Jowonews

Penjara Nusakambangan Siap Tampung Para Pelaku Kejahatan Narkoba

SEMARANG, Jowonews- Jangan coba-coba salah gunakan narkoba. Penjara di Pulau Nusakambangan siap menanti para pelaku extraordinary crime itu. Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah Priyadi menyebutkan masih banyak kamar kosong bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Nusakambangan. Priyadi di Semarang, Selasa (4/8), menyatakan dukungannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Bahkan, menurut dia, petugas Kemenkumham yang terbukti tersangkut dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak menutup kemungkinan juga bisa menempati salah satu sel di pulau penjara itu. “Masih banyak kamar kosong. Pengedar, produsen, maupun petugas Kemenkumham sendiri,” tegasnya, sebagaimana dilansir Antara. Di Nusakambangan, lanjut dia, terdapat lapas dengan super “maximum security” yang tiap kamarnya hanya dihuni satu narapidana. Ia menambahkan dari sekitar 11 ribu napi yang menghuni berbagai lapas di Jawa Tengah. Sekitar setengahnya tersangkut kasus narkotika. “Ada sekitar 5.678 napi kasus narkotika yang menjalani hukuman di berbagai lapas saat ini,” katanya.

Ditjenpas Ajak BNN dan Polri dan Ungkap Jaringan Narkoba di Dalam Lapas

JAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengajak Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). “Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam lapas maupun rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Reynhard menyampaikan hal tersebut dalam apel besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, Jumat. Reynhard menuturkan Ditjenpas saat ini dihadapkan oleh persoalan kelebihan kapasitas yang telah mencapai angka 74 persen dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia. Jumlah tersebut, katanya, didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment. Reynhard juga menambahkan bahwa Ditjenpas, khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Namun dalam pelaksanaannya, katanya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika. “Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Reynhard. Kepala BNN Propinsi Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders, termasuk masyarakat dan Pemasyarakatan. “Kami harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan sungguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Tantan. Dia yakin dengan komitmen Pemasyarkatan, dari atas hingga jajarannya di wilayah, untuk perang terhadap narkoba. Kepala Bagian Sidik Polda Banten Ade Kusnadi optimis dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan Kementerian Hukum dan HAM Banten. “Melalui kegiatan deklarasi dan komitmen bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama,” kata Ade. Dia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal. Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum dan pemusnahan narkoba dan handphone hasil razia di lembaga pemasyarakatan dan lapas wilayah Banten. (jwn5/ant)

BNN: Narkoba Sintetis Lebih Bahaya Daripada yang Alami

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen (Pol) Mufti Djusnir mengatakan narkoba jenis sintetis ini efeknya lebih buruk dibandingkan narkotika alami seperti ganja, heroin dan kokain. “Yang jelas, narkoba jenis sintetis ini seperti derivate methamphetamine, derivate chatinone; (sabu, methylone, tembakau gorila, dan lainnya), efek yang ditimbulkan lebih buruk dibandingkan narkotika alami (ganja, heroin, cocain),” kata dia kepada ANTARA belum lama ini. Zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substance) atau NPS dengan potensi membahayakan kesehatan tubuh. NPS secara kimiawi mirip dengan obat psikoaktif kuat dan adiktif lainnya seperti metamfetamin, heroin, ganja dan kokain, menurut Dr. Mohamed Zakir Karuvetil, seorang konsultan di The National Addictions Management Service, Institute of Mental Health, di Singapura. Dia mengatakan dalam kebanyakan kasus, penggunaan rutin NPS bisa menyebabkan sakit kepala, agitasi, tremor dan insomnia ketika dihentikan. Dalam kasus lain, mungkin ada perubahan kondisi mental akut, paranoia, gangguan pikiran, halusinasi, suasana hati yang buruk, cemas hingga pikiran untuk bunuh diri. Kemudian, gejala penarikan fisik zat ini bervariasi dari ringan hingga berat, tergantung NPS yang digunakan dan kerentanan individu yang menyalahgunakannya. Gejala-gejala penarikan psikologis yang biasa dialami penyalaguna antara lain marah, gelisah, perasaan tertekan mirip seperti penarikan obat-obatan lain seperti ganja. “Beberapa individu yang rentan dapat lebih sensitif terhadap sifat kecanduan NPS dan karena itu bisa mengembangkan komplikasi medis, seperti paranoia ekstrem, halusinasi, kecenderungan bunuh diri dan mengubah status mental,” kata Karuvetil seperti dilansir dari Strait Times. Mereka yang kecanduan NPS akan memiliki masalah kesehatan mental jangka panjang yang lebih serius, seperti depresi, gangguan kecemasan, dan masalah memori. OverdosisTidak ada yang namanya batas aman untuk penggunaan narkoba. Alcohol and Drug Foundation di Australia mengungkapkan, kemasan NPS sering menyesatkan dan tidak mencantumkan semua bahan atau jumlah yang benar sehingga memudahkan pengguna mengalami overdosis. Efek samping dan overdosis lebih mungkin terjadi ketika NPS dikonsumsi dengan kombinasi dengan alkohol atau obat lain. Jika seseorang overdosis NPS, dia berisiko mengalami masalah kesehatan yang serius karena kurangnya tes laboratorium standar untuk mendeteksi keberadaan NPS dalam cairan tubuh, menurut Karuvetil. Di Indonesia, NPS yang termasuk narkotika golongan 3 populer beredar mengalahkan ganja yang berada di posisi ke dua. “Untuk tren narkoba yang beredar di Indonesia sampai dengan sekarang, masih dominan NPS, yaitu Meth Amphetamine (sabu), serta sintetis lainnya derivat Chatinone, canaboid syntetic (ganja sintetis). Sedangkan ganja, pada posisi kedua,” tutur Mufti. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat mewaspadai narkoba sintetis (Synthetic Drug) yang memiliki pangsa pasar karena harganya terjangkau. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko pernah menyatakan narkoba jenis sintetis ini bisa didapatkan dengan harga Rp3.000 dan siswa sekolah target yang potensial. (jwn5/ant)

