Jowonews

Kurang Sehat Setelah Liburan, Pekerja Diimbau Tak Masuk Kerja Dulu

SEMARANG, Jowonews- Pekerja yang merasa kurang sehat usai bepergiaan saat libur panjang diimbau untuk tidak langsung masuk bekerja. “Sepulang bepergian, misalnya masih meriang, jangan berangkat kerja dahulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10). Menurut dia, imbauan kepada para pekerja sudah disampaikan sebelum dimulainya liburan panjang memeringati Maulid Nabi Muhammad saw. Masyarakat sudah diimbau untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum berpergian saat libur panjang ini. “Kalau bisa sebelum ke luar kota harus rapid test atau swab terleih dahulu. Di puskesmas pasti akan difasilitasi,” katanya. Hakam juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, serta selalu mencuci tangan. Ia juga menggarisbawahi peran Kampung Siaga Candi dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang ini. “Diharapkan jika nanti aktivitas perkantoran sudah dimulai, para pekerjanya dalam kondisi sehat,” katanya.

Pemerintah Telah Salurkan Subsisi Gaji ke 8,5 Juta Pekerja

JAKARTA, Jowonews- Sampai dengan 18 September 2020, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.534.217 orang dari total 9 juta penerima untuk tahap I sampai III., Saat ini, sedang kementerian tenaga kerja sedang memeriksa kelengkapan data atau check list untuk penyaluran tahap IV. “Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses  check list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses  check list maksimal selesai hari Selasa (besok),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin (21/9) malam. Rincian pembagian per tahap untuk bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah realisasi tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang, lansir Antara. Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang. 2,8 Juta Calon Penerima Untuk tahap IV sendiri rencananya akan disalurkan kepada 2,8 juta calon penerima, yang datanya kini sedang diperiksa kelengkapannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pekan lalu. Setelah melalui  check list , data itu kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap IV kepada bank penyalur. Yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Selanjutnya, bank-bank HIMBARA akan menyalurkan subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan itu ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank sesama HIMBARA maupun bank swasta. Terkait kelancaran penyaluran, Menaker kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima BSU untuk teliti memberikan nomor rekening. Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid. “Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepada para pekerjanya,” tegas Ida.

Pemerintah akan Subsidi Gaji Pekerja Mulai 25 Agustus

JAKARTA, Jowonews- Kabar gembir bagi para pekerja. Pemerintah akan meluncurkan program subsidi gaji pekerja dengan upah di bawah lima juta rupiah per bulan pada 25 Agustus mendatang. “Datanya sudah 12 juta nomor rekening yang sudah masuk. Kita merencanakan, Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, meluncurkan program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membuka acara dialog tentang pekerja migran Indonesia yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Ahad (16/8). Menurut dia, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji pekerja untuk bulan September dan Oktober pada akhir Agustus 2020, setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan program tersebut. Subsidi gaji akan dikirim langsung ke rekening pekerja yang datanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 600 Ribu per bulan Pemerintah akan memberikan subsidi gaji senilai 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total 2,4 juta rupiah. Para pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang mendapat subisidi adalah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan. Jumlh total ada 15.725.232 pekerja. Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020. “Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah lima juta rupiah, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida. Pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, Ida mengatakan, bisa mendapatkan bantuan dari program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan pemerintah. Seperti Program Kartu Prakerja dan program bantuan dari Kementerian Sosial.

Menaker Sebut Jumlah Pekerja Terdampak COVID-19 Lebih dari 3 Juta

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kemungkinan jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang. “Akibat berhentinya roda perekonomian kita, ada saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan, di-PHK atau kehilangan pendapatan. Jumlahnya, kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar,” kata Menaker Ida Fauziah ketika memberikan bantuan sembako kepada warga di Mampang Pratapan, Jakarta Selana, Jumat. Menaker mengatakan jumlah pekerja terdampak mungkin saja lebih banyak dari data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena masih ada individu terdampak yang belum melapor ke Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Menurut Menaker, baik pekerja maupun pengusaha tidak ingin kondisi seperti sekarang terjadi akan terus berlanjut. Kondisi Indonesia tidaklah unik, hampir seluruh negara mengalami hal yang sama ketika pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan kepada perekonomian. Oleh karena itu, saat ini tengah disiapkan normal baru (new normal) agar masyarakat dapat melakukan kegiatan produktif sambil tetap awas dengan risiko infeksi COVID-19. “PSBB (pembatasan sosial berskala besar) belum dicabut, tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk pada era adaptasi kondisi normal baru atau new normal,” kata Menaker. Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi, sosial dan keagamaan masyarakat bisa kembali bergeliat sambil tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai bentuk adaptasi hidup dalam kondisi pandemi COVID-19. Sebelumnya, Kemnaker mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19 (data sampai 27 Mei 2020). Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu adalah 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pemagang dipulangkan. (jwn5/ant)

