Jowonews

BNN Musnahkan Sabu-sabu Seberat 51,79 Kilogram

JAKARTA, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 51,79 kilogram, hasil sitaan sebuah kasus yang diungkap di Medan pada Desember 2019. “BNN melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu untuk yang pertama kali di awal tahun 2020 ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019,” ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Heru mengatakan pada saat pengungkapan kasus tersebut, jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 52,04 kg, namun setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan Iaboratorium atau pembuktian di persidangan, maka sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kg. “Dengan pemusnahan sabu tersebut lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia. Adapun kronologi pengungkapan kasus itu diawali informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penyelidikan secara mendalam. Melalui teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas BNN, akhirnya pada 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang Iaki-laki dengan inisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. “Saat itu, pelaku Zul sedang mengendarai becak motor dan membawa narkotika. Di TKP tersebut petugas menyita dua bungkus paket berisi sabu seberat 2,08 kg bruto,” ujar dia. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi sabu-sabu seberat 49,96 Kg bruto. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (jwn5/ant)

Polisi Tangkap Pedagang Seblak Pengedar Sabu-sabu

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus pedagang seblak warga Dusun Nglarang, Desa Mangunsari, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Muchamad Adrik Jazila (24) karena mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Rabu, mengatakan selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang dalam keseharianya sebagai pedagang seblak di Ngadirejo ini juga mengedarkan barang haram lainnya berupa obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu. “Tersangka ini adalah pengedar, karena selain untuk dikonsumsi sendiri sabu-sabu dan yarindu juga dijual ke orang lain,” katanya. Ali mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkotika ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar Kecamatan Ngadirejo, bahwa di wilayah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika. “Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Satuan Reserse dan Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan serta pengintaian di wilayah tersebut,” ujarnya. Ia menyampaikan tersangka tidak bisa mengelak saat dibekuk oleh petugas di jalan raya Ngadirejo-Candiroto tepatnya di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo, sebab petugas dari Satres Narkoba Polres Temanggung menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa, sejumlah barang bukti kembali ditemukan, antara lain 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,89 gram, 0,32 gram, dan 0,29 gram, 78 bungkus plastik klip berisi pil warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir, 8 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning berlogo huruf mf masing-masing berisi 10 butir, dan uang tunai Rp406.000. Kapolres menuturkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), lebih subsider 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ucapnya menjelaskan. Tersangka Adrik mengaku sudah 8 tahun mengkonsumsi Yarindu, kemudian karena tergiur dengan keuntungan yang berlipat dirinya nekat menjual barang haram tersebut. “Sejak masih sekolah SMP saya sudah konsumsi pil, kemudian saya tertarik untuk menjualnya. Saya dapat barang dari Jakarta, dibeli melalui daring, uang saya transfer barangnya dikirim. Satu paket isi 10 tablet saya jual Rp20 ribu,” ujarnya. Menurut dia dari keuntungan menjual Yarindu tersebut kemudian dirinya mencoba menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. (jwn5/ant)