BNN: Jateng Peringkat 4 se-Indonesia Penyalahgunaan Narkoba

SEMARANG, Jowonews.com – Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi ke-4 kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia. “Prevalensinya 1,3 persen, nasional 1,6 persen karena jumlah penduduk Jateng ini 30 juta kali 1,3 persen, tinggi, nomor 4 se-Indonesia, setahun sekitar 195.000 kasus penyalaggunaan narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Kamis. Mengenai jumlah tersangka kasus peredaran narkoba yang terungkap pada tahun 2020, dia memprediksi bakal meningkat jika dibandingkan tahun lalu karena pada tahun 2019 BNNP Jateng menangkap 57 orang, sedangkan pada tahun ini sebanyak 25 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga Juni 2020. BNNP Jateng bersama aparat penegak hukum yang terkait akan terus berupaya menekan kumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan Benny usai pemusnahan barang bukti kasus narkoba dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2020 yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2020 di halaman Kantor Gubernur Jateng. HANI pada tahun ini mengangkat tema “Hidup 100 Persen pada Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba”. Barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta minuman keras dengan perincian sebagai berikut: ganja 28,2977 kilogram, sabu-sabu 141,2371 gram, dan ekstasi 551 butir. Barang bukti lainnya berupa tembakau sintetis 303,18 gram, psikotropika 365 strip obat, 6.527 tablet obat, dan botol vibramox forte, 25 blister Pymaril, minuman beralkohol sebanyak 9.894 botol, dan 1.080,9 liter minuman beralkohol jenis ciu. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kegiatan bersama sebagai wujud sinergitas antara BNN Provinsi Jateng, Polda Jateng, dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya bersama dalam menangani permasalahan narkotika. (jwn5/ant)

Berantas Narkoba, Pemprov Jateng Dorong Pembentukan Badan Narkotika di Seluruh Kabupaten/Kota

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pembentukan badan narkotika di seluruh kabupaten/kota sebagai upaya pencegahan, sekaligus pemberantasan penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang. “Sampai saat ini, belum ada separuh kabupaten/kota di Jateng yang memilikinya. Beberapa daerah yang sudah membentuk badan narkotika adalah Kabupaten Batang, Banyumas, Cilacap, Kendal, Magelang, Purbalingga, Temanggung, Kota Surakarta dan Kota Tegal,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Rabu. Terkait dengan dorongan pembentukan badan narkotika tingkat kabupaten/kota tersebut, Pemprov Jateng saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu berharap Raperda ini juga mengatur bagaimana 35 kabupaten/kota di Jateng bisa membentuk badan narkotika sehingga penanganan masalah narkotika lebih cepat dan tuntas. Menurut dia, keberadaan badan narkotika di tingkat kabupaten/kota penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba, apalagi wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah luas, padat penduduk, dengan kontur wilayah pegunungan dan lautan. “Bentangan pantai dari utara ke selatan begitu luas, dari ujung barat ke timur juga demikian dan peredaran narkotika ini biasanya lebih sering memakai moda transportasi laut, maka dari itu, kita paham betul bahwa provinsi kita mempunyai kerawanan dan harus mengatur ini semua,” ujarnya. Gus Yasin juga berharap meminta agar raperda yang sedang disusun tersebut dapat sinkron dengan peraturan lain yang berkaitan seperti Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Dalam Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, lanjut Wagub, antara lain diatur mengenai nilai-nilai keagamaan, akhlak, dan kemiskinan. “Di dalam keluarga, harus dimunculkan nilai-nilai agama. Kalau dalam sebuah keluarga memegang nilai agama, tentu akan membentengi dari perbuatan negatif, termasuk mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika,” katanya. (jwn5/ant)

