Jowonews

Cegah Penyebaran COVID-19, Surakarta Pastikan Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan

SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta akan memastikan setiap perusahaan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di era normal baru. “Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan perusahaan, khususnya mengenai protokol kesehatan agar perusahaan bisa segera beroperasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Ariani Indriastuti di Solo, Senin. Menurut dia, pihak dinas intens melakukan komunikasi dengan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) setiap perusahaan untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul diterapkan. Ia mengatakan untuk pengawasan tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. “Dalam hal ini kami melakukan pendampingan, sedangkan pengawasan lebih banyak dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” katanya. Ia mengatakan nantinya perusahaan-perusahaan ini harus beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Kota Surakarta. Pada peraturan tersebut terdapat pedoman teknis pelaksanaan bekerja di tempat kerja, di antaranya mewajibkan pekerja menggunakan masker, jaga jarak, dan mengatur jumlah pekerja yang masuk atau menerapkan sistem shift. Sementara itu, dikatakannya, saat ini sejumlah sektor usaha di Kota Surakarta sudah mulai menggeliat, salah satunya perhotelan yang mulai mengalami kenaikan okupansi. Ia berharap dengan menggeliatnya sejumlah sektor usaha tersebut, para pekerja yang sempat dirumahkan bisa segera bekerja kembali seperti sedia kala. “Tetapi kan memang itu tidak bisa langsung, harus bertahap. Mudah-mudahan bisa secepatnya membaik,” katanya. Berdasarkan data, dikatakannya, selama pandemi COVID-19 jumlah tenaga kerja dirumahkan oleh perusahaan yang ada di Kota Solo sebanyak 2.569 orang, sedangkan yang di-PHK sebanyak 109 orang. (jwn5/ant)

Lima Perusahaan di Kudus Minta Bayarkan THR dengan Dicicil

KUDUS, Jowonews.com – Lima perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan secara bertahap menyusul kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandami virus corona atau COVId-19. “Sesuai laporan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perusahaan di Kudus, tercatat ada 165 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR sebelum Lebaran, sedangkan yang pembayarannya secara bertahap hanya lima perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin. Ia mengungkapkan sesuai laporan perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap, sudah membicarakannya dengan para pekerjanya. Sepanjang sudah ada kesepakatan bersama, kata dia, hal demikian tidak melanggar karena perusahaan juga beritikad tetap membayarkan THR secara penuh, meskipun bertahap. Hal terpenting, pengusaha yang mengajukan penangguhan harus mematuhi kesepakatan waktunya karena pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR, kata dia, sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170 perusahaan sejak 27 April 2020. Melalui surat edaran tersebut, perusahaan yang berhenti produksi sehingga tidak mampu membayar, juga bisa membayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja. Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus karena diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR. Di antaranya, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. (jwn5/ant)

Hampir Semua Perusahaan di Banyumas Siap Membayar THR

PURWOKERTO, Jowonews.com – Hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono. “Kita sudah edarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa. Ia mengatakan secara prinsip, hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas siap membayarkan THR, walaupun waktu pembayarannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan masing-masing. “Mereka punya iktikad baik untuk (membayarkan THR) itu,” tegasnya. Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil diskusi dengan Forum Human Resources Development (HRD) diketahui bahwa hingga saat sekarang belum ada satu perusahaan pun yang meminta penundaan pembayaran THR. Dalam hal ini, lanjut dia, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas pada prinsipnya akan berusaha memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja. Terkait dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Banyumas, Joko mengatakan berdasarkan data, jumlahnya mencapai kisaran 1.159 perusahaan besar maupun kecil. “Namun, yang terkoneksi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebanyak 167 perusahaan,” katanya. Ia mengatakan berdasarkan data per 12 Mei 2020, di Kabupaten Banyumas terdapat 5.613 pekerja yang dirumahkan dari 158 perusahaan. Selain itu, kata dia, terdapat 162 pekerja dari 9 perusahaan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Banyumas Bambang Parmono mengatakan pihaknya punya keyakinan dan semangat di tengah pandemi COVID-19. “Kita selalu berkomunikasi dengan mitra kami, yaitu pelanggan kami dan karyawan kami, bahwa kondisi ini adalah mendunia,” katanya. Menurut dia, komunikasi tersebut dilakukan secara kontinu, baik secara formal maupun nonformal, sehingga para mitra bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata dia, Apindo Kabupaten Banyumas mengimbau perusahaan-perusahaan yang dalam kondisi sehat atau normal untuk tetap membayarkan THR bagi karyawan atau pekerjanya. “Saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk berbagi,” katanya. Ia mengharapkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas dapat membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran namun tidak menutup kemungkinan yang H-3 Lebaran. Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Banyumas Haris Subiyakto mengatakan THR sebetulnya merupakan sesuatu yang sudah biasa dan telah ada aturan mainnya. “Bahwa setiap pengusaha wajib untuk bisa memberikan tunjangan hari raya karena apa yang diberikan itu sebetulnya sudah dilaksanakan oleh para pekerja. Apa yang diberikan ini sebetulnya sudah disiapkan sebelum pandemi COVID-19, sekarang tinggal pelaksanaannya saja,” katanya. (jwn5/ant)

