Jowonews

Polisi Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, 1,3 Ton Ganja dan Ratusan Kg Narkotika

JAKARTA, Jowonews.com – Polda Metro Jaya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dalam berbagai operasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya maupun jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang dimusnahkan dalam oleh Polda Metro Jaya yakni ganja sebanyak 1.343,3 kilogram, beserta lima hektar ladang ganja di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kemudian sabu-sabu sebanyak 288 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.888 butir, serta psikotropika jenis pil eximer sebanyak 1.485 butir dan pil tramadol sebanyak 349 butir. Para tersangka dari sejumlah kasus narkotika juga dihadirkan oleh polisi dalam kegiatan itu, salah satunya adalah termasuk selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Pemusnahan itu dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Dalam sambutan Tjahjo mengatakan pihaknya memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas kinerjanya dalam memberantas narkoba. “Kenapa kita berikan apresiasi dan penghargaan? Karena masalah Indonesia yang pertama adalah narkoba,” kata Tjahjo di Polda Metro Jaya, Rabu. Dia mengatakan pemberian apresiasi ini penting dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada aparat yang bekerja tidak kenal lelah dalam perang melawan narkoba. “Apresiasi ini penting dan harus terus digerakkan dan diorganisir untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. Akhir kata, dia mengatakan seluruh lapisan masyarakat untuk menyatakan sikap dalam menghadapi barang haram tersebut. “Kita harus menentukan sikap, siapa kawan dan siapa lawan untuk perang melawan narkoba yang meracuni generasi muda kita,” pungkasnya. (jwn5/ant)

Polisi Periksa Enam Tersangka Kasus Narkoba Surakarta

SOLO, Jowonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa enam tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, di sejumlah tempat berbeda di Solo, Jateng. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Kamis, mengatakan, enam tersangka tersebut satu statusnya sebagai pengedar, dua orang kurir, tiga lainnya pengguna, yang semuanya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh petigas, di Mapolresta Surakarta. Enam tersangka kasus narkoba tersebut yakni Sutono alias Tono (37), warga Bibis Baru Nusukan Banjarsari Solo (pengedar), Sinta Ajeng (24) warga Tempel Banyuanyar Banjarsari, Solo (kurir), Anita Sulistyorini (25) warga Kerten Laweyan Solo (kurir). Tiga tersangka lainnya yakni Mustika Intan (24), warga Jagang gadingan Mojolaban Sukoharjo, Heru Nur Setyo (37), warga Ngenden Baki Sukoharjo, dan Yusuf Alqor Dhawi (36), warga Sarimulyo Kecamatan Kemusu Boyolali, yang semuanya sebagai pengguna. Bahkan, tersangka Heru Nur Setyo yang ditangkap di depan kamar Hotel Tiara Puspita Jalan Dr. Rajiman No.404 Laweyan Solo, pada Senin (6/1), sekitar pukul 11.25 WIB, sebagai residivis. Heru ini, memang baru saja keluar dari tahanan, tetapi dia kembali ditangkap dengan dua tersangka lainnya Mustika dan Yusuf oleh petugas. “Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,28 gram. Dari tangan tersangka Sutono disita 149 gram dan 50 buti pil ekstasi, dan Sinta Ajeng serta Anita ditemukan sabu-sabu 19,30 gram, sehingga totalnya 168 gram sabu-sabu,” ungkapnya. Tersangka Sutono mengaku sudah dua kali mengendarkan sabu-sabu, dan setiap 100 gram mendapatkan uang Rp3 juta. Sutono ini, ditangkap di pinggir jalan kawasan Kampung Busukan Kelurahan Mojosongo Jebres, Solo, pada Senin (6/1), sekitar pukul 17.15 WIB. Sutono juga mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang narapidana di Kedung Pane Semarang, dan kini dia sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kasus. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan masimal 12 tahun, atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Tersangka penyalahgunaan narkoba dapat dijelat dengan pasal 127 ayat (1) UU RI, No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (jwn5/ant)

BNNK Temanggung Rehabilitasi 43 Penyalahguna Narkoba Selama 2019

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung pada 2019 telah merehabilitasi sebanyak 43 penyalahguna narkoba, kata Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita. “BNNK Temanggung juga telah memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 20 mantan penyalahguna narkoba,” katanya di Temanggung, Kamis. Ia menyampaikan rehabilitasi dilakukan baik di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat maupun di institusi penerima wajib lapor. Renny menyebutkan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSUD Temanggung dan Klinik Pratama BNNK Temanggung. Saat ini Klinik Pratama BNNK Temanggung sudah menjadi institusi penerima wajib lapor dan berdasarkan penilaian instrumen standar rehabilitasi di BNNP dan BNN kabupaten/kota oleh pihak Deputi Rehabilitasi BNN RI. “Klinik Pratama BNNK Temanggung mendapatkan total skor akhir sebesar 186 dengan persentase akhir sebesar 97 persen termasuk dalam kategori A,” katanya. Renny mengatakan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSU Gunung Sawo Temanggung, Klinik Pratama Brastomolo, dan RS PKU Muhammadiyah Temanggung. Ia menuturkan rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkoba dan mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Guna mendukung kegiatan rehabilitasi berkelanjutan, katanya terdapat layanan pascarehabilitasi di BNNK Temanggung. Layanan pascarehabilitasi reguler sebanyak 20 orang dan layanan rawat lanjut sebanyak 20 orang. Layanan pascarehabilitasi bertujuan untuk membawa mantan penyalahguna hingga titik berhenti total menggunakan narkoba dan menurunkan angka kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna narkoba. “Selain memberikan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, BNNK Temanggung telah memberikan layanan asesmen terpadu kepada 10 orang tersangka yang sedang menjalankan proses hukum,” katanya. (jwn5/ant)