Hingga Maret, Polresta Surakarta Tangkap 21 Warga Terlibat Narkoba

SOLO, Jowonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil menangkap sebanyak 21 warga yang terlibat kasus narkotika dalam hasil operasi Antik Candi, di wilayah hukum Kota Solo, mulai tanggal 10 Februari hingga awal Maret 2020. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai dalam gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Kamis, mengatakan, dari 21 warga yang ditangkap itu lima di antaranya adalah residivis kasus yang sama di wilayah Solo. Menurut Kapolres, dari 21 warga yang ditangkap tersebut tiga orang di antaranya perempuan. Mereka diamankan karena terbukti memiliki barang haram dengan status sebagai pengguna dan juga pengedar. Lima orang warga yang ditangkap dan juga sebagai residivis kasus narkoba yakni M. Safir (25) warga Jebres Solo, Yudie Johanes Tejo (37), warga Banjarsari Solo, Tan Tjia Djwan (34) warga Solo, Erwin Adiyanto (47) warga Grogol Sukoharjo, dan M, Faisal Mubarok (40), warga Solo. Sedangkan 16 warga lainnya yang ditangkap, kata Kapolres, berinisial ER, AC, MZ, TS, AG, NP, AS, HM, WA, Sr, RM, HP, WP, PG, GY, dan AA, serta semuanya ini, warga Solo dan sekitarnya. “Ke-21 tersangka ini, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidikan di Mapolresta Surakarta, untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres. Selain itu, kata Kapolres dari tangan 21 tersangka tersebut juga berhasil ditemukan sebanyak 42,5 gram sabu-sabu dan 17,92 gram daun ganja kering untuk dijadikan barang bukti. Kendati demikian, kata Kapolres terkait masih banyaknya kasus peredaran narkoba yang diungkap di wilayah hukumnya Solo ini, karena Polresta Surakarta terus menggalakkan untuk melakukan penindakan-penindakan baik terhadap pengedar maupun pengguna narkoba. Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dengan petugas kepolisian untuk bisa setidaknya memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Solo ini. “Kami dengan cepat menerima informasi dan langsung melakukan tindakan kepolisian terhadap warga yang menyalahgunakan narkoba,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Sugiyo. Salah satu pelaku perempuan bernisial PG (24) warga Solo mengatakan dirinya yang bekerja di dunia hiburan malam telah mengkonsumsi sabu-sabu sudah satu tahun terakhir ini. “Saya diamankan oleh polisi, di sebuah hotel di Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (1/3), malam, karena ketahuan mengkonsumsi sabu-sabu. Saya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berbama Aw,” PG. Atas perbuatan tersangka tersebut, polisi menjerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (jwn5/ant)

BNN Kendal Akan Wujudkan Desa Bersih Dari Narkoba

KENDAL, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat, Selasa (3/3). Program dari BNNK Kendal sendiri selama ini mendorong pembentukan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan tujuan peran serta masyarakat untuk ikut serta mengawasi adanya peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Adapun sebelumnya Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie menyebut kendal tidak masuk dalam daftar daerah narkoba, namun jika melihat letak geografis Kabupaten Kendal merupakan kondisi yang strategis lantaran terdapat beberapa jalur baik laut maupun darat lantaran sebagai jalur pantura. “Lokasi kendal ini terbilang strategis karena diapit beberapa fasilitas pendukung untuk jalur narkoba, seperti laut maupun daerah pantura, maka dari itu kami disini mengajak untuk seluruh lapisan terlibat dengan membangun desa Bersinar,” Jelas Kepala BNNK Kendal. Sementara adanya pemanfaatan jasa transportasi dan pengiriman barang, BNN Kendal turut menggandeng pihak Kantor Pos maupun Ojek Online dengan memberikan bimbingan maupun pemahaman tentang narkoba termasuk pelayanan pengiriman yang dinilai mencurigakan, dengan tujuan pihak layanan dapat mengambil sikap. Disisi lain program Desa Bersinar BNNK Kendal turut mengambil langkah baru seperti yang berada di daerah Bali, yaitu dengan menerapkan tes narkoba bagi calon pengantin dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Menanggapi hal tersbut, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur selaku pihak pemerintah menyambut baik tentang rencana BNN Kendal dalam mewujudkan Desa Bersinar terutama melibatkan tes narkoba bagi calon penganting. “Jelas hal itu adalah torbosan bagus, dengan mewujudkan desa bersih dari narkoba tentu saja dimulai dari keluarga dan itu juga memiliki tujuan yang baik nantinya,” jelas Wakil Bupati Kendal. Setelah acara Rakor, untuk mewujudkan Desa Bersinar BNNK Kendal akan segera melakukan Bimbingan Teknis  (Bimtek) kepada seluruh elemen penunjang diantaranya Pemerintah meliputi Camat, Paguyuban Lurah, TNI dan Polri, Swasta meliputi jasa pengiriman, transportasi konvensional dan transportasi online, termasuk dunia pendidikan. (jwn5/akh)