Menaker Ida Pastikan Pekerja Berisiko COVID-19 Dilindungi Program JKK

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab COVID-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja dengan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (COVID-19) dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular COVID-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia. “Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ​​dalam surat edaran yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin. Surat Edaran tanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Menurut peraturan pemerintah, COVID-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat COVID-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien COVID-19. Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedika dan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien COVID-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang COVID-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan. Dia juga meminta perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus corona mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja karena COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan​​​​​​​ meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan COVID-19. “Agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (jwn5/ant)

Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Untuk Pekerja yang Dirumahkan

KUDUS, Jowonews.com – Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang merumahkan karyawannya diminta untuk tetap memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), selain pula memenuhi gaji mereka. “Kami mencatat ada sembilan perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total karyawan mencapai 2.086 orang,” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin. Selain merumahkan karyawan, kata dia, terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 orang. Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170-an perusahaan sejak 27 April 2020. “Kalaupun perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja,” ujarnya. Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, nantinya bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus karena diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR. Di antaranya, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. Sementara pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (jwn5/ant)

Mayoritas Survei Pekerja Ingin WFH Dilanjutkan Meski Pandemi Usai

JAKARTA, Jowonews.com – Sebagian besar atau 77 persen karyawan di beberapa negara menginginkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) atau secara remote bisa diadopsi perusahaan tempat mereka bekerja bahkan setelah pandemi virus corona berakhir nanti. “Survei kami menunjukkan bahwa pengalaman karyawan sudah berubah dari sebelum pandemi ini,” kata Ronald Wong, General Manager Hong Kong dan Makau, Lenovo, dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat. Studi Lenovo, yang melihat sikap karyawan terhadap WFH di Tiongkok, Jepang, Jerman, Italia, dan Amerika, menemukan bahwa sebagian besar karyawan (87%) merasa siap untuk beralih ke WFH bila diperlukan. Sebagian besar sudah didorong (46%) atau diminta (26%) untuk WFH sebagai bagian dari langkah-langkah mitigasi COVID-19. Kemudian, 77 persen berharap bahwa perusahaan akan mendorong atau setidaknya lebih terbuka untuk memperbolehkan karyawan bekerja secara remote di masa mendatang. Terlebih ke depannya pada tahun 2025, diprediksi 75 persen pekerja akan terdiri dari generasi milenial yang mempertimbangkan ketersediaan teknologi cerdas pada perusahaan dalam memilih pekerjaan. Dalam 15 tahun terakhir, jumlah mereka yang bekerja secara rutin dari rumah telah tumbuh 159 persen di Amerika dan hal yang sama juga terjadi di berbagai negara di Asia, termasuk di Indonesia. Menurut survei yang dilakukan oleh Jakpat pada 18-21 Maret 2020 sebanyak 33 persen karyawan di Jabodetabek sudah memulai bekerja dari rumah bahkan sebelum adanya ketentuan resmi dari pemerintah. “Meskipun situasi saat ini berbeda, kami melihat keinginan para pekerja untuk beradaptasi dan mengadopsi pengaturan kerja yang fleksibel. Ini menegaskan bahwa langkah tepat dalam investasi teknologi perusahaan, karena sekarang kebanyakan orang merasa produktif di rumah dan percaya bahwa tenaga kerja akan bergerak lebih ke arah ini setelah krisis berlalu,” kata Wong. Menurut Wong, pada saat semua perusahaan harus melalui masa penuh ketidakpastian dan harus terus menjalankan bisnis mereka, teknologi membuat mereka terus bergerak maju. Perusahaan perlu menyesuaikan dan memastikan karyawan mereka memiliki perlengkapan video, teknologi dan pelatihan yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan saat ini dan di masa mendatang di mana bekerja secara fleksibel sudah menjadi sesuatu yang normal. Dengan adanya pola kerja baru ini, investasi perangkat teknologi cerdas akan semakin dibutuhkan perusahaan guna mendukung WFH. Pemerintah juga telah melakukan pengembangan teknologi yang pesat di era digital salah satunya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang di dalamnya termasuk mengadaptasi sistem kerja WFH dengan memanfaatkan kanal-kanal digital. “Lenovo memberdayakan para pekerja untuk dapat bekerja selayaknya di kantor dengan perangkat cerdas kami. Penggunaan teknologi cerdas dipadukan dengan aplikasi kolaborasi akan membantu pekerja meraih produktivitas selayaknya bekerja dari kantor,” kata Budi Janto, Country General Manager Lenovo Indonesia. Dalam upaya menunjang ritme pola kerja baru ini, selama masa Ramadhan, Lenovo meluncurkan promoyang berlangsung 1 hingga 31 Mei 2020. “Lenovo akan memberikan potongan harga spesial, hadiah langsung, juga e-money untuk pembelian produk ThinkPad, ThinkBook, ThinkCentre dan Lenovo VSeries AIO tertentu,” kata Santi Nainggolan, SMB Director Lenovo Indonesia, menambahkan. (jwn5/ant)

