Jowonews

MUI Jateng Dukung Penerapan PSBB

SEMARANG, Jowonews-– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mui juga mengimbau umat Muslim tetap melakukan protokol kesehatan saat shalat berjamaah guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. “Kami setuju sekali dengan pelaksanaan PSBB karena memang tidak bisa diprediksi. Awalnya kita sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian Covid-19 baru, kami setuju dengan itu dan dengan saksi tegas,” kata Ketua MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Darodji di Semarang, Kamis (7/1). Menurut dia, umat Islam di Jateng juga tidak mempermasalahkan pembatasan kuota jemaah masjid hingga 50 persen dari total jemaah. Ia menyebut Muslim di Jateng juga sudah banyak yang menyesuaikan tata cara ibadah berjamaah sejak adanya pandemi Covid-19. Selain itu, takmir masjid sudah melaksanakan anjuran menjaga jarak, memakai master, dan mencuci tangan. “Kebanyakan masjid sudah menyesuaikan saat shalat berjamaah, sudah memberikan tanda di mana jemaah berdiri. Di Masjid Baiturrahman bahkan tidak ada 50 persen, hanya sekitar 30 persen (jumlah jemaah). Begitu juga Masjid Agung Jawa Tengah, hal itu tak membuat gejolak,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. MUI Jateng juga mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada seluruh umat Muslim di Jateng terkait hal itu dengan menggandeng jajaran kantor urusan agama (KUA) di pelosok daerah. “Yang di kampung-kampung, kita akan minta kepala KUA di kecamatan agar bisa berikan pendampingan di wilayahnya. KUA itukan tugasnya se-kecamatan, jadi tahu ada berapa mesjid di kecamatan. Jadi lebih intensif,” katanya. Seperti diwartakan, Pemprov Jateng siap menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut PSBB atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah Covid-19.

TNI-Polri Tingkatkan Operasi Jelang PSBB di Jateng

BOYOLALI, Jowonews- Tim Gabungan TNI-Polri bakal meningkatkan operasi Yustisi dan Aman Nusa untuk mengantisipasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa-Bali pada Januari 2021. “Polda Jateng dan Kodam IV/ Diponegoro sudah membuat rencana operasi terkait dengan operasi yustisi untuk menanganan Covid-19,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi usai membuka latihan gabungan TNI Polri di Lapangan Kompi 3 Batalion C Satuan Brimob Polda Jateng di Gunung Kendil Boyolali, Kamis (7/1). Operasi yustisi yang dimaksudkan, kata Kapolda, tim gabungan unit kecil lengkap antara TNI Polri dan Satpol PP daerah setempat minimal dilakukan tiga kali dalam satu hari. Hal ini, tergantung dari unit kerja wilayahnya masing-masing baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek untuk melaksanakan kegiatan ini. Pada operasi yustisi tersebut, kata Kapolda, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain membiasakan masyarakat, hal ini juga untuk mendidik serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, kata Kapolda di masing-masing Polres sudah ada satuan tugas satu kompi yang digunakan untuk mendatangi adanya kerumunan-kerumunan. Misalnya di pasar, mal, dan masyarakat yang belum sadar mengadakan acara yang mengundang massa. Tim Pengurai Kerumunan (TPK) merupakan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Polres masing-masing akan mendatangi di lokasi yang ada kerumunan untuk dibubarkan karena berpotensi penularan Covid-19. “Hal ini, di Polres-Polres sudah melakukan inisiatif, sehingga tidak ada wilayahnya yang tidak tersentuh oleh Satgas yang dimiliki. Hal ini, kesiapan Polri dan TNI dalam menghadapi PSBB di wilayah Jawa-Bali,” kata Kapolda sebagaimana dilansir Antara. Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pembatasan pergerakan masayarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Pulau Jawa-Bali, mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Untuk wilayah Jateng antara lain Soloraya, Semarangraya, dan Banyumasraya.

Semarang Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat

SEMARANG, Jowonews- Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (7/1), mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat “Kami akan implementasikan. Beberapa hal sudah diatur dalam PKM. Dalam satu hingga dua hari ini revisi sudah bisa ditandatangani,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia menuturkan beberapa penyesuaian yang dilakukan, di antaranya pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN, operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan, hingga pembatasan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya. “Saat ini pemberlakuan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang masih 50 persen bekerja dari rumah,” katanya. Mulai 11 Januari, kata dia, akan diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah untuk PNS dan non-PNS tersebut. Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Adapun restoran, tempat hiburan, serta PKL, kata dia, akan dibatasi jam bukanya hingga pukul 21.00 WIB. “Khusus tempat makan ini fokus pembatasan pada kapasitas maksimal 50 persen, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya. Dalam revisi PKM tersebut, lanjut dia, berbagai kegiatan seminar, dialog, serta diskusi yang digelar secara offline diminta untuk ditunda penyelenggaraannya. Untuk pernikahan, lanjutnya, tetap diizinkan, namun hanya sebatas pelaksanaan akad nikah dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Berkaitan dengan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi, ia meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan yang baik. “Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu,” katanya.

