Jowonews

Wali Kota Semarang Peringatkan Pengusaha Restoran dan Tempat Hiburan

SEMARANG, Jowonews- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memperingatkan para pelaku usaha restoran dan tempat hiburan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah untuk menaati aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada masa pandemi Covid-19. “Kami sudah beri kelonggaran, jangan ditawar lagi,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Senin (29/3). Menurut dia, kelonggaran yang diberikan pemerintah kota setempat sudah lebih jika dibanding daerah lain. “Kalau daerah lain dibatasi tutup pukul 21.00 WIB, di Semarang diberi kelonggaran sampai pukul 23.00 WIB,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Oleh karena itu, dia mendukung aparat gabungan kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan razia terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan. Bahkan, kata dia, tidak hanya dilakukan tes Covid-19 terhadap pengunjungnya, tetapi juga dites narkotika. “Sanksinya kalau sampai ada peredaran narkoba bisa pidana dan izin usahanya ditinjau ulang,” katanya. Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan mengamankan puluhan pengunjung sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini yang kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan pada masa PPKM mikro pada Sabtu (27/3) malam hingga Minggu (28/3) dini hari. Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyoko mengatakan bahwa tempat makan dan tempat hiburan tersebut masih buka di atas pukul 23.00 WIB, melebihi batas yang ditentukan dalam PPKM mikro. Selain menegakkan aturan PPKM mikro, kata dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Semarang membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berada di tempat hiburan dan restoran tersebut.

Tak Ada Rumus Sama Tangani Covid-19

JAKARTA, Jowonews- Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada rumus yang sama untuk menangani Covid-19 sehingga cara mengatasi pandemi berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. “Presiden juga menyampaikan penanganan Covid-19 negara satu dengan lainnya berbeda, tidak ada rumus yang sama,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya menyampaikan kembali penegasan Presiden di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (3/2). Oleh karena itu, kata dia, Presiden meminta agar Indonesia menerapkan konsep yang dianggap paling tepat dan sesuai untuk Indonesia. Ia menambahkan, berdasarkan data PPKM terlihat ada beberapa provinsi mengalami perbaikan dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19 di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. “Dan dari 98 itu juga 63 kabupaten/kota juga masih merah, ini penurunan dari 92. Kemudian dari kabupaten/kota dari 363 ke 332, kemudian ada beberapa yang tetap secara nasional,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Airlangga menambahkan, melalui PPKM juga terindikasi ada fenomena mobilitas penduduk yang mengalami penurunan di berbagai sektor. “Yang mobilitasnya masih tinggi adalah di tempat kerja maupun area permukiman sehingga area permukiman jadi perhatian,” katanya. Presiden kemudian mendorong upaya vaksinasi ditingkatkan baik dari sisi volume maupun kecepatan pelaksanaan. Dengan begitu kekebalan komunitas atau “herd imunity” cepat dapat terwujud. “Dan vaksinasi tentu berbasis data dan daerah, zona padat, wilayah ‘density’ tinggi, mobilitas tinggi dan juga interaksi tinggi itu jadi pertimbangan, juga kegiatan sentra perekonomian,” katanya. Beberapa yang akan diterapkan ke depan yakni penerbitan Permenkes yang akan mengakomodir rapid antigen untuk screening awal, pengetatan 3M, dan tracing digital yang melibatkan semua pihak termasuk Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP.

PPKM di Jateng Tekan Kasus Covid-19

SEMARANG, Jowonews- Gubernur Ganjar Pranowo menyebut pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama di Provinsi Jawa Tengah berjalan dengan cukup bagus sebagai upaya mengurangi jumlah kasus Covid-19. “Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67 persen dan Bali 60,32 persen. Ini bagus karena yang lainnya di atas 70 persen,” katanya usai memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (25/1). Ganjar menyebutkan dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh provinsi di Indonesia, terutama yang melaksanakan PPKM Jawa-Bali, hanya Provinsi Jateng dan Bali yang memiliki skor bagus. Artinya, lanjut dia, dari hasil itu dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras dan langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik. “Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan ‘take away’,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Ganjar mengungkapkan selama PPKM telah dilakukan penegakan operasi yustisi dengan 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1.403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. Ada pula objek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26, dan lainnya 504. “Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1.998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794,” katanya. Sebelumnya Ganjar menyatakan bahwa seluruh daerah di Provinsi Jateng mendukung dan siap menerapkan PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Seperti diwartakan, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan, yakni mulai 25 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Hal ini disebabkan pemberlakuan PPKM tahap pertama belum menunjukkan hasil yang signifikan karena jumlah kasus COVID-19 masih terus meningkat.

