Ini yang kami inginkan agar KPK juga fokus memperbanyak proses-proses hukum pada kasus yang berbasis ‘case building’ itu,” katanya. (jwn5/ant)

Ketua KPU Benarkan Komisioner Wahyu Setiawan Diperiksa KPK

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Arief Budiman membenarkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sedang diperiksa setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu. “Kami berempat tadi ditemui dengan Jubir KPK Mas Ali Fikri, kemudian mantan Jubir Mas Febri Diansyah, dan ditemui salah satu pimpinan KPK Pak Alexander Marwata. Kami ingin mengonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa di KPK dan benar dengan inisial Pak WS sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Arief, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Dalam kunjungannya ke KPK, Arief juga didampingi komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, dan Pramono Ubaid Thantowi. “Kami ingin mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa bersama siapa dan seterusnya, hanya mendapatkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang tetapi terkait dengan pemeriksaannya apa juga belum tahu. Jadi hari ini, kita hanya mendapat informasi memang benar yang diperiksa adalah Pak WS,” kata Arief. Lebih lanjut dalam pertemuan itu, ia juga menanyakan soal status hukum dari Wahyu. “Kami juga tanyakan, statusnya apa. Ya statusnya baru terperiksa, statusnya baru akan disampaikan besok setelah proses penyelidikan 1X24 jam,” ujarnya lagi. Arief juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah Wahyu ditangkap di bandara. “Tidak dijelaskan secara detail ya ditangkapnya di mana karena Pak Alex (Alexander Marwata) baru dengar tadi sore ada OTT salah satu anggota KPU. Jadi, saya juga tidak bisa menjelaskan detail dimana dan bagaimana penangkapannya,” ujar Arief. Namun, ia membenarkan bahwa Wahyu memang pada Rabu ini akan melakukan tugas di Belitung, Bangka Belitung. “Hari ini memang jadwalnya akan tugas di luar ke Belitung,” kata Arief pula. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan. “Benar. Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan ANTARA mengenai nama komisioner KPU yang diamankan, di Jakarta, Rabu. Saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU tersebut, Alexander tidak membantah. “Informasi awalnya seperti itu,” katanya. Ia mengatakan gelar perkara rencananya akan dilangsungkan pada Kamis (9/1) pukul 11.00 WIB. (jwn5/ant)