Jowonews

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang

JAKARTA, Jowonews- Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1), setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. “Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (21/1). Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri. Selanjutnya diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya. Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan. Sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam. “Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam,” papar Airlangga sebagaimana dilansir Antara. Sementara ketentuan lain tetap sama. Seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan. Kemudian sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.

Inilah 23 Kota di Jateng yang Berlakukan Pembatasan Kegiatan

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. “Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” katanya di Semarang, Sabtu (9/1). Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19. Yakni sebagai berikut: Semarang Raya: Kota SemarangKota SalatigaKabupaten SemarangKendal,DemakGrobogan Banyumas Raya: BanyumasPurbalinggaCilacapBanjarnegaraKebumen.\ Solo Raya: Kota Surakarta SukoharjoBoyolaliKaranganyarSragenKlatenWonogiri Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni: Kota MagelangKabupaten KudusPatiRembangBrebes “Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test, treatment (3T). Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas “Jogo Tonggo”. Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya. Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri. Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Jateng Tambah Daerah yang Terapkan Pembatasan

SEMARANG, Jowonews- -Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambah jumlah daerah di provinsi ini yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. “Terkait persiapan PPKM, termasuk kabupaten/kota lain di Jateng mesti mengikuti, selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kabupaten Kudus, Pati, dan Kota Magelang. Maka, tiga daerah ini akan kita ikutkan nanti,” kata Ganjar usai Rapat Koordinasi Persiapan PPKM dan paparan “New Jogo Tonggo” di kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jumat (8/1). Ganjar menjelaskan bahwa kabupaten/kota yang tidak disebut masuk pada penerapan PPKM, bukan berarti bebas tanpa protokol kesehatan. “Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya ‘alert’, bupati dan wali kota harus proaktif melihat perkembangannya. Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum, dalam hal ini operasi yustisi,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, operasi yustisi akan menjadi bagian paralel dari pembatasan kegiatan masyarakat dan TNI/Polri serta Satpol PP akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. “Jadi satu sisi sosialisasi tidak berhenti. Gunakan semua media yang ada termasuk media sosial. Tapi sisi lain operasi yustisi juga paralel. Kalau operasi yustisi bisa paralel, insya Allah ini bisa membantu. Saya sama sekali tidak ingin masyarakat dihukum, saya hanya ingin bantuan dan dukungan,” katanya.\

Sembilan Jalan di Semarang Ditutup

SEMARANG, Jowonews- Pemerintah Kota Semarang akan menutup sembilan ruas jalan di ibu kota Jawa Tengah itu pada waktu-waktu tertentu saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 11-25 Januari 2021. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto di Semarang, Jumat, mengatakan mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu. Dari sembilan ruas jalan tersebut, di antaranya akan ditutup selama 24 jam. Ketiga ruas tersebut, meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya. Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya. Enam ruas yang dialihkan arus lalu lintasnya pada waktu tertentu tersebut, antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang. “Ini kelanjutan PKM yang sebelumnya. Masyarakat diharapkan menaati imbauan pemerintah,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang PKM di tengah pandemi Covid-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur kesehatan yang baik. “Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu,” katan

Semarang Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat

SEMARANG, Jowonews- Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (7/1), mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat “Kami akan implementasikan. Beberapa hal sudah diatur dalam PKM. Dalam satu hingga dua hari ini revisi sudah bisa ditandatangani,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia menuturkan beberapa penyesuaian yang dilakukan, di antaranya pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN, operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan, hingga pembatasan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya. “Saat ini pemberlakuan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang masih 50 persen bekerja dari rumah,” katanya. Mulai 11 Januari, kata dia, akan diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah untuk PNS dan non-PNS tersebut. Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Adapun restoran, tempat hiburan, serta PKL, kata dia, akan dibatasi jam bukanya hingga pukul 21.00 WIB. “Khusus tempat makan ini fokus pembatasan pada kapasitas maksimal 50 persen, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya. Dalam revisi PKM tersebut, lanjut dia, berbagai kegiatan seminar, dialog, serta diskusi yang digelar secara offline diminta untuk ditunda penyelenggaraannya. Untuk pernikahan, lanjutnya, tetap diizinkan, namun hanya sebatas pelaksanaan akad nikah dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, ia meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan yang baik. “Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu,” katanya.

Pemkot Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang Hingga 7 Juni

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 7 Juni 2020 menyusul lonjakan aktivitas orang di Ibu Kota Jawa Tengah ini menjelang Lebaran. “Beberapa hari ini cukup banyak warga yang beraktivitas di jalanan, pusat perbelanjaan, dan pasar. Seolah mereka lupa kalau kita sedang menghadapi pandemi COVID-19,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Jumat. Menurut dia, keputusan memperpanjang PKM selama 14 hari yang seharusnya berakhir pada tanggal 24 Mei 2020 itu berdasarkan konsultasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Semarang. Lonjakan aktivitas masyarakat tersebut, kata dia, menyebabkan tren grafik COVID-19 di Kota Semarang kembali naik. Meski demikian, kata dia, terdapat beberapa perubahan dalam penerapan perpanjangan PKM tersebut. Ia mencontohkan jam operasional PKL dan restoran yang sebelumnya wajib tutup pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB. Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan bahwa petugas tetap melakukan pengetatan terhadap jalur menuju Kota Semarang. Menurut dia, petugas tetap akan memutar balik kendaraan yang diketahui ditumpangi oleh pemudik yang berasal dari zona merah. “Kalau yang dari sekitar Semarang akan kami lihat dahulu secara situasional serta dengan pemeriksaan medis,” katanya. (jwn5/ant)

Semarang Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Bedanya dengan PSBB

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang tidak seketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “PKM berbeda dengan PSBB. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Sabtu. Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 yang akan mulai berlaku Senin (27/4) tersebut juga disertai sanksi mulai dari terguran hingga pembubaran tempat usaha. Dalam penerapannya, kata dia, Pemkot Semarang juga melibatkan TNI dan Polri. Adapun beberapa yang di atur dalam pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, hingga kegiatan sosial budaya. Pemkot Semarang masih memberi keleluasaan kepada PKL maupun sektor informal lainnya. Namun, dibatasi jam operasional mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Bahkan, pemkot juga masih membolehkan pasar tradisional, toko modern, restoran, dan kafe beroperasi namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat. Peraturan wali kota tersebut mengatur pula moda transportasi umum dengan mengacu pada protokol kesehatan, seperti okupansi penumpang maksimal 50 persen hingga pambatasan jam operasional. “Intinya boleh berkegiatan tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol,” katanya. (jwn5/ant)