Obyek Wisata Alam Banyumas Kembali Dibuka

BANYUMAS, Jowonews- Obyek wisata alam terbuka di Banyumas kembali dibuka kendati ada perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Namun yang boleh dibuka kembali hanya objek wisata outdoor atau yang tempatnya terbuka. Jam malam juga kami longgarkan sedikit dari sebelumnya pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan di sela kegiatan pencanangan vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Banyumas di RSUD Banyumas, Senin (25/1). Kendati demikian, dia mengatakan jumlah pengunjung objek wisata tersebut dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas maksimal tempat tersebut. Menurut dia, pengunjung dari luar daerah Banyumas tetap wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan sejak pelaksanaan PPKM. “Secara otomatis kalau yang berasal dari luar daerah masuk ke Banyumas, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif,” katanya menegaskan. Bupati mengakui jika sebenarnya ada usulan agar objek wisata yang tempatnya tertutup juga diizinkan untuk dibuka kembali meskipun hanya dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal. “Namun saya minta supaya objek wisata yang tempatnya tertutup jangan dibuka dulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 20 Persen Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal itu berlaku untuk seluruh objek wisata alam terbuka, baik milik Pemkab Banyumas maupun swasta. Dia mencontohkan Lokawisata Baturraden yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas selama pandemi membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen dari kapasitas. Akan tetapi dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata dia, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas. “Kemarin waktu dibatasi 40 persen, jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden dibatasi maksimal 3.000 orang per periode kunjungan. Namun sekarang menjadi 1.500 orang per periode kunjungan,” katanya. Selain jumlah pengunjungnya dibatasi, kata dia, pengelola objek wisata alam terbuka tersebut juga diwajibkan mengadakan tes antigen secara acak terhadap pengunjung paling tidak sebanyak dua hingga tiga kali dalam dua pekan ke depan. Menurut dia, biaya tes antigen tersebut ditanggung oleh pengelola dan diselenggarakan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta. Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh objek wisata selama pelaksanaan PPKM pada tanggal 11-25 Januari 2021 sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.  PPKM di daerah itu sendiri diperpanjang selama dua pekan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Pembatasan Kegiatan di Banyumas Diperpanjang

PURWOKERTO, Jowonews- Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Banyumas Raya, Jawa Tengah, termasuk di dalamnya Kabupaten Banyumas. Bupati Banyumas Achmad Husein. mengatakan, Ahad (24/1), perpanjangan pelaksanaan PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021. Dalam hal ini, PPKM sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. “Benar, masih masuk (wilayah yang PPKM-nya diperpanjang) sebab angka kematian masih tinggi, kemarin satu hari 10 orang (yang meninggal dunia),” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah berupaya dengan sangat maksimal untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan menekan angka kematiannya. Akan tetapi kenyataannya, kasus kematian akibat Covid-19 di Banyumas masih berfluktuatif dan cenderung tinggi. “Kelihatannya tambahan kasus terus kita sudah sangat maksimal, berarti belum efektif,” katanya. Oleh karena masih harus menjalani PPKM, kata dia, Pemkab Banyumas tetap melaksanakan razia di perbatasan antarkabupaten. Dalam razia tersebut, pendatang yang akan masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif. Bagi yang tidak bisa menunjukan surat tersebut, dapat melaksanakan tes antigen secara mandiri atau berbayar di pos pemeriksaan. Kendati demikian, bupati mengatakan razia tersebut bersifat mendadak dan dilakukan secara acak di lima titik perbatasan. “Tetap ada tapi sidak dan random. Untuk efek psikologis,” katanya.

Banyumas Tutup Seluruh Tempat Wisata

PURWOKERTO, Jowonews- Seluruh tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya di Banyumas ditutup untuk sementara waktu. Hal ini terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)ang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021. “Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu,” kata Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani di Purwokerto, Banyumas, Senin (11/1). Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan surat dengan nomor 556/013/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021 yang berisi tentang penutupan sementara tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya berkenaan dengan pelaksanakan PPKM di Banyumas. Surat tersebut juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta jasa usaha makanan dan minuman lainnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pelayanan di tempat tersebut pun dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk. “Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Menurut dia, pelaksanaan PPKM di Banyumas tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kabupaten itu. Terkait dengan kemungkinan adanya rombongan wisatawan dari luar daerah yang kecele, Asis memastikan hal itu tidak akan terjadi karena tidak hanya Banyumas yang memberlakukan PPKM, juga sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. “Calon wisatawan sudah paham dan tahu tentang kebijakan tersebut meskipun kemarin (10/1) memang ada rombongan wisatawan dari Jakarta yang berkoordinasi dengan kami. Oleh karena kemarin hari Minggu (belum diberlalukan PPKM, red.) mereka masih bisa berkunjung,” katanya. 

Boyolali Awasi Ketat Aktivitas di Desa Zona Merah

BOYOLALI, Jowonews- Pemerintah Kabupaten Boyolali akan awasi ketat aktivitas warga di desa-desa yang berada di dalam zona merah atau zona risiko tinggi dalam peta risiko penularan Covid-19. Hal ini terkait dimulainya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 11 Januari besok. “PPKM hanya untuk tingkat desa yang masuk zona merah atau mempunyai risiko tinggi,” kata Bupati Boyolali Seno Samodro di sela acara penanaman bibit pohon di Kebun Raya Indokilo Boyolali, Ahad (10/1). Menurut dia, pemerintah kabupaten masih membahas teknis pelaksanaan PPKM, termasuk penentuan wilayah desa atau kecamatan yang menjadi sasaran PPKM. “Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Boyolali rapat dahulu, mendengar laporan, dan menyaksikan data untuk mengambil keputusan. Kalau saya cenderung tingkat desa karena lebih akurat penerapan PPKM,” katanya. Ia mengemukakan bahwa PPKM untuk mengendalikan penularan Covid-19 di tingkat desa bisa lebih efektif. “PPKM ini pada dasarnya masyarakat kegiatan tidak dilarang, tetapi dibatasi, yang penting jangan membuat kerumunan dan prokes wajib dijalankan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. “Kegiatannya dibatasi maksimal 30 orang, jika berkumpul tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan,” ia menambahkan. Ia menambahkan, pembatasan juga dilakukan pada aktivitas kerja di kantor bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten. Guna menekan risiko penularan virus corona, pemerintah kabupaten sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No.49/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi mengenai peraturan itu ditingkatkan menjelang PPKM yang akan berlangsung 11 sampai 25 Januari 2021.