Ormas Yang Anarkis Akan Ditindak Tegas
SEMARANG, Jowonews.com – “Jangan paksa Polda Jateng melakukan tindakan yang lebih keras lagi untuk kelompok, ormas atau gerombolan yang membuat masyarakat takut dan resah”. Kiranya kalimat itulah yang dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto saat jumpa pers dengan awak media pada beberapa waktu lalu terkait penindakan terhadap ormas yang berbuat anarkis di Solo. Diberitakan sebelumnya Polda Jawa Tengah mengamankan tujuh pesilat sebuah perguruan silat atas dugaan keterlibatannya dalam pengeroyokan di Kartasura, Rabu, 15 Januari 2020. Tujuh tersangka yang dibekuk di berbagai tempat yakni RM warga Gatak, AZ warga Banjarsari, MT warga Polokarto, SK warga Grogol, FH warga Sukoharjo, As warga Mojolaban, Vr warga Serengan. Pengeroyokan yang mereka lakukan diyakini untuk melancarkan aksi balas balasan. Berdasarkan kasus itu, Polda Jateng kembali menekankan kepada siapapun baik itu ormas kepemudaan, ormas keagamaan bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membuat resah masyarakat bahkan anarkis pihaknya akan menindak tegas. Kombes Pol Budhi Haryanto menekankan bahwa jangan menggunakan ormas sebagai tameng untuk melindungi diri dari hukum atas kejahatan yang telah dilakukan. “Bahwa kejahatan-kejahatan ini yang sudah membuat masyarakat resah kita tidak tebang pilih dan ragu-ragu untuk disikat. Apapun ormasnya termasuk ormas keagamaan,” tegasnya. Menurut Kombes Pol Budhi sapaannya, tidakan tersebut bukan arogansi dari pihak kepolisian akan tetapi UU nya sudah jelas bahwa barang siapa dapat diduga telah melakukan tindak pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang Atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 170 KUH Pidana Berbunyi “ Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Berbunyi” Penganiayaan dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah). “Jangan anggap kami arogan akan tetapi semua sudah ada UU nya dan perlu ditekankan bahwa semua hal yang berbau anarkis adalah perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (jwn5)