Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus PDAM, Kejati Panggil Plt Bupati dan Sekda Kudus

KUDUS, Jowonews- Kasus PDAM Kudus memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, memanggil pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus M Hartopo dan Sekretaris Daerah Kudus Sam’ani Intakoris untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus juga dikabarkan ikut mendampingi Sekda Kudus Samani Intakoris memenuhi panggilan Kejati Jateng.

“Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kami juga memanggil beberapa pihak dari internal PDAM Kudus. Sehingga total ada enam orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana dihubungi dari Kudus, Senin. (27/7)

Ia mengungkapkan keenam orang tersebut dipanggil hari Senin ini (27/7) . Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.

Kejati juga memanggil tersangka kasus ini, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Humaini dijadikan tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020. Di ditahan Kejati pada Kamis (16/7), lansir Antara..

Selain menetapkan Humaini , turut pula dijadikan tersangka pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro. serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo sendiri menyatakan siap memberikan keterangan. Apalagi, dia mengakui tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus. Karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM.

Sedangkan pengangkatan dan pelantikan Direktur PDAM Kudus Ayatullah juga dilakukan Bupati Kudus nonaktif M Tamzil.

Hartopo menegaskan, antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah. Sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab.

BACA JUGA  Jero Wacik Minta Daniel Sparingga Bantah Terima Uang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...