Jowonews

Logo Jowonews Brown

Daftar ke KPU, Pejabat Wajib Mundur

SEMARANG, Jowonews.com – Semua kandidat pemilihan kepala daerah serentak di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, diwajibkan sudah mundur dari jabatan struktural ketika mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum. “Ketika yang bersangkutan mendaftar maka harus sudah berhenti dari jabatan struktural, bukti pemberhentiannya ya berupa surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua KPU Jawa Tengah … Baca Selengkapnya