Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang
JAKARTA, Jowonews- Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1), setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. “Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (21/1). Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri. Selanjutnya diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya. Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan. Sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam. “Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam,” papar Airlangga sebagaimana dilansir Antara. Sementara ketentuan lain tetap sama. Seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan. Kemudian sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.