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pertamina Dan BNNK Cilacap Kerja Sama

CILACAP, Jowonews.com – Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Jawa Tengah, dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan pekerja kilang minyak itu. Kerja sama tersebut secara resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh General Manager Pertamina RU IV Cilacap Joko Pranoto dan Kepala BNNK Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Triatmo Hamardiyono pada Talkshow Kesehatan “Pertamina RU IV Berkarya Tanpa Narkoba dan Cegah HIV-AIDS” di Gedung Patra Graha Cilacap, Jumat. Saat ditemui wartawan, GM Pertamina RU IV Cilacap Joko Pranoto mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin hubungan secara langsung dengan BNNK Cilacap sebelum adanya nota kesepahaman. “Akan tetapi, kamisekarang formalkan. Jadi, banyak yang akan dilaksanakan, misalnya kami support BNN untuk kegiatan-kegiatannya. BNN juga akan men-support kami, misalnya seminar-seminar kesehatan, pemeriksaan narkoba di pekerja-pekerja kami dan keluarga untuk meyakinkan semuanya bebas dari (penyalahgunaan) narkoba,” katanya. Sebelumnya, pihaknya bersama BNNK Cilacap juga melakukan pemeriksaan urine terhadap lebih kurang 427 pekerja di Head Office Pertamina RU IV guna memastikan bahwa mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba. Terkait dengan sanksi bagi pekerja yang terlibat narkoba, berdasarkan peraturan dalam perusahaan, hal itu akan dilihat dari level atau tingkat keterlibatannnya. “Ada aturan-aturan di perusahaan, jadi levelnya pasti beda-beda, ada pemakai, ada pengedar, dan sebagainya. Kalau sudah pengedar dan sebagainya, kita akan follow role dari penegak hukum,” katanya. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyosialisasikan dan memastikan bahwa pekerja Pertamina RU IV harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, pemeriksaan urine tidak hanya dilaksanakan terhadap pekerja dan mitra kerja Pertamina RU IV, juga akan dilakukan kepada kru kapal yang bersandar di Dermaga Pertamina sebagai bagian untuk memastikan keselamatan. “Bayangkan kalau kemudian orang-orang yang bekerja itu pakai narkoba di perusahaan yang high risk seperti Pertamina. Bisa dibayangkan, naik mobil saja bisa menabrak orang, bagaimana kalau operator saya kemudian fly (menyalahgunakan narkoba, red.),” katanya. Sementara itu, Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan bahwa kegiatan yang diisi dengan penandatanganan nota kesepahanam tersebut digelar dalam rangka Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pertamina RU IV. “Ini merupakan langkah Pertamina untuk preemptif dan preventif, keselamatan dan kesehatan kerja, karena salah satunya ‘kan kami sampaikan bahwa kecelakaan kerja itu sering dimulai dari pelanggaran, human error. Di operator obvit (objek vital) ini harus diawali oleh orang-orang yang sehat, termasuk di dalamnya tidak menggunakan narkoba,” katanya. Menurut dia, hal itu sudah diawali dengan pemeriksaan urine bagi ratusan pekerja Pertamina dan hasilnya negatif semua. “Ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU (nota kesepahaman, red.). Jadi, ke depan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) tidak hanya berhenti sampai situ, nanti berkelanjutan, karyawan atau pekerja Pertamina punya kepedulian terhadap program P4GN,” katanya. Selain paparan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang disampaikan oleh Kepala BNNK Cilacap, dalam kegiatan tersebut juga diisi paparan mengenai upaya pencegahan HIV/AIDS yang disampaikan oleh dr. Nirmala Kesuma dari RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. (jwn5/ant)