Cegah Penyebaran COVID-19, Surakarta Pastikan Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan
SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta akan memastikan setiap perusahaan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di era normal baru. “Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan perusahaan, khususnya mengenai protokol kesehatan agar perusahaan bisa segera beroperasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Ariani Indriastuti di Solo, Senin. Menurut dia, pihak dinas intens melakukan komunikasi dengan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) setiap perusahaan untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul diterapkan. Ia mengatakan untuk pengawasan tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. “Dalam hal ini kami melakukan pendampingan, sedangkan pengawasan lebih banyak dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” katanya. Ia mengatakan nantinya perusahaan-perusahaan ini harus beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Kota Surakarta. Pada peraturan tersebut terdapat pedoman teknis pelaksanaan bekerja di tempat kerja, di antaranya mewajibkan pekerja menggunakan masker, jaga jarak, dan mengatur jumlah pekerja yang masuk atau menerapkan sistem shift. Sementara itu, dikatakannya, saat ini sejumlah sektor usaha di Kota Surakarta sudah mulai menggeliat, salah satunya perhotelan yang mulai mengalami kenaikan okupansi. Ia berharap dengan menggeliatnya sejumlah sektor usaha tersebut, para pekerja yang sempat dirumahkan bisa segera bekerja kembali seperti sedia kala. “Tetapi kan memang itu tidak bisa langsung, harus bertahap. Mudah-mudahan bisa secepatnya membaik,” katanya. Berdasarkan data, dikatakannya, selama pandemi COVID-19 jumlah tenaga kerja dirumahkan oleh perusahaan yang ada di Kota Solo sebanyak 2.569 orang, sedangkan yang di-PHK sebanyak 109 orang. (jwn5/ant)