Jowonews

Novel Baswedan, Kepala Satgas Penangkapan Menteri Kelautan

JAKARTA, Jowonews- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11). Ali mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas. “Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud,” ujar Ali sebagaimana dilansir Antara. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster. “Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ucap Firli. Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat. “Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu,” ungkap dia. Saat ini, KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut. KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Jokowi, Novel Baswedan: Semoga Bapak Peduli Penegakan Hukum

JAKARTA, Jowonews.com – Penyidik KPK Novel Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun Ke-59 kepada Presiden Joko Widodo dan berharap kepala negara tetap berpihak pada penegakan hukum. “Selamat ulang tahun Pak Presiden Jokowi. Semoga bapak tetap ingat dan peduli dengan masalah kemanusiaan dan penegakan hukum yang sangat perlu sikap keberpihakan bapak,” kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Minggu. Hari ini, 21 Juni 2020 Presiden Joko Widodo genap berusia 59 tahun, sedangkan pada Sabtu (20/6) Novel Baswedan juga genap berusia 43 tahun. “Ini waktu yang tepat untuk menagih janji,” ungkap Novel. Sebelumnya Novel Baswedan sempat beberapa kali meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. “Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa, tapi tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini? Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini tapi kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja?” ujar Novel pada 12 Juni 2020. Atas permintaan Novel tersebut, staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan bahwa komitmen Presiden Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah. “Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini,” kata Dini pada Jumat (19/6) Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, menurut Dini, Presiden Jokowi bahkan menetapkan target khusus pada Polri agar dapat menuntaskan kasus tersebut dalam hitungan hari. “Namun, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif. Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Dini. Menurut Dini, Presiden Jokowi memiliki harapan dan keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. “Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi. Tidak bisa juga Presiden mengintervensi tuntutan jaksa karena hal itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan jaksa yang berada dalam ranah yudikatif,” tutur Dini menambahkan. Novel Baswedan diserang di dekat rumahnya pada 11 April 2017. Selang 2 tahun, Polri mengumumkan dua orang penyerang Novel, yaitu oknum Polri bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada keduanya karena menurut JPU, keduanya tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jwn5/ant)

Bintang Emon Difitnah Buzzer di Twitter Usai Kritik Penyiram Novel Baswedan

JAKARTA, Jowonews.com – Komika Bintang Emon diserang di Twitter dengan tuduhan memakai narkoba setelah mengunggah video berisi komentar dia mengenai tuntutan kepada pelaku penyiram air keras Novel Baswedan. Dengan gaya khasnya yang jenaka, Bintang menuturkan rasa herannya atas klaim penyerang Novel Baswedan yang mengaku tak sengaja menyiram wajahnya dengan air keras. “Kan kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka. Kecuali pak Novel Baswedan memang jalannya handstand, bisa lo protes ‘pak hakim, saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia jalannya bertingkah jadi kena muka’. Bisa, masuk akal.” “Sekarang tinggal kita cek. Yang kagak normal cara jalannya pak Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?” kata Bintang dalam video yang jadi viral. Setelah itu, beredar cuitan dari akun-akun yang memperlihatkan foto Bintang dengan tambahan tulisan yang menuding komika itu menggunakan zat terlarang. Tuduhan ini dibantah oleh rekan-rekan Bintang seperti komika Pandji Pragiwaksono dan Arie Kriting yang menyuarakan dukungan mereka. “Bintang Emon baik banget. Gak pernah narkoba dari dulu sampai sekarang. Kalian tanya aja semua yang kenal Bintang deh. Disodorin rokok aja dia ogah. Sering diledekin di tongkrongan, karena gak punya sejarah bandel,” tulis Arie di akun @Arie_Kriting. Sedangkan Pandji menulis bahwa Bintang Emon telah melakukan hal yang benar, sehingga kini menjadi korban fitnah. “Sekarang Indonesia tau Bintang Emon melakukan hal yg benar karena fitnah oleh organisator akun2 ini mengungkap bhw mereka ada di posisi yg salah,” tulis Pandji yang menyertakan cuitan itu dengan tangkapan layar tudingan terhadap Bintang di Twitter. Komika Kiky Saputri juga tidak tinggal diam melihat temannya difitnah memakai narkoba. “Se-hope-less itu kah suatu kaum sampai memfitnah Bintang Emon dengan cara bikin poster?? Mon maap, itu mau fitnah apa mau bikin pensi? Sungguh fitnah yang keji dan tidak kreatif :(” tulis Kiky dalam akun @kikysaputrii. “Wiji Thukul pernah berkata, “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang; suara dibungkam; kritik dilarang tanpa alasan; dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: Lawan!” Melawak adalah cara melawan. Bintang Emon orang baik. Jangan sampai kena hal enggak baik,” tulis musisi Fiersa Besari. (jwn5/ant)

