Jowonews

Gubernur Cek Protokol Kesehatan di TPS

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah mengecek kesiapan pemungutan suara dan penerapan protokol kesehatan di sejumlah TPS yang ada di Kota Semarang, Selasa (8/12). Tiga TPS yang didatangi Ganjar adalah TPS 10 Sobokarti, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, TPS 17, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, dan TPS 10, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah TPS tersebut memang sudah terlihat menyiapkan protokol kesehatan dengan baik sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Selain sarana prasarana yang tersedia seperti cairan penyanitasi tangan, alat pengecek suhu tubuh, sarung tangan, kursi-kursi juga ditata dan diberi jarak lebih dari 1 meter. Bahkan TPS juga menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu badan di atas 37,3 derajat Celcius. Oleh penyelenggara pemilu, semua calon pemilih di tempat-tempat itu telah diberikan undangan yang disertai dengan jadwal pencoblosan. Masing-masing diberikan jam berbeda untuk mencegah terjadinya kerumunan. “Ya persiapannya sudah bagus, saya hanya titip pesan tolong protokol kesehatan harus ketat, gak bisa gak, itu harus. Maka saya hari ini mengajak Forkompimda untuk memastikan dan alhamdulillah dari pantauan ini, semua sudah disiapkan dengan baik,” kata Ganjar sebagaimana dilansir Antara. Pada saat pelaksanaan pemungutan suara besok, Ganjar meminta seluruh petugas di TPS memastikan betul protokol kesehatan berjalan dengan baik. Masyarakat harus dibimbing dalam semua proses pilkada dari awal hingga akhir pelaksanaan pemilihan. “Saya pesan pada masyarakat ayo tertib, ‘ojo kesusu’ (jangan terburu-buru, red) karena sudah dijadwal jamnya kapan mereka harus datang ke TPS untuk mencoblos. Kalau semua bisa tertib sesuai undangan yang sudah dijadwalkan, maka bisa membantu untuk tidak berkerumun,” ujarnya. Potensi kerumunan, lanjut Ganjar, juga harus diantisipasi saat proses penghitungan surat suara. “Saat penghitungan, tolong tidak semua datang ke TPS, tidak usah melihat. Percayakan saja pada saksi-saksinya. Jangan sampai ada kerumunan, kita minta semua kerumunan saat pilkada tidak ada,” katanya. Ganjar secara khusus meminta masyarakat menjaga diri masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan agar pilkada serentak ini tidak menjadi klaster baru Covid-19. Ke-21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta. Kemudian, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.

BMKG: Hari Pilkada Besok Diguyur Hujan

PURWOKERTO, Jowonews- Sejumlah wilayah di Jawa Tengah berpotensi diguyur hujan saat pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020. Demikian disampaikan analis cuaca BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Rendi Krisnawansaat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (8/12). Ia mengatakan berdasarkan pantauan citra satelit, kondisi cuaca di wilayah Jawa Tengah secara umum cerah berawan pada Rabu (9/12) pagi hingga siang hari. Sedangkan pada sore harinya ada potensi hujan di beberapa daerah. Khusus untuk wilayah Jawa Tengah bagian selatan dan pegunungan tengah, hujan dengan intensitas ringan dan bersifat lokal berpotensi terjadi pada Rabu (9/12) pagi hingga siang hari. Antara lain di Kabupaten Cilacap bagian timur, Kebumen, Banyumas, sebagian Purbalingga, sebagian Banjarnegara dan sebagian Wonosobo. Sementara pada Rabu (9/12) sore hingga malam hari, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di hampir semua wilayah Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen dan Wonosobo. “Oleh karena itu, warga yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada seperti Purbalingga, Wonosobo dan Kebumen diimbau untuk waspada terhadap kemungkinan terjadinya hujan saat datang ke tempat pemungutan suara,” kata Rendi sebagaimana dilansir Antara. Selain itu, kata dia, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, dan Kebumen diimbau untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga lebat saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara. Menurut dia, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat juga berpotensi terjadi pada Selasa (8/12) sore hingga malam hari di wilayah tersebut. “Dengan demikian, perlu adanya antisipasi terhadap kemungkinan adanya genangan air di TPS-TPS yang berlokasi di tempat terbuka, termasuk mewaspadai kemungkinan terjadinya angin puting beliung mengingat kondisi cuaca pada Selasa (8/12) pagi hingga siang hari ini terlihat cerah berawan,” katanya. 

Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Terapkan Strategi Pengawasan Khusus Pilkada

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan strategi khusus dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota saat pandemi COVID-19. “Saat ini kami sedang menyusun indeks kerawanan pilkada (IKP) karena ada pandemi maka IKP ini juga memperhitungkan berbagai dimensi yang terkait dengan pandemi COVID-19, salah satunya data mengenai zona status daerah apakah hijau, kuning atau merah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subhi di Semarang, Jumat. Ia menyebutkan situasi dan kondisi masing-masing daerah bisa berbeda sehingga perlakuan dalam pengawasan pilkada juga bisa berbeda yakni adanya peralatan khusus yakni alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga pengawas. Bawaslu Jateng juga memetakan jaringan internet di 21 kabupaten/kota sebab adanya pembatasan pertemuan saat pandemi COVID-19 sehingga berdampak berbagai komunikasi dilakukan secara daring. Menurut dia, penyelenggara pilkada perlu menyampaikan informasi sebanyak-banyak kepada seluruh pemilih, baik mengenai pilkada maupun peserta pilkada. “Kalau memang ada daerah yang sulit akses internetnya maka perlu ada strategi khusus,” ujarnya. Meski ada hal-hal baru dalam pengawasan pilkada 2020, Fajar menegaskan kualitas pengawasannya harus tetap dijaga. Ia mengingatkan bahwa Perpu 2 tahun 2020 tidak mengubah teknis penyelenggaraan pilkada, maka beberapa teknis harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU 10/2016 misalnya terkait dengan verifikasi faktual bakal calon perseorangan masih harus dilakukan dengan sensus. “Berbagai metode kampanye juga masih perlu dilakukan dengan tetap sesuai protokol kesehatan,” katanya. (jwn5/ant)

KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 21 Kabupaten/Kota

SEMARANG, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota yang sempat ditunda selama tiga bulan sebagai bentuk komitmen KPU dalam melayani masyarakat serta mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19. “Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai hari ini yang dimulai dengan pengaktifan kembali anggota PPK, pelantikan anggota PPS, verifikasi faktual persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pemutakhiran, serta penyusunan daftar pemilih,” kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat di Semarang, Senin. Menurut dia, hal tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Ia menyebutkan secara serentak pada 15 Juni 2020 seluruh petugas PPK dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada diaktifkan kembali masa kerjanya terhitung mulai 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021 dengan jumlah keseluruhan anggota PPK sebanyak 1.715 orang untuk 343 kecamatan. Terkait dengan anggota PPS, kata dia, sebelum tahapan pilkada ditunda sepuluh kabupaten/kota telah melaksanakan pelantikan terhadap 8.014 anggota PPS yaitu Kebumen, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Blora, Demak, Semarang, Kendal, Pekalongan, dan Pemalang. “Pascapenundaan, pelantikan terhadap anggota PPS di 11 kabupaten/kota yaitu Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Klaten, Wonogiri, Grobogan, Rembang, Kota Magelang, Surakarta, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan sebanyak 7.634 orang dilaksanakan secara serentak pada 15 Juni 2020 dengan protokol kesehatan,” ujarnya. Pelantikan dilakukan dengan menggunakan metode tatap muka maupun secara virtual, dengan menghadirkan petugas PPS secara bergelombang. Tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih akan dimulai 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020, sedangkan pencocokan dan penelitian akan dilaksanakan oleh PPDP mulai 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. “Untuk verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020,” katanya. (jwn5/ant)