Hendi Yakinkan Investor, Semarang Tak Terapkan PSBB

SEMARANG, Jowonews- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meyakinkan para investor tentang kondisi Ibu Kota Jawa Tengah yang terus berbenah, termasuk dalam menyikapi pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi tersebut saat menyampaikan paparan dalam Semarang Business Forum 2020 yang digelar secara daring di Semarang, Rabu. Ia menjelaskan salah satu sikap Pemkot Semarang dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19. yakni dengan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkot Semarang memilih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, kata dia, yang menjadi jalan tengah untuk menjembatani sektor kesehatan dan ekonomi. Upaya lain yang dilakukan Pemkot Semarang untuk menarik investor yakni berupa keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Bumi dan Bangunan. Hendi optimistis Kota Semarang dapat beradaptasi dengan perubahan aktivitas saat ini sehingga perekonomian bisa kembali bangkit. “Silakan berinvestasi di Kota Semarang. Kami berikan kemudahan perizinan, insentif pajak dalam kepemilikan aset, serta keringanan pajak operasional,” katanya.

Jelang PSBB Berakhir, Masjid Istiqlal Belum Pastikan Kapan Dibuka

JAKARTA, Jowonews.com – Masjid Istiqlal Jakarta belum memutuskan waktu pembukaannya bagi masyarakat umum beraktivitas menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode ketiga di ibu kota. “Masih dalam pembahasan, kita tunggu saja kira-kira minggu ini sudah ada protokol kesehatannya. Akan dikeluarkan kalau misalnya nanti dibuka untuk umum,” kata Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dihubungi wartawan, Selasa. Pembahasan masih dilakukan oleh pihak internal Masjid Istiqlal karena statusnya sebagai Masjid Nasional Negara Republik Indonesia sehingga pembahasan pembukaan tempat ibadah itu harus benar-benar dibahas secara matang. “Kami terus terang tidak ingin tergesa-gesa membuka masjid, karena harus penuh dengan perhitungan. Tidak mau ada masalah baru yang muncul,” kata Abu. Lebih lanjut Abu mengatakan meski nantinya status di kawasan Masjid Istiqlal dipastikan masuk zona hijau atau zona aman bebas COVID-19, pemberlakuan protokol kesehatan harus tetap dijaga dan dipatuhi seluruh pengunjung pada saat Masjid Istiqlal dibuka untuk umum. “Kami jika nantinya buka, pasti lakukan penyemprotan disinfektan, pengecekan suhu tubuh. Wajib itu,” kata Abu. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/6) pagi mengunjungi Masjid Istiqlal untuk melihat proses renovasi tempat ibadah yang memasuki tahap akhir itu. Dalam kunjungannya Presiden Jokowi menyebutkan Masjid Istiqlal diperkirakan akan kembali dibuka pada bulan Juli 2020 usai proses renovasi rampung. Meski demikian ia mengembalikan keputusan pembukaan Masjid Istiqlal kepada Imam Besar Masjid Istiqlal. “Tadi saya sudah mendapat informasi dari Prof Nasaruddin, Imam Besar Masjid Istiqlal bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka bulan Juli tapi keputusan di Imam Besar,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan Peninjauan Kesiapan Penerapan Prosedur Standar “New Normal” di Sarana Ibadah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa. Presiden Jokowi mengecek perkembangan renovasi masjid tersebut yang sampai saat ini telah rampung lebih dari 90 persen. Menurut rencana, renovasi besar ini akan diselesaikan pada awal Juli 2020. “Memang agak mundur karena adanya pandemi COVID-19. Apakah setelah selesai akan dibuka, belum kita putuskan,” katanya. (jwn5/ant)

BNN Bongkar Pengiriman Narkotika Lolos Pengawasan PSBB di Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap peredaran narkotika yang proses pengirimannya dilakukan dari Jakarta menuju Jateng di tengah ketatnya penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah. Kepala BNN Jateng Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial RS (36) warga Dusun Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Jateng. Dari tersangka RS, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 200 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir. “Dari pemeriksaan, ternyata narkotika tersebut berasal dari seorang wanita kurir berinisial SH warga Kabupaten Batang, Jateng,” katanya. Ia menjelaskan SH merupakan kurir yang bertugas mengambil narkotika tersebut dari Jakarta. Menurut dia, sabu dan ekstasi yang dibawa dari Jakarta tersebut dimasukkan dalam sebuah boneka. “Sementara agar lolos kembali ke Jateng, pelaku menumpang sebuah mobil boks pengangkut logistik agar lolos dari pemeriksaan petugas,” katanya. Ia mengungkapkan berdasarkan pengembangan atas dua tersangka yang sudah ditangkap itu, terungkap bahwa jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Pati bernama Widodo. Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jwn5/ant)