Pemkot Solo Harapkan Seluruh Perusahaan Bayarkan THR Pekerja

SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta berharap seluruh perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja meskipun kondisi ekonomi sedang lesu di tengah pandemi COVID-19. “Ini tadi saya habis rapat tripartit. Sampai sekarang belum ada yang keberatan (membayarkan THR),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti di Solo, Senin. Ia mengatakan sejauh ini perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19. Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin dalam SE tersebut adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Selain itu, jika perusahaan tidak mampu maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bisa misalnya setengah dibayarkan sebelum Lebaran dan setengahnya lagi setelah Lebaran,” katanya. Pihaknya berharap jika nanti ada penundaan pembayaran THR, perusahaan bisa tetap membayarkan di lain waktu. “Memang kondisi saat ini tidak mudah. Meski demikian, jangan sampai ada satu pihakpun, baik itu perusahaan maupun pekerja yang dirugikan,” katanya. Sementara itu, sama dengan tahun lalu, pada tahun ini pihaknya juga akan membuka Posko Lebaran untuk menampung pengaduan seputar THR. “Aduan pekerja bisa ditampung di situ. Dalam hal ini Disnaker sebagai mediator. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. (jwn5/ant)

Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Untuk Pekerja yang Dirumahkan

KUDUS, Jowonews.com – Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang merumahkan karyawannya diminta untuk tetap memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), selain pula memenuhi gaji mereka. “Kami mencatat ada sembilan perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total karyawan mencapai 2.086 orang,” Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin. Selain merumahkan karyawan, kata dia, terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 orang. Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170-an perusahaan sejak 27 April 2020. “Kalaupun perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja,” ujarnya. Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, nantinya bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus karena diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR. Di antaranya, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT. Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada. Sementara pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. (jwn5/ant)

Perusahaan Diingatkan Tidak Jadikan Pandemi Corona Alasan Hindari Bayar THR

SEMARANG, Jowonews.com – Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh. “Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban,” katanya di Semarang, Senin. Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis. Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja. “Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang,” katanya. Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah. “Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini,” katanya. (jwn5/ant)

Akibat Corona, Puluhan Perusahaan di Jateng Berhenti Produksi

SEMARANG, Jowonews.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan terdapat puluhan perusahaan di wilayah tersebut yang terpaksa menghentikan sementara proses produksi mereka sebagai dampak dari penyebaran Covid-19. “Ada sekitar 40 perusahaan yang sudah setop produksi. Tersebar di Jawa Tengah,” kata Frans dalam diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila di Semarang, Sabtu. Puluhan perusahaan yang setop produksi tersebut, lanjut dia, antara lain bergerak di bidang garmen serta furnitur. Dampak dari penyebaran corona, lanjut dia, dirasakan oleh para pengusaha sekitar satu hingga dua bulan terakhir. Salah satu kendala utama yang dihadapi pengusaha, kata dia, ketergantungan terhadap bahan baku impor, utamanya dari China. Ia mencontohkan bahan baku farmasi, obat-obatan, tekstil, hingga besi yang harus didatangkan dari China. Selain itu, menurut dia, pengusaha juga kesulitan untuk mengekspor produknya di situasi seperti sekarang ini. “Pabrik kalau tetap produksi juga bingung karena pasarnya juga tidak ada,” katanya. Ia juga menyebut opsi untuk merumahkan karyawan agar perusahaan bisa tetap beroperasi. Perusahaan-perusahaan yang masih berproduksi, kata dia, juga telah menerapkan protokol keselamatan di saat darurat pandemi corona ini. Sementara itu, pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, mengatakan, di saat kondisi negara seperti sekarang ini yang paling penting dilakukan yakni membangun solidaritas sosial. “Permasalah yang dihadapi pengusaha bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga peran serta dan pengertian para pekerja,” katanya. (jwn5/ant)

Terdampak Wabah Corona, 8 Perusahaan di Jawa Tengah Terancam Tutup

SEMARANG, Jowonews.com – Delapan perusahaan yang berada di tiga kabupaten di Provinsi Jawa Tengah terancam tutup akibat terkena dampak wabah virus corona jenis baru (COVID-19). “Berdasarkan hasil pantauan kami, perusahaan yang terancam bangkrut bergerak di bidang perkayuan dan vulkanisir ban itu ada di Kabupaten Batang, Kendal, serta Demak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari di Semarang, Minggu. Ia menjelaskan bahwa penyebab kedelapan perusahaan yang mengalami kesulitan finansial sehingga terancam tutup itu antara lain, tidak bisa melakukan produksi karena pasokan bahan baku dari Tiongkok berkurang. “Penyebabnya berbagai macam, di antaranya proses produksi terhenti karena ‘raw material ‘berasal dari China, ‘buyer’ dari China putus, dan ‘shipping’ terganggu,” ujarnya. Penyebab lain, kata dia, pemilik sejumlah perusahaan tersebut berlibur ke Tiongkok saat Hari Raya Imlek lalu, namun belum bisa kembali ke Indonesia karena jalur penerbangan ditutup sebagai antisipasi penyebaran COVID-19. “Dampaknya, ada perusahaan yang telah melakukan pengurangan pekerja borongan harian, ada juga yang sudah merumahkan pekerjanya,” katanya. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ahmad Ridwan mendorong Pemprov Jateng menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar perusahaan-perusahaan bisa tetap beroperasi di tengah goncangan wabah COVID-19. “Kalau tidak segera diantisipasi, nanti dampaknya perusahaan dan karyawan juga berbondong-bondong mengadu ke pemerintah juga,” ujar politikus PDI Perjuangan itu. (jwn5/ant)