Komisi II DPR: Penundaan Pilkada Tunggu Perppu Disampaikan Resmi ke DPR RI

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya masih menunggu Pemerintah menyampaikan secara resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu 2/2020) tentang Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPR RI. Ia mengatakan Perppu Penundaan Pilkada itu sudah cukup meskipun masih belum menampung satu poin yang menjadi keputusan dalam Rapat Kerja 14 April 2020, yakni tentang normalisasi jadwal Pilkada Serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya. “Namun, untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup. Kami tinggal menunggu Perppu itu sampaikan secara resmi ke DPR untuk dibahas dan diambil keputusan,” ujar Doli dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis. ​​​​​​​Doli mengatakan di dalam rapat pembahasan Perppu 2/2020 nanti, Komisi II akan melihat seluruh pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. “Tentu nanti akan kita lihat pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi di DPR,” ucap Doli. Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Partai Golkar itu mengatakan, keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Penundaan Pilkada merupakan keputusan hukum yang ditunggu oleh semua pihak. Apalagi setelah diambilnya keputusan politik di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum RI dalam Raker 14 April lalu, tentang pengunduran pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak menjadi 9 Desember 2020. “​​​​​​​Perppu Penundaan Pilkada merupakan keputusan hukum yang ditunggu oleh semua pihak,” ujar Doli mengakhiri. (jwn5/ant)

Pilkada Digelar Desember, Achmad Purnomo Pastikan Mundur Dari Pencalonan

SOLO, Jowonews.com – Bakal Calon Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menyatakan dirinya dipastikan bakal mundur dari pencalonan setelah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan Desember mendatang. “Saya tidak bisa melakukan kampanye dengan melihat situasi seperti wabah COVID-19 di Solo, jika Pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020 saya siap mengundurkan diri dari pencalonan kepada Ketua DPC PDIP setempat,” kata Achmad Purnomo, usai menghadiri Rakor penanganan pendemi COVID-19 di Solo, Rabu. Purnomo berharap mudah-mudah pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta mendapat izin dari DPC PDIP. “Saya mudah-mudahan diizinkan oleh Ketua DPC. Saya sudah membuat surat pengunduran diri, jika pelaksanaan Pilkada tetap Desember, surat nanti segera saya serahkan ke Ketua DPC PDIP,” kata Purnomo. Menurut Achmad Purnomo surat pengunduran diri pencalonan sudah dibuat pada tanggal 5 Mei, dan segera disampaikan ke DPC, setelah ada kepastian pengumuman dari KPU setempat. “Saya menunggu dahulu keputusan dari KPU bagaimana. Saya mundur dari pencalonan apakah diizinkan atau tidak dari DPC PDIP,” katanya bertanya. Jika Achmad Purnomo mundur dari pencalonan pada Pilkada 2020 nanti apakah memilih calon dari PDIP,. kata dia, dirinya sebagai kader akan mengikuti apa yang diperintah dari DPC PDIP Surakarta. “DPC PDIP apakah mengabulkan permintaan saya mundur dari pencalonan atau tidak,” Purnomo bertanya. Terpisah, balon wali kota lainnya juga dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak mempermasalahkan mundurnya jadwal Pilkada 2020 dari September ke Desember mendatang. “Kami menghargai keputusan pemerintah mengingat saat ini sedang terjadi wabah COVID-19,” kata Gibran. Gibran menilai keputusan dari Pemerintah Pusat tersebut mengenai jadwal Pilkada serentak sudah melalui pertimbangan yang matang. Menurut dia, melihat kondisi sekarang di tengah pandemi COVID-19 tidak mungkin melanjutkan tahapan pilkada serentak. Dirinya tetap mendukung keputusan pemerintah dan harus mematuhinya. Namun, Gibran mengaku di tengah pandemi COVID-19 saat ini, masih fokus menjadi relawan kemanusian untuk membantu masyarakat terdampak. Relawannya juga dikerahkan aktif melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako, handsanitizer, vitamin dan masker. (jwn5/ant)