Pekerja Luar Kudus yang Langgar Protokol Kesahatan Diancam Dikarantina

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberlakukan aturan yang ketat terhadap warga luar daerah yang bekerja di Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan terkait dengan COVID-19 karena bagi yang melanggar diancam bakal dikarantina selama 14 hari. “Kami akan membuat surat edaran kepada perusahaan terkait dengan hal-hal yang yang harus dipatuhi para pekerja, terutama dari luar Kudus,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ditemui usai rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan dan lembaga perbankan di Kudus, Senin. Ia mengatakan bahwa perusahaan tentunya memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar penyakit virus corona (COVID-19). Terkait wacana pekerja dari luar daerah agar tetap tinggal di Kudus, kata dia, perusahaan tidak memungkinan melakukan hal itu karena jumlahnya ribuan orang, sedangkan anggaran pemerintah juga tidak memungkinkan menanggungnya. Untuk itulah, pihaknya akan membuat surat edaran terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja, terutama pekerja dari luar daerah di tengah COVID-19. Menurut dia, pemkab hanya berupaya agar penanganan kasus corona segera berakhir dan temuan kasusnya juga makin berkurang sehingga semua pihak perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari social distancing (jaga jarak dari aktivitas sosial) serta physical distancing (menjaga jarak fisik antarmanusia). “Kalaupun terpaksa keluar rumah, harus selalu memakai masker,” ujarnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono menyatakan sepakat dengan penerapan sanksi bagi pekerja luar kota yang melanggar protokol kesehatan. “Daripada mengorbankan banyak pekerja dan perusahaan, lebih baik mengorbankan satu pekerja yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya. Ia memandang perlu aturan tegas terhadap karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu memakai masker, baik di perjalanan maupun di perusahaan, termasuk di rumah juga harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga agar tidak terpapar virus corona. Kalaupun pekerja dari luar kota dikhawatirkan menularkan virus, menurut dia, perusahaan bisa menyediakan kendaraan penjemputan demi menghindari mereka memanfaatkan mobil angkutan umum. “Jika sampai ada karyawan yang terpapar COVID-19, yang dirugikan juga tidak hanya karyawan, tetapi juga perusahaan ikut menanggung bersama karyawan yang lainnya,” katanya. Ia mengakui jika harus merumahkan pekerja, aktivitas produksi juga akan terganggu. Sementara itu, perusahaan masih harus menanggung gaji mereka sebesar 50 persen. Menyinggung soal batas waktu penanganan COVID-19, dia belum bisa memastikan kapan berakhir, sedangkan perusahaan membutuhkan keberlangsungan produksi demi menjaga agar perusahaaan tetap beroperasi. (jwn5/ant)