Banyumas Wajibkan Pemudik dari Daerah PSBB Jalani Karantina di GOR Satria

PURWOKERTO, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan pemudik dari daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun dari luar negeri untuk menjalani karantina di Gelanggang Olah Raga (GOR) Satria, Purwokerto. “Itu semua dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa. Menurut dia, daerah yang melaksanakan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. “Demikian pula dengan pemudik dari daerah yang masuk zona merah COVID-19 di Jawa Tengah juga wajib menjalani karantina di GOR Satria,” katanya. Bupati mengatakan pemudik dari daerah yang tidak melaksanakan PSBB maupun bukan zona merah wajib menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Terkait dengan peningkatan aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan menjelang lebaran, dia mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pemilik mal maupun pusat perbelanjaan lainnya. “Mereka sudah tanda tangan dan setuju untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19 serta membatasi pengunjung yang masuk maksimal 40 persen dari kapasitas normal dan jaga jarak antarpengunjung 1,8 meter. Kalau tidak patuh, akan ada SP (Surat Peringatan) 1 dan SP 2, langsung segel atau ditutup,” katanya. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas per tanggal 19 Mei 2020, pukul 05.15 WIB, di Banyumas tercatat sebanyak 59 kasus positif COVID-19, terdiri atas 22 orang dinyatakan sembuh, 34 orang dalam perawatan, dan 3 orang meninggal dunia. Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara keseluruhan mencapai 238 orang, terdiri atas 188 PDP dengan hasil laboratorium negatif COVID-19, 13 PDP menunggu hasil laboratorium, 21 PDP masih dirawat, dan 16 PDP meninggal dunia. (jwn5/ant)

Jokowi: Kita Beruntung Sejak Awal Pilih PSBB Bukan Lockdown

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia beruntung sejak awal memilih untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan karantina wilayah (lockdown) dalam mengatasi pandemi COVID-19. “Kita beruntung sejak awal memilih kebijakan PSBB bukan ‘lockdown’ atau karantina wilayah,” kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada Kamis. Sudah ada 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 hingga saat ini. “Kita berusaha keras dan berharap puncak pandemi COVID-19 ini segera menurun, namun demikian beberapa ahli mengatakan ketika kasusnya sudah turun tidak berarti langsung landai atau langsung nol, ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, turun lagi dan seterusnya,” ungkap Presiden Jokowi. Artinya, menurut Presiden Jokowi, sampai ditemukan vaksin yang efektif, masyarakat harus hidup berdamai dengan COVID-19 untuk beberapa waktu ke depan. “PSBB adalah pembatasan kegiatan di tempat umum atau di fasilitas umum dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar-orang, artinya dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi memang dibatasi dan masyarakat juga harus sadar membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar,” kata Presiden. Presiden menilai di sejumlah tempat sudah ada pengurangan aktivitas, namun di tempat lain masyarakat masih berkerumun dan bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan. “Saya melihat di beberapa daerah dari informasi yang saya terima, jalannya sepi, tetapi di kampungnya masih berkerumun ramai, di kampungnya masih banyak yang bergerombol ramai. Padahal interaksi fisik itu harus dikurangi, harus jaga jarak, harus bermasker, harus sering cuci tangan sehabis kegiatan,” ujar Presiden. Presiden pun mengajak masyarakat kembali berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. “Upaya ini harus dilakukan untuk menghambat penyebaran COVID-19. Tapi kita juga ingin agar roda perekonomian tetap berjalan, masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Presiden. Menurut Presiden, masyarakat sendiri yang harus punya kesadaran untuk disiplin mengenakan masker dan tidak bergerombol. “Bukan hanya aparat yang menyuruh untuk disiplin, tapi mengajak masyarakat untuk selalu sadar mendisiplinkan diri. Saya masih sering menjumpai masyarakat yang tidak bermasker, nah ini tolong semuanya kita bermasker, masih bergerombol, hindari itu,” kata Presiden pula. Presiden Jokowi juga meyakini bahwa aktivitas secara terbatas dapat dilakukan, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Sekali lagi ingin saya tegaskan, yang utama adalah ikuti disiplin protokol kesehatan. Silakan beraktivitas secara terbatas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan secara ketat. Semua ini membutuhkan kedisiplinan kita semuanya, kedisiplinan warga serta peran aparat yang bekerja secara tepat dan terukur,” ujar Presiden. Sejumlah daerah yang sudah menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Provinsi Jawa Barat, Kota Banjarmasin, Tarakan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Makassar, Tangerang, Tangerang Selatan, Pekanbaru, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. (jwn5/ant)