Jowonews

Ribuan Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan

SEMARANG, Jowonews- Ribuan karyawan Perum Perhutani terancam dirumahkan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan. Salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto dalam pernyataan persnya, Rabu (24/3), mengatakan bahwa Perum Perhutani saat ini masih mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jumlah karyawan 18.000-an orang. Mereka lantas berasumsi bila luas lahan berkurang satu juta hektare, sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu kedua serikat karyawan ini menanyakan nasib mereka beserta keluarganya mau dikemanakan. Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu. Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa (23/3) malam, juga mengkhawatirkan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.  Mereka juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan Program Perhutanan Sosial, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.  Dijelaskan pula dalam rilis bahwa Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.  Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal pelaksanaan di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang. “Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah,” demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani sebagaimana diberitakan Antara.

Tidak Turun ke Jalan, KSPI Akan Peringati Hari Buruh dengan Bakti Sosial

JAKARTA, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperingati Hari Buruh tanpa turun ke jalan pada 1 Mei 2020, tidak menggelar pawai atau unjuk rasa seperti tahun-tahun sebelumnya karena wabah COVID-19 tidak memungkinkan penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan para buruh akan melakukan kegiatan seperti bakti sosial dan penggalangan dana untuk membantu buruh terdampak wabah COVID-19 pada peringatan Hari Buruh tahun ini. “Buruh tidak akan melakukan aksi turun ke jalan pada May Day besok, tetapi kami akan melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk lain yang menyuarakan isu perjuangan kaum buruh,” kata Presiden KSPI ketika dihubungi dari Jakarta pada Kamis. Ia mengatakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang meliputi KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) akan memperingati Hari Buruh dengan mengadakan bakti sosial, termasuk di antaranya menyampaikan bantuan alat pelindung diri untuk petugas medis ke rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, para pekerja yang tergabung di KSPI akan melakukan penggalangan dana untuk memberikan bantuan pangan pokok dan masker kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga yang membutuhkan. “Selain dalam bentuk kegiatan sosial, kita juga akan melakukan kampanye sosial media yang menyuarakan isu Hari Buruh,” kata Said. Lewat media sosial, serikat pekerja akan menyuarakan tuntutan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja serta menyerukan penghentian PHK pada masa pandemi COVID-19. Selain itu, serikat pekerja akan mendorong pengusaha melindungi pekerja dengan meliburkan pekerja semasa wabah dengan tetap memberikan upah dan tunjangan hari raya. (jwn5/ant)

Rugikan Buruh, Serikat Pekerja Minta DPR Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan kaum buruh dan tenaga kerja. “DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan,” kata Ketua KSPI Said Iqbal di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin. Selain itu, pemerintah, ujar dia, seharusnya juga memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah. Hal itu dinilainya sama sekali tidak tercermin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Ia menilai omnibus law akan membuat masa depan pekerja, calon-calon tenaga kerja, orang muda yang akan memasuki tenaga kerja tanpa perlindungan. Pada prinsipnya, KSPI setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi ke Tanah Air dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun, hal itu harus pula diselaraskan dengan perlindungan kaum buruh. “Kita setuju Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Tapi yang tidak kita setuju ketika investasi masuk maka tidak ada perlindungan bagi kaum buruh,” ujar dia. Jika hal itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah, maka KSPI menganggap sama saja dengan proteksi terhadap kepemilikan modal. Apalagi, mulai dari Satuan tugas (Satgas) diketuai oleh Ketua Umum Kadin dan semua anggotanya adalah asosiasi pengusaha. “Maka kami katakan RUU Cipta Lapangan Kerja bercita rasa pengusaha karena tak ada satu pun serikat buruh yang dilibatkan dalam prosesnya,” ujar dia. Ia menambahkan oleh karena itu, KSPI meminta DPR sungguh-sungguh karena di 22 provinsi di antaranya Surabaya, Bandung, Batam, Makasar, Gorontalo, Aceh, Medan, Bengkulu, Semarang, Lampung dan daerah lainnya juga bergerak bersama untuk ini. Dalam orasinya, perwakilan kaum buruh juga mengkhawatirkan sistem kerja yang dibayarkan sesuai dengan jam kerja. Hal tersebut dianggap sama sekali tidak berpihak pada pekerja dan cenderung menguntungkan pengusaha. (jwn5/ant)