Pengamat: Pertimbangkan Lagi Pilkada di Desember 2020

JAKARTA, Jowonews.com – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR untuk menyelenggarakan hari Pemilihan kepala daerah pada Desember 2020 harus dipertimbangkan lagi. “Kita belum tahu seperti apa perkembangan pandemi ini, kapan puncak pandemi dan apakah dalam beberapa bulan ke depan apa benar-benar sudah melewati masa krisis dari COVID-19, atau malah ada gelombang kedua,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin di Jakarta Minggu. Menurut dia, jika hari pemilihan digelar pada Desember 2020 artinya tahapan yang terhenti sudah harus dimulai kembali pada Juni atau menunda selama 3 bulan, sementara saat ini kondisi pandemi masih menunjukkan tren kenaikan kasus positif. Memulai tahapan pada saat masa krisis bahkan ketika belum mencapai fase puncak pandemi COVID-19 menurut dia akan sangat berisiko untuk keselamatan baik penyelenggara, peserta pilkada maupun masyarakat. Hal itu, kata Ujang karena pada beberapa tahapan pilkada akan melibatkan interaksi tatap muka banyak orang, semakin banyak interaksi sosial dalam tahapan pemilu tentunya akan meningkatkan risiko penularan. Kemudian, memulai tahapan tergesa-gesa juga berpotensi akan membuat ketidaksiapan sistem dan metode penyelenggaraan yang tepat untuk dipakai pada masa pandemi. “Penting sekali mengkaji mekanisme, metode dan sistem seperti apa yang tepat kalau menyelenggarakan pemilu ketika pandemi, semuanya tentu harus diselaraskan dengan protokol kesehatan,” katanya. Tidak hanya metode penyelenggaraan pilkada, penyelenggara tentunya juga perlu memikirkan kesiapan anggaran apalagi biaya pilkada diyakini akan membengkak karena harus menyediakan standar keamanan kesehatan dari risiko penularan COVID-19. “Seperti yang kita tahu, pemerintah tentu anggarannya fokus penanganan COVID-19. Oleh karena itu, apakah cukup hanya menunda 3 bulan, menurut saya sebaiknya pilkada pada pertengahan atau akhir 2021 saja, sehingga penyelenggara bisa memikirkan metode terbaik dan pemerintah tidak terbebani anggarannya,” ujar Ujang Komaruddin. (jwn5/ant)

Pilkada Kendal dan Purworejo Masuk Kategori Kerawanan Tinggi

SEMARANG, Jowonews.com – Kabupaten Kendal dan Kabupaten Purworejo menjadi dua daerah yang masuk kategori kerawanan tinggi pada pilkada mendatang berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah. “Hasil IKP menunjukkan, dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan menggelar pilkada 2020, ada dua yang masuk kategori kerawanan tinggi, yakni Kendal dengan skor 65,33 dan Purworejo dengan skor 57,38, sedangkan 19 daerah lain masuk kategori kerawanan sedang dengan skor antara 43,58 dan 54,52,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Solihatun pada kegiatan Diseminasi Hasil IKP di Semarang, Kamis. Secara umum, kata dia, tingkat kerawanan di masing-masing daerah yang akan menggelar pilkada pada tanggal 23 September 2020 memiliki skor yang berbeda-beda di masing-masing dimensi. Dalam dimensi konteks sosial politik, misalnya, Kabupaten Sukoharjo menempati skor tertinggi dengan 55,59, sedangkan dalam dimensi penyelenggara pemilu yang bebas dan adil, skor tertinggi ada di Kendal dengan 60,36, kemudian Demak peringkat kedua. Dalam dimensi kontestasi, kata dia, ditempati Kendal dengan skor 71,68, sedangkan dalam konteks partisipasi ditempati Purworejo dengan skor 84,75 persen. Menurut dia, dari hasil penyusunan IKP tersebut menunjukkan bahwa masing-masing kabupaten/kota memiliki tingkat kerawanan pilkada sesuai dengan dimensi yang ada. Terkait dengan hal itu, Anik menyebutkan ada empat isu strategis yang harus menjadi perhatian di seluruh kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 di Jawa Tengah, yakni keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan menfasilitasi peserta pilkada, politik transaksional pasangan calon, tim kampanye, dan tim sukses. Selanjutnya, penggunaan media sosial dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat,” ujarnya. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jateng juga mengeluarkan beberapa rekomendasi, yaitu untuk penyelenggara pemilu agar meningkatkan pelayanan, terutama terhadap pencalonan (perseorangan dan partai politik), akurasi data pemilih, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kepada aparat penegak hukum, pihaknya meminta penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP. Bawaslu Jateng juga meminta pemerintah memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi, baik forkopimda maupun FKUB, untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan. Kepada partai politik, pihaknya merekomendasikan supaya meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan dan melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan pilkada, sedangkan ormas diminta memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis. Ke-21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020 adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta. Kemudian, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak. (jwn5/ant)