Jowonews

Kasus PDAM, Kejati Panggil Plt Bupati dan Sekda Kudus

KUDUS, Jowonews- Kasus PDAM Kudus memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, memanggil pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus M Hartopo dan Sekretaris Daerah Kudus Sam’ani Intakoris untuk dimintai keterangan. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus juga dikabarkan ikut mendampingi Sekda Kudus Samani Intakoris memenuhi panggilan Kejati Jateng. “Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kami juga memanggil beberapa pihak dari internal PDAM Kudus. Sehingga total ada enam orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana dihubungi dari Kudus, Senin. (27/7) Ia mengungkapkan keenam orang tersebut dipanggil hari Senin ini (27/7) . Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus. Kejati juga memanggil tersangka kasus ini, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Humaini dijadikan tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020. Di ditahan Kejati pada Kamis (16/7), lansir Antara.. Selain menetapkan Humaini , turut pula dijadikan tersangka pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro. serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni. Tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo sendiri menyatakan siap memberikan keterangan. Apalagi, dia mengakui tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus. Karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM. Sedangkan pengangkatan dan pelantikan Direktur PDAM Kudus Ayatullah juga dilakukan Bupati Kudus nonaktif M Tamzil. Hartopo menegaskan, antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah. Sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab.

Kasus PDAM Kudus Kini Ditangani Kejati Jateng

KUDUS, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengalihkan penanganan kasus dugaan suap dalam penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengingat kasus penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah setempat semakin bertambah. “Pengambilalihan kasus PDAM Kudus tersebut sama sekali tidak ada tekanan politik atau tekanan apapun. Akan tetapi, semata-mata untuk kepentingan biar semua lancar dan tertangani dengan baik karena mengingat kondisi Kota Kudus di tengah pandemi COVID-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih di Kudus, Senin. Selain itu, kata dia, disebabkan karena jumlah personel Kejari Kudus juga kurang dan beberapa di antaranya juga perlu istirahat terlebih dahulu agar tidak mudah tertular COVID-19. Tahanan Kejari Kudus yang terlibat kasus perjudian juga dinyatakan positif COVID-19, ketika hasil pengecekan kesehatan terhadap tahanan yang hendak dipindahkan ke Rumah Tahanan Kudus ternyata reaktif dan hasil usap tenggorokan juga terkonfirmasi positif COVID-19. Meskipun penanganan kasusnya dialihkan, Kejari Kudus tetap menjalin koordinasi dengan Kejati, mengingat tersangka berinisial “T” yang merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga masih ditahan di Kudus. Pengalihan kasus PDAM Kudus tersebut, kata dia, dilakukan sejak sepekan sebelumnya. Kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus, juga sudah ada penetapan tersangka dan penyidikan, sedangkan pemeriksaan saksi totalnya ada 35 saksi. Bahkan, lanjut Rustriningsih, saat ini sudah ada pemeriksaan saksi di Kejati Jateng. “Pengembangan kasusnya memang diserahkan Kejati, sedangkan penyidikan masih Kejari Kudus,” ujarnya. Hal itu, juga dilakukan saat penggeledahan dan penyitaan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam milik seseorang berinisial “O” yang ada di Jalan Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan atas pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pegawai PDAM Kudus. Sementara penahanan terhadap tersangka “T” yang terjaring OTT oleh tim Kejari Kudus beberapa waktu lalu, juga sudah dilakukan perpanjangan setelah ditahan selama 20 hari dan diperpanjang 20 hari menjadi 40 hari. Ketika bukti yang dimiliki Kejari Kudus dinilai cukup, maka pemeriksaan saksi terhadap 35 orang dinilai cukup dan tidak perlu ada pemanggilan kembali. (jwn5/ant)