Jowonews

Pengusaha Pilih Bayar THR Dengan Dicicil

SEMARANG, Jowonews.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2020 dengan mekanisme mencicil menjadi salah satu opsi yang mungkin dipilih pengusaha di saat kondisi perekonomian dihantam pandemi Covid-19 seperti saat ini. “Mungkin dicicil. Keadaan seperti ini siapa yang mau,” kata Frans di Semarang, Sabtu. Dalam situasi yang spesial ini, lanjut dia, pengusaha akan tetap berusaha memenuhi kewajibannya kepada buruh. Meski demikian, ia mengharapkan pemerintah dan buruh bisa memahami situasi yang sedang dihadapi ini. Menurut dia, saat ini merupakan situasi yang berat bagi pengusaha. “Sadah saya sampaikan ke anggota, yang terpenting kejujuran tentang situasi yang dihadapi saat ini,” katanya. Ia meyakini buruh bisa memahami situasi yang dihadapi para pengusaha. “Buruh adalah mitra. Tanpa buruh kita tidak bisa apa-apa,” tambahnya. Ia mengatakan berbagai masukan sudah disampaikan kelada pemerintah, mulai dari permohonan penjadwalan kembali utang, tarif listrik, hingga iuran BPJS. Ia mencontohkan pemintaan soal pembayaran tarif listrik agar bisa bayar 50 persen dulu, sementara sisanya akan dilunasi akhir tahun. “Kami juga minta penangguhan sementara pembayaran iuran BPJS. Bukannya kami tidak mau membayar, tapi ditunda dulu,” katanya. (jwn5/ant)

Disnaker Kota Magelang Minta Pengusaha Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan Penyakit

MAGELANG, Jowonews.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang mengingatkan para pimpinan perusahaan di daerah itu untuk menjaga kebersihan lingkungan usaha guna mendukung kinerja para karyawan dan menangkal penularan penyakit pneumonia berat. “Para pimpinan perusahaan diminta untuk membina seluruh pekerja atau buruh, untuk melaksanakan langkah-langkah, antara lain menjaga kebersihan lingkungan kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Magelang Gunadi Wirawan dalam keterangan tertulis di Magelang, Kamis. Ia juga mengatakan tentang pentingnya pimpinan perusahaan bersama para karyawan menjaga kesehatan diri agar tidak tertular penyakit. Upaya menjaga dengan baik kesehatan para pekerja, kata dia, harus menjadi kebutuhan setiap perusahaan agar produksi tetap berjalan dengan lancar. Ia mengemukakan tentang pentingnya para pengusaha dan karyawan mewaspadai tentang penyakit pneumonia (radang paru-paru) berat. “Menjaga kebersihan tangan dan menutup mulut dengan tisu ketika bersin atau batuk, dan membuang tisu bekas pakai ke tempat sampah,” kata dia. Jika pekerja mengalami gejala gangguan saluran pernapasan, antara lain berupa demam, lemas, batuk kering, dan sesak napas, katanya, harus menggunakan masker dan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan agar mendapatkan penanganan dengan baik. Ia meminta pimpinan perusahaan memeriksakan kesehatan pekerja, termasuk tenaga kerja asing, terkait dengan dugaan pneumonia, sebagai upaya preventif dan antisipatif terjadinya penularan pneumonia berat. “Para pimpinan perusahaan harus memberikan informasi kepada pekerja atau buruh tentang kasus pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya di tempat kerja dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi penyakit tersebut,” katanya. Ia mengemukakan pentingnya pihak perusahaan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pencegahan penyebaran pneumonia berat di tempat kerja. Disnaker Kota Magelang telah mengirim surat tertanggal 2 Maret 2020 terkait dengan imbauan kewaspadaan terhadap penularan pneumonia berat itu kepada para pimpinan perusahaan di daerah setempat. Surat imbauan itu, katanya, sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan (K3) Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, kata dia, seluruh pimpinan perusahaan di daerah dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu, diimbau melaksanakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja dan Permenakertrans Nomor: Per.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. “Mereka diminta untuk memperhatikan kesehatan pekerja atau buruh masing-masing,” kata dia. Belum lama ini, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik terkait dengan wabah virus corona. Ia meminta masyarakat menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan. Pemerintah Kota Magelang telah menyiagakan beberapa ruang isolasi di RSUD Tidar, untuk penanganan pasien dengan pengawasan penyakit akibat virus corona, yang dilengkapi berbagai peralatan medis sesuai standar dan sumber daya manusia yang berkompeten. (jwn5/ant)

Sekda Ungkap Perjanjian Bupati Tamzil Dengan Pengusaha Saat Pilkada

SEMARANG, Jowonews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengungkap adanya perjanjian antara Bupati Kudus (nonaktif) M. Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo dengan dua pengusaha yang mendukung pendanaan keduanya saat maju dalam Pilkada 2018. Hal tersebut disampaikan Sam’ani saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Sekda mengaku pernah ditunjukkan selembar surat berisi perjanjian antara Tamzil dan Hartopo dengan dua pengusaha. Kedua pengusaha yang mendukung pembiayaan pilkada pasangan Tamzil-Hartopo tersebut masing-masing pengusaha bus bernama Hariyanto dan pengusaha jasa konstruksi bernama Noer Halim. “Pernah ditunjukkan selembar kertas berisi perjanjian oleh Pak Haryanto,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu. Sam’ani juga dikonfirmasi soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan tentang isi surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian itu sendiri berisi jika saat M. Tamzil dan Hartopo memerintah Kabupaten Kudus, pelaksanaan mutasi dan penganggaran harus sepengetahuan para pihak yang bertandatangan dalam surat tersebut. Saksi juga menyebut besaran bantuan pembiayaan yang diberikan kedua pengusaha tersebut masing-masing Hariyanto sebesar Rp30 miliar dan Noer Halim sebesar Rp10 miliar. Dalam kesaksiannya, Sekda juga ditanya perihal uang Rp500 juta yang diberikan oleh kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Joko Susilo. Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari Hariyanto untuk pembelian ban bus atas perintah Wakil Bupati Hartopo. “Itu murni pinjaman pribadi. Tidak diberikan kepada Bupati,” katanya. (jwn5/ant)