Jowonews

Limbah Batu Bara Diolah Jadi Bahan Bangunan

JAKARTA, Jowonews- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen untuk menjadikan limbah batu bara hasil proses pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku pendorong ekonomi nasional.   Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan optimalisasi pemanfaatan tersebut seiring pengkategorian material fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai limbah tidak berbahaya dan beracun.  “PLN siap mendorong pemanfaatan material FABA menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan Prasodjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3)   Merujuk hasil uji karakteristik FABA oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah batu bara padat tidak mengandung tujuh kategori unsur yang membahayakan lingkungan seperti mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosifitas, toxicity characteristic leaching procedure (TCLP), dan lethal dose 50 (LD50).   Sejumlah pengujian yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Jepang, Eropa, maupun India juga tidak memasukkan FABA ke dalam kategori limbah B3. Darmawan menjelaskan meski FABA tidak lagi termasuk ke dalam limbah B3,  PLN tetap memenuhi seluruh syarat persetujuan lingkungan saat memanfaatkan bahan tersebut.  Dia memastikan perseroannya tidak akan membuang limbah itu tapi memanfaatkannya agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat karena FABA bisa diolah untuk berbagai sektor mulai dari konstruksi, infrastruktur, hingga pertanian.   “Kami telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar FABA di beberapa lokasi, dan hasilnya luar biasa,” ucap Darmawan sebagaimana dilansir Antara.  PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengolah limbah batu bara menjadi batako, paving, dan beton pracetak yang digunakan untuk pembangunan rumah warga.   Satu rumah tipe 72 membutuhkan sekitar 1.600 batako melalui pemanfaatan 11 ton FABA sebagai bahan baku pembuatan.   PLN mencatat sepanjang tahun 2020, PLTU Tanjung Jati B telah berhasil menyalurkan 114.778 paving dan 82.100 batako FABA untuk pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.   “PLN tengah melakukan riset dengan menggandeng arsitek dan kontraktor untuk membangun rumah yang seluruh bagian-nya bisa memanfaatkan FABA mulai dari atap, tembok, sampai bagian lantai,” tutur Dermawan.   Perseroan pelat merah ini juga memanfaatkan FABA untuk rehabilitasi lahan tambang dan penghijauan di Gunung Tandikek, Ombilin, Sumatera Barat. Selain itu, limbah batu bara juga dimanfaatkan sebagai pelapis jalan dan bahan baku industri semen.   “Dengan ditetapkan-nya FABA menjadi material non-B3, PLN yakin akan membawa manfaat banyak bagi negara dan masyarakat,” ujar Darmawan.

Inovasi Undip, Limbah Batu Bara PLTU untuk Bahan Bangunan

SEMARANG, Jowonews- Limbah hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ternyata bisa diubah menjadi material bahan bangunan. Inovasi ini dilakukan pusat riset Fakultas Teknik Undip. “Ini merupakan wujud Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo untuk mencintai produk dalam negeri,” kata Kepala Pusat Riset Teknologi IHUDRC Fakultas Teknik Undip Dr.-Ing. Asnawi Manaf di Semarang, Rabu (10/9). Asnawi Manaf menegaskan bahwa IHUDRC menyambut dengan antusias, bahkan akan memanfaatkan abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) pada pembakaran batu bara atau FABA (Fly Ash and Bottom Ash). Abu ini, kata Asnawi, merupakan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada PLTU yang selama ini tidak tahu mau dibuang ke mana. Apalagi, jumlah limbah ini cukup besar karena PT PLN masih mengandalkan sebagian besar sumber energi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Ia mengatakan bahwa IHUDRC tidak hanya peduli terhadap lingkungan dengan memanfaatkan limbah industri yang selama ini merusak lingkungan, tetapi bisa mengolahnya menjadi bahan bangunan, seperti batu bata dan paving. Selain itu, lanjut dia, pembuatannya melibatkan tenaga kerja lokal, menggunakan unit-unit industri kecil untuk menghasilkan bahan bangunan berkualitas tinggi dan bisa diuji di laboratorium bahan bangunan. Bahkan, dari limbah industri FABA yang sudah diperbolehkan untuk dimanfaatkan ini, menurut Asnawi, bisa mempekerjakan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Apalagi, hal ini bisa dikerjakan hanya dengan teknologi sederhana yang bisa dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekalipun. “Jadi, IHUDRC mendukung penuh pernyataan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk mencintai produk dalam negeri, bahkan membangun Indonesia dengan cara yang lebih ramah lingkungan,” kata Asnawi yang dikenal sebagai pakar perumahan. Asnawi mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang pada tahun ini mengubah tagline pembangunan properti dan konstruksi di Indonesia semula pada tahun 2020 memprioritaskan produksi dalam negeri menjadi tanpa impor. Pelarangan penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun ini, kata dia, tidak lain dalam rangka pemulihan ekonomi di Tanah Air akibat imbas dari pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi mengenai kecintaan terhadap produk dalam negeri dan kebencian terhadap produk asing disampaikan dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan Tahun 2021, Kamis (4/3). Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tahun 2021 di Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3), juga menyatakan hal sama.