Jowonews

129 Napi Lapas Wanita Semarang dapat Remisi Idul Fitri

SEMARANG, Jowonews.com – Sebanyak 129 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1441 Hijriah. “Tidak ada yang langsung bebas pada remisi Lebaran kali ini,” kata Kepala Lapas Wanita Semarang Asriati Kerstiani, di Semarang, Minggu. Besaran pengurangan hukuman itu, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. Pada Lebaran kali ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada kunjungan terhadap para warga binaan oleh keluarga masing-masing. Sebagai gantinya, kata dia, para napi bisa memanfaatkan fasilitas video call untuk menghubungi keluarganya. Sedangkan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang terdapat 474 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman. Di tempat tersebut, Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi juga menyebut tidak ada napi yang langsung bebas usai menerima remisi. Lapas tersebut juga meniadakan kunjungan keluarga saat Lebaran kali ini sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mencatat 5.296 napi memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah. (jwn5/ant)

105.325 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Diumumkan Secara Virtual

JAKARTA, Jowonews.com – Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada 105.325 narapidana di seluruh Indonesia diumumkan secara simbolis melalui panggilan video. “Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara,” kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Reynhard Silitonga di Jakarta, Minggu. Pemberian remisi diumumkan secara simbolis kepada 15 narapidana melalui panggilan video di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur. Layanan panggilan video disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga. Kunjungan Reynhard ke Lapas Narkotika Klas II A juga sekaligus meninjau pelaksanaan Salat Id para narapidana. Narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. “Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” ujarnya. Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan mengatakan pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi COVID-19. Secara keseluruhan ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang Minggu ini langsung bebas karena remisi. Sementara 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan. “Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh Dirjen PAS,” kata Oga. Agenda pengumuman remisi diakhiri dengan menyerahkan bantuan sembako kepada narapidana usai menjalani shalat Id di sel masing-masing. (jwn5/ant)

Polda Jateng Tangkap Kembali 9 Napi Asimilasi yang Berulah

SEMARANG, Jowonews.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat 9 narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi di rumahnya akibat pandemi COVID-19 ditangkap kembali, karena melakukan tindak pidana. “Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang, Senin. Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas. Adapun tindak pidana yang dilakukan, kata dia, antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan. Ia memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut. Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan. “Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” katanya pula. (jwn5/ant)

Alasan Corona, 38.822 Napi dan Anak Dibebaskan dari Lapas

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan  LPKA. “Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin. Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak. Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak. “Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan,” kata Rika. Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Rika mengatakan bahwa program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir. “(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” katanya dalam keterangannya, Rabu (8/4). Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (jwn5/ant)

Kemenkumham Telah Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Wabah Corona

JAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Sabtu, sebanyak 36.554 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). “Ini adalah update hingga 11 April 2020,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Sabtu. Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 36.554 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini, sebanyak 34.707 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 33.902 narapidana dan 805 anak. Sementara 1.847 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 1.808 narapidana dan 39 anak. Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Lebih lanjut Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir. “(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (8/4). Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (jwn5/ant)

Yasonna: Hanya Orang Tumpul Kemanusiaan Tak Terima Pembebasan Napi

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19. “Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas ‘over’ kapasitas,” kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu. Hal ini merespon sejumlah pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi COVID-19. Yasonna sendiri sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020 bagi 30 ribu narapidana dan anak yang juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar. “Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan,” ungkap Yasonna. Bahkan, menurut Yasonna, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi. “Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial,” tambah Yasonna. Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon himbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu tahanan dan Brazil membebaskan 34 ribu narapidana. “Sekedar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, ‘it’s against humanity’,” tegas Yasonna.Salah satu pihak yang memprotes kebijakan terkait pembebasan napi itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012. Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang. Untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan. Sedangkan narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah. Revisi PP 99/2012 itu pun dikatakannya baru usulan dan belum dilakukan pembahasan. (jwn5/ant)

31.786 Napi Anak dan Dewasa Telah Dibebaskan

JAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Sabtu, sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). “Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Nugroho, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Nugroho mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular COVID-19, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. “Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia,” kata dia. Nugroho menegaskan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. “Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” kata Nugroho. “Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana,” ujar dia pula. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama masa tersebut, kata dia, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor. “Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia. Nugroho menambahkan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas , rutan, dan LPKA. Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring. (jwn5/ant)

Imbas Corona, Puluhan Napi di Lapas Nusakambangan Dibebaskan

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan puluhan narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. “Jumlahnya masih dalam proses pendataan. Namun untuk sementara data jumlah yang akan diasimilasi dan integrasi di Nusakambangan adalah 42 orang,” kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno saat dihubungi ANTARA dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu. Ia mengatakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Menurut dia, narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan diusulkan asimilasi maupun integrasi. Dalam hal ini, kata dia, pengeluaran dan pembebasan tersebut hanya untuk narapidana yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing. Lebih lanjut, Erwedi mengatakan dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, antara lain narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Dalam pengeluaran dan pembebasan narapidana ini tidak dipungut biaya apa pun,” kata Erwedi. (jwn5/ant)