Jowonews

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jateng Dijadikan Tersangka

PURWOKERTO, Jowonews- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa. “Satu minggu lalu, kami sudah melakukan gelar perkara, kemudian dinaikkan ke tahap penetapan tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (17/5). Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Subroto sebagai tersangka pada hari Senin (17/5). Menurut dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. “Kita lihat nanti, ya. Saat ini masih diperiksa, dari pagi tadi,” katanya saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan tersangka akan ditahan. Menurut dia, Subroto bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut, Berry mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 17 orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti. Seperti diwartakan Antara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4), kemudian ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4). Dalam hal ini, korban atas nama Wagiyah (54), Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS. Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut. “Saya takut karena ada ancaman ‘kalau kepala desa tidak mau dibina, ya, dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, 4 jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari kejaksaan’. ‘Kan saya takut,” katanya. Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta. Terkait dengan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk kades dan penghubung.

Peras Kepala Dinas, Polisi Tangkap 3 Wartawan Gadungan Wonosobo

WONOSOBO, Jowonews- Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, menahan tiga oknum masing-masing HW (32), DN (36), dan AR (35) yang mengaku wartawan “Internal Publik”. Mereka mencoba memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo. Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi di Wonosobo, Rabu, mengatakan awalnya Kepala Dinas PUPR melaporkan adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2019. “Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Oknum wartawan tersebut sempat mengirim pesan kepada Sekda Kabupaten Wonosobo yang pada intinya apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, dijawab, maka akan ditembuskan ke Jakarta dan SKPD akan repot karena dipanggil aparat penegak hukum. Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kababupaten Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik. “Kalau ada yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan saja. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie,” katanya. Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid mengatakan setelah menerima informasi awal, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. “Kemudian melalui Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah Rp20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerja sama iklan,” ungkap-nya. Ia menuturkan dari hasil koordinasi dengan pers Kabupaten Wonosobo diketahui bahwa ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya “Internal Publik” yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers. Dalam perkara ini, katanya para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.