Novel Baswedan Terima Penghargaan Antikorupsi Internasional 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerima penghargaan antikorupsi Internasional 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF), Malaysia. “Novel Baswedan dianggap sebagai sosok yang tepat menerima penghargaan ini karena pada 11 April 2017 mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras oleh orang yang tak dikenal sepulangnya dari ibadah Shalat Subuh, ditambah lagi otak intelektual yang mendalangi penyerangan terhadap Novel Baswedan belum juga diketahui,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Novel sendiri telah menerima undangan dalam acara pemberian penghargaan dari PIACCF tersebut, yang akan diselenggarakan di Putrajaya Malaysia, pada Selasa, 11 Februari 2020. Adapun Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad akan menjadi tuan rumah dalam acara tersebut. Ali mengatakan penyerangan terhadap Novel memang telah menjadi perhatian dunia internasional, terbukti dengan banyaknya pembahasan atas kasus tersebut di berbagai forum. Di antaranya, Amnesty International yang memaparkan peristiwa penyerangan itu di Kongres Amerika Serikat pada Kamis, 25 Juli 2019. Kemudian Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International, Francisco Bencosme, memaparkan penyerangan terhadap Novel Baswedan dalam forum “Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook” yang diselenggarakan di Subkomite Asia, Pasifik, dan Non-proliferasi Komite Hubungan Luar Negeri Dewan Perwakilan AS. Selanjutnya, kata Ali, pada 16 Desember 2019, Novel Baswedan hadir dalam Sidang PBB di Gedung CR6 Gedung ADNEC, Abu Dhabi, Uni Emirates Arab. Novel Baswedan berbicara dalam sebuah sesi khusus tentang perlindungan bagi lembaga antikorupsi dan pegawai di dalamnya. Adapun sesi tersebut adalah bagian dari konferensi yang dihadiri sejumlah negara penandatangan konvensi PBB antikorupsi atau COSP-UNCAC. “Komisi Pemberantasan Korupsi berterima kasih atas perhatian dari berbagai pihak yang mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. KPK juga terus dan tetap berkomitmen terhadap perlindungan pegawai dalam pelaksanaan tugas,” kata Ali. Untuk diketahui, PIACCF dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pegawai lembaga antikorupsi yang menjadi target atau yang terancam jiwa, keselamatan, atau kehormatannya, karena memiliki komitmen dalam penyidikan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, juga untuk memperkuat dukungan kolektif internasional kepada praktisi anti korupsi untuk memitigasi ancaman dan intimidasi dengan memberikan bantuan dan dukungan lain. (jwn5/ant)

Penyidik Polri Ajukan 56 Pertanyaan Kepada Novel Baswedan

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menjawab 56 pertanyaan yang diberikan penyidik Polri di Polda Metro Jaya, Senin (6/1), saat diperiksa terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel. “Ada 56 pertanyaan,” kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Pertanyaan yang diajukan kepada Novel seputar kronologi peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya. “Berkaitan dengan apa yang dialami korban, mulai dari keluar rumah, berjalan, sampai dia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yakni membasuh muka dengan air,” katanya. Selanjutnya penyidik akan mencocokkan keterangan Novel dengan keterangan para saksi lain. Terkait permintaan Novel untuk dipertemukan dengan dua tersangka pelaku, hal tersebut belum dapat dipenuhi. “Saat ini belum ada (rencana mempertemukan korban dengan pelaku),” katanya. Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus Novel. “Saya baru masuk (jabat Kapolda Metro Jaya). Mohon waktu, ini kan masalah teknis,” kata Irjen Nana. Kendati demikian, Nana menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyidikan kasus Novel hingga tuntas. Novel telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Tim Teknis Bareskrim sendiri telah menangkap dua tersangka yang berinisial RB dan RM. Dua polisi tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim. (jwn5/ant)