Jowonews

Inovasi Undip, Limbah Batu Bara PLTU untuk Bahan Bangunan

SEMARANG, Jowonews- Limbah hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ternyata bisa diubah menjadi material bahan bangunan. Inovasi ini dilakukan pusat riset Fakultas Teknik Undip.

“Ini merupakan wujud Inclusive Housing and Urban Development Research Center (IHUDRC) mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo untuk mencintai produk dalam negeri,” kata Kepala Pusat Riset Teknologi IHUDRC Fakultas Teknik Undip Dr.-Ing. Asnawi Manaf di Semarang, Rabu (10/9).

Asnawi Manaf menegaskan bahwa IHUDRC menyambut dengan antusias, bahkan akan memanfaatkan abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) pada pembakaran batu bara atau FABA (Fly Ash and Bottom Ash).

Abu ini, kata Asnawi, merupakan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada PLTU yang selama ini tidak tahu mau dibuang ke mana. Apalagi, jumlah limbah ini cukup besar karena PT PLN masih mengandalkan sebagian besar sumber energi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Ia mengatakan bahwa IHUDRC tidak hanya peduli terhadap lingkungan dengan memanfaatkan limbah industri yang selama ini merusak lingkungan, tetapi bisa mengolahnya menjadi bahan bangunan, seperti batu bata dan paving.

Selain itu, lanjut dia, pembuatannya melibatkan tenaga kerja lokal, menggunakan unit-unit industri kecil untuk menghasilkan bahan bangunan berkualitas tinggi dan bisa diuji di laboratorium bahan bangunan.

Bahkan, dari limbah industri FABA yang sudah diperbolehkan untuk dimanfaatkan ini, menurut Asnawi, bisa mempekerjakan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Apalagi, hal ini bisa dikerjakan hanya dengan teknologi sederhana yang bisa dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekalipun.

“Jadi, IHUDRC mendukung penuh pernyataan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk mencintai produk dalam negeri, bahkan membangun Indonesia dengan cara yang lebih ramah lingkungan,” kata Asnawi yang dikenal sebagai pakar perumahan.

BACA JUGA  Limbah Batu Bara Diolah Jadi Bahan Bangunan

Asnawi mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang pada tahun ini mengubah tagline pembangunan properti dan konstruksi di Indonesia semula pada tahun 2020 memprioritaskan produksi dalam negeri menjadi tanpa impor.

Pelarangan penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun ini, kata dia, tidak lain dalam rangka pemulihan ekonomi di Tanah Air akibat imbas dari pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi mengenai kecintaan terhadap produk dalam negeri dan kebencian terhadap produk asing disampaikan dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan Tahun 2021, Kamis (4/3).

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tahun 2021 di Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3), juga menyatakan